Hukrim   2022/04/16 13:37 WIB

Bea Cukai Riau Amankan Jutaan Batang Rokok, 'yang Masuk dan Beredar Tanpa Izin'

Bea Cukai Riau Amankan Jutaan Batang Rokok, 'yang Masuk dan Beredar Tanpa Izin'

PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau mengamankan jutaan batang rokok yang masuk dan beredar tanpa izin.

"Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri."

"Dari 161 kali penindakan yang kita lakukan, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Riau, Agus Yulianto dalam jumpa pers yang digelar secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Selama kuartal pertama 2022 telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal senilai Rp369,9 miliar. Jumlah ini tercatat dari 161 penindakan yang dilakukan DJBC Riau, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dia merincikan, penindakan terbesar dilakukan pada penyelundupan narkoba. Di mana dari 9 kali penindakan, DJBC Riau berhasil menggagalkan peredaran 345,4kg sabu dan 16 ribu pil ekstasi.

"Dari penindakan terhadap jenis narkotika, psikotropika dan prekursor ini, perkiraan nilai barang Rp366,8 miliar. Dan potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi jika dikonsumsi mencapai Rp364 miliar," kata dia.

Kemudian penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan sebanyak 110 kali. Total lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,6 miliar diamankan dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Peningkatan terhadap tekstil dan produk tekstil atau pakaian bekas dilakukan sebanyak 4 kali dengan perkiraan nilai barang Rp 130 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp36,8 juta.

Sedangkan penindakan terhadap barang besi, baja dan produknya dilakukan sebanyak 2 kali dengan perkiraan nilai barang Rp 63 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18,4 juta.

Sementara penindakan terhadap berang berang mesin (bakar, listrik, pompa dan lainnya) dilakukan satu kali dengan perkiraan nilai barang yang gagal diedarkan Rp163 juta dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp38 juta.

"Kanwil Bea Cukai Riau terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia, terutama peredaran narkoba, dan kita terus meningkat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Agus. (*)

Tags : Bea Cukai Riau, Jutaan Batang Rokok Diamankan, Hukrim, Rokok Beredar Tanpa Izin,