PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham, Kamis (18/4/2024).
Komisioner KPU Riau yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menyebut bahwa aturan undang-undang mengenai kewajiban para caleg terpilih untuk mundur jika ingin bertarung di Pilkada memang sudah ditetapkan.
Namun ia mengakui bahwa hal tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di daerah-daerah.
"Mungkin masih banyak yang bertanya lebih kepada mereka ini (caleg) 'kan belum dilantik (saat mencalonkan diri di Pilkada), apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?" kata dia.
Tahapan pencalonan Pilkada dan pelantikan caleg terpilih pemenang Pileg, lanjut Nahrawi, memang tidak sejalan.
"Pencalonan untuk maju sebagai calon kepala daerah itu tanggal 27-29 Agustus 2024 sementara pelantikan (caleg terpilih) ada yang bulan September. Sehingga ini 'kan tidak beririsan," sebutnya.
Terlebih, lanjut Nahrawi, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menunggu penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga proses penetapan dan pelantikan caleg terpilih juga belum bisa dilakukan jika belum ada keputusan MK sebagai acuan.
"Oleh karena itu, kita belum mendapat penjelasan konkrit. Kami baru akan ada pembekalan terkait dengan pencalonan tersebut di tanggal 20 April nanti (lusa) di Bimtek nasional," ujarnya.
Nahrawi mengatakan bahwa informasi final akan disampaikan KPU Riau setelah Bimtek di Jakarta pada 20-23 April 2024 mendatang. (*)
Tags : calon legislatif, caleg terpilih, caleg belum dilantik ikut pilkada harus mundur, pilkada serentak 2024,