Indragiri Hulu   2020/12/21 12:52 WIB

Hasil Raihan Suara Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat, Berakhir ke 'Mahkamah Konstitusi'

 Hasil Raihan Suara Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat, Berakhir ke 'Mahkamah Konstitusi'

INDRAGIRI HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah mengumumkan suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] 2020 di Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat Kabupaten pada Rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh KPU pada Rabu (16/12/2020) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 2.30 WIB dini hari pada Kamis (17/12/2020). 

Hasil perolehan suara pasangan calon [Paslon] Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat Nomor Urut 2 dengan raihan suara terbanyak sebesar 50.356 suara. Sedangkan diurutan suara terbanyak kedua yakni Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan raihan sebanyak 50.048 suara. Kemudian, Irjen Pol Wahyu Adi - Supriati 36.156 suara dan Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto 35.653 serta Paslon dr Nurhadi - Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara, yang ditegaskan pihak KPU Inhu bahwa Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang. 

Namun belakangan dua Paslon [Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut lima dan tim Paslon Wahyu Adi-Supriati nomor urut empat] bakal melayangkan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan sebutan Ridho diwakili oleh Roby Ardy, Erwin dan Askariadi. Sementara tim Paslon nomor urut empat dengan sebutan BWS diwakili oleh Harianto SE.

Roby Ardy menyampaikan setelah dilihat dari sertifikat hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, terdapat selisih surat suara. Tidak tanggung-tanggung, selisih surat suara itu di klaim dia terdapat di enam kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu. "Kami menyampaikan ini mengacu kepada PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang surat suara dan terdapat kejanggalan serta terindikasi ada permainan," ujarnya dalam sebuah pertemuan yang digelar perwakilan dua Paslon, Minggu (20/12/2020).

Hasil rekapitulasi KPU yang diterima LO, diketahui adanya perbedaan atau selisih surat suara. Dimana sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni sebanyak 291.485 orang. Sehingga dalam ketentuannya, surat suara yang ada didistribusikan ditambah 2,5 persen atau sebanyak 7.287 lembar, menjadi sebanyak 298.772 lembar. Sedangkan di dalam sertifikat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Inhu, lanjut dia menjelaskan, berubah menjadi sebanyak 296.692 lembar atau berkurang menjadi 80 lembar surat suara. "Ini kami ketahui setelah di cross check dari rekapitulasi disampaikan KPU," ungkapnya.

Sedangkan perwakilan Paslon nomor urut empat, Wahyu Adi-Supriati yang diwakili Harianto SE menyebut setelah diteliti lebih seksama, juga diduga terdapat kejanggalan dan kekeliruan di enam kecamatan. Diantara enam kecamatan itu yakni, di Kecamatan Rengat terjadi selisih atau bertambah menjadi 77 surat suara. Di Kecamatan Pasir Penyu bertambah sebanyak dua surat suara, di Kecamatan Peranap terdapat sebanyak tiga surat. Kemudian di Kecamatan Seberida terdapat penambahan sebanyak 110 surat suara, di Kecamatan Batang Cenaku sebanyak 19 surat suara dan di Kecamatan Batang Gansal sebanyak 98 surat suara. Sekalipun dianggap hitungan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Inhu benar, namun masih terdapat selisih atau bertambah sebanyak 309 surat suara jika dikurangi dengan jumlah surat suara yang ada di sejumlah kecamatan. Akibatnya, atas dugaan kesalahan fatal ini mengakibatkan adanya selisih perolehan suara dan merugikan masing-masing Paslon. "Terutama kami di Paslon nomor urut empat dan Paslon nomor urut lima yang dirugikan," sebutnya sambil berharap pada pihak terkait agar dapat memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terutama di enam kecamatan tersebut yang akan melaporkan bagian dari materi yang disampaikan ke MK pada Senin (21/12/2020).

Bawaslu Inhu dalami dugaan kelebihan kertas suara 

Sementara Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Inhu mendalami dugaan kelebihan 309 kertas suara di Pilkada Inhu 2020, Bawaslu sedang mengkaji lebih dalam tentang surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan suara tidak sah yang ada dalam dokumen D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK Halaman 4-2.

"Hasil pencermatan kami memang ada selisih jumlah surat suara di 6 Kecamatan dengan jumlah 309 kertas suara," kata Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto SIP MSi pada wartawan Minggu (20/21). Pihkanya juga baru mengetahui adnaya selisi kertas suara tersebut, untuk memastikan pelanggaran apa yang sedang terjadi tentunya Bawaslu Inhu melakukan pembahasan dan pengkajian dan akan di putuskan dalam rapat pleno Bawaslu.

Berdasarkan keterangan saksi Paslon bupati Inhu nomor urut 04, Harianto SE sebelumnya sudah menjelaskan, kalau saat pelaksanaan pleno terbuka KPU Inhu Rabu (16 - 17/12/2020) malam dirinya sudah mempertanyakan kelebihan kertas suara sebanyak 309 tersebut, namun dibantah oleh ketua KPU Inhu Yeni Mairida, yang menjelaskan bahwa pendistribusian surat suara sudah sesuai dengan surat suara yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Semestinya, pendistribusian surat suara oleh KPU Inhu ke PPK sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 dalam pasal 20 ayat 1 huruf a, melaksanakan pemilu tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata saksi Paslon nomor urut 04 Harianto.

Harianto menjelaskan, seharusnya dalam data penggunaan surat suara menghasilkan jumlah 193.388 kertas suara, namun yang dituliskan dalam dokumen D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK Halaman 4-2 sebanyak 193.299 kertas suara. "Tidak bisa sembarang jumlah, sebab, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan dikurang dengan jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai atau sisa surat suara cadangan tidak sama jumlahnya, silahkan di hitung ulang, kami bicara sesuai data," katanya.

Perolehan seluruh suara yang didapatkan oleh Pasangan calon (Paslon) bupati Inhu ditambah dengan suara tidak sah seharusnya wajib sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, dan juga wajib sama dengan jumlah pengguna hak pilih. Ternyata hasil pleno terbuka KPU Inhu Rabu (16/12/2020) sampai dengan Kamis (17/12/2020) jumlah pengguna hak pilih 193.299 sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah 193.299 , tetapi tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dengan 193.388 semestinya harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah. (*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : Pilkada Inhu, Bawaslu, Sengketa Pilkada Inhu,