PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, SI.P, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Percepatan Pengelolaan Partisipasi Interes (PI) 10% Wilayah Kerja (WaK) Rokan di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Gubernuran Pekanbaru, Selasa 20 Juni 2023.
Bupati juga didampingi Asisten II, dan Kabag Ekonomi serta Kadiskominfotiks Rokan Hilir.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sebagai Koordinator bersama para Bupati di Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, membahas tentang percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
"Syukur alhamdulillah hari ini kita mengadakan rapat koordinasi dengan para bupati Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar. Alhamdulillah berjalan lancar terkait kajian yang dilakukan oleh Universitas Islam Riau (UIR) terkait cadangan minyak yang ada di masing-masing wilayah (Blok Rokan dan Kampar)," ungkap Gubri.
Setelah mengikuti rapat, Bupati Rohil dan pimpinan daerah menandatangani kesepakatan bersama baik yang berada pada Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, maupun daerah lainnya yang mana akan melakukan penyertaan modal melalui BUMD masing-masing daerah.
Dalam upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menggesa hingga akhirnya bisa diberikan kepada daerah di Provinsi Riau.
"Selesai penandatanganan ini, akan masuk tahap sembilan dimana akan diadakan lagi rapat antara perusahaan dioperium bersama anak perusahaan yang menerima PI 10 persen bersama dengan Pertamina, baik Pertamina Hulu Rokan maupun Pertamina Wilayah Kampar, dari situlah nanti baru tindak lanjutnya disampaikan kepada SKK Migas dan terkahir akan ditetapkan oleh Menteri ESDM," sebut Gubri.
Untuk sampai ketahap tersebut, lanjut Gubernur Syamsuar, tidak menunggu waktu lama lagi hingga PI 10 persen dapat diberikan.
"Insyaallah tidak jauh lagi, insyaallah tahun ini PI 10 persen kita dapatkan, semoga berkah," imbuhnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itulah, perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.
Bupati Rohil Afrizal Sintong ikut menandatangani percepatan PI WK Rokan.
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.
Usai rapat koordinasi, Bupati Afrizal Sintong menyampaikan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, pembangunan wilayah Rokan Hilir dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Untuk besaran 10% dari PI tersebut pada periode 2021-2022, tambah Bupati, diprediksi akan diperoleh sebesar Rp 1 trilyun.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP didampingi oleh Asisten II dan Kabag Ekonomi serta Kadiskominfotiks Rokan Hilir Indra Gunawan SE MH.
Setelah mengikuti rapat, Bupati Rohil dan pimpinan daerah menandatangani kesepakatan bersama baik yang berada pada Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, maupun daerah lainnya yang mana akan melakukan penyertaan modal melalui BUMD masing-masing daerah.
Untuk diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itulah, perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Buati Bengkalis Kasmarni
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.
Usai rapat koordinasi, Bupati Afrizal Sintong menyampaikan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, pembangunan wilayah Rokan Hilir dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Untuk besaran 10% dari PI tersebut pada periode 2021-2022, tambah Bupati, diprediksi akan diperoleh sebesar 1 trilyun rupiah. (*)
Tags : Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Rapat Koordinasi, Riau, Rakor Percepatan PI 10 Persen Blok Rokan, Daerah Penghasil Migas Ikut Rakor,