Pelalawan   2020/12/21 12:24 WIB

BNNK Pelalawan Utamakan Pencegahan, Pemberdayaan dan Rehabilitasi, Untuk 'Membrantas Narkoba'

BNNK Pelalawan Utamakan Pencegahan, Pemberdayaan dan Rehabilitasi, Untuk 'Membrantas Narkoba'
BNNK Pelalawan bersinergi memberantas peredaran gelap Narkotika, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Satpol PP.

PELALAWAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan dalam rilis akhir tahun mengungkapkan lebih mengutamakan aspek pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi terhadap pecandu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Kita di BNN lebih mengutamakan pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi terhadap para pecandu penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya. Kalau pemberantasan itu lebih cenderungnya di Polres atau Kepolisian. Seperti tagar kita bukan lagi Berantas Narkoba, tetapi sudah berganti dengan #Hidup 100 Persen (Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia). Makanya tahun ini kita hanya menangkap 4 tersangka yaitu 3 laki-laki dan 1 perempuan, ke empat tersangka ini merupakan kelompok jaringan yang sudah beberapa kali menjadi tersangka dan beberapa kali DPO,” kata Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salamon didampingi Iptu M Sijabat didepan media.

Diakuinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di Kabupaten Pelalawan masih marak, tetapi pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama instansi terkait guna bersinergi memberantas peredaran gelap Narkotika, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Satpol PP. menurutnya, setiap pecandu penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi sifatnya pemulihan bukan penyembuhan. "Tidak dikutip biaya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah, namun untuk biaya mengantar si pecandu ke pusat Rehabilitasi ditanggung keluarga. Kalau di Rehab di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru itu bayar, karena mereka ada PAD," sebutnya.

“Yang mengajukan permohonan rehabilitasi rata-rata ibarat orang sakit kanker sudah stadium empat, jadi sangat susah untuk pulih total. Kita berharap kepada masyarakat yang ada keluarganya kecanduan penyalahgunaan narkoba agar dapat segera memberitahukan ke kita, biar bisa segera diambil tindakan sebelum terlanjur parah,” terangnya.

BNNK Pelalawan sudah menjalankan program layanan Tim Assesment Terpadu (TAT), dan program layanan TAT sejak tahun 2016, sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerah, dan rekomendasi dari Polres Pelalawan, dimana hasil dari layanan Tim Assesment Terpadu (TAT) itu untuk melakukan rehabilitasi. "Kendala kita, Pelalawan tidak mempunyai tempat rehabilitasi sendiri, jadi kalau ada pecandu yang minta direhabilitasi terpaksa harus dibawa ke Batam atau di Bogor. Saya beberapa waktu kemarin ada bincang-bincang dengan Wakil Bupati terpilih Nasaruddin, bagaimana di Pelalawan ini bisa ada tempat rehabilitasi sendiri, dan nampaknya respon Wakil Bupati terpilih sangat baik, mudah-mudahan itu bisa terakomodir,” katanya. 

Andi Salamon juga menjelaskan, untuk kasus narkoba yang ditangani di Polres Pelalawan hasil koordinasi dengan BNN sampai saat ini jumlah perkara yang ditangani sebanyak 116 perkara dengan tersangka laki-laki sebanyak 139 orang dan perempuan 6 orang. Dengan barang bukti 689 gram Shabu, 3039 gram ganja, dan Ekstasi 58 butir. “Kenapa barang bukti tangkapan narkoba di Pelalawan ini tidak ada yang besar, karena modus yang digunakan para tersangka di Pelalawan beli di Pekanbaru paling 1 gram 2 gram jual di Pelalawan, habis mereka balik lagi beli ke Pekanbaru," terangnya menambahkan tentang pencapaian kegiatan per Januari sampai Desember 2020, BNNK Pelalawan. (rp.elf/*)

Tags : BNNK Pelalawan, Relis Akhir Tahun,