Pilkada   2023/10/06 13:24 WIB

Dewan Minta KPU Pertegas Regulasi Tentang Suami dan Istri ASN Nyaleg

Dewan Minta KPU Pertegas Regulasi Tentang Suami dan Istri ASN Nyaleg

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi yang mengatur netralitas penjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) jika suami atau istri dari ASN tersebut mencalonkan diri sebagai caleg.

"KPU diminta pertegas regulasi tentang suami dan istri ASN nyaleg."

"Perlu imbauan dari KPU supaya biar tidak terjadi penguasaan tumpang tindih. Perlu pengaturan mungkin ke depan harus kita buat sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) keluar atau setelah keluar ini nanti," kata Mardianto, Rabu (4/10).

"Misalnya ada pejabat istrinya nyaleg, atau istrinya pejabat, suaminya yang mencalon. Itu perlu diwacanakan, perlu dipikirkan. Supaya nanti tidak terjadi double kekuasaan," katanya," sambugnya.

Ia menyebut bahwa aturan yang sudah ada saat ini masih belum menjelaskan sejauh apa batasan yang diperbolehkan ataupun tidak.

Karena ASN yang memiliki jabatan tertentu di pemerintahan memiliki kuasa, Mardianto khawatir terjadinya kampanye terselubung atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan.

"Bisa aja dia mungkin menumpang kampanye di balik kekuasaan suami atau istrinya. Banyak yang akan terjadi, karena banyak itu makanya perlu kita buat aturannya. Bisa aja fasilitas negara nanti dimanfaatkan untuk kepentingan yang mencalon, dan si penjabat juga bisa melakukan pengerahan massa nanti," ujarnya.

Mardianto menekankan pentingnya hal ini disikapi oleh KPU atau lembaga terkait untuk menjadi wacana positif dibuatnya aturannya itu.

"Mana yang boleh, mana yang tidak boleh? Lalu ditampilkan netralitas dari sebuah ASN itu apapun  jabatannya dibunyikan juga karena akan banyak juga ASN "dipaksa" oknum-oknum bupati, walikota, sekda bahkan mungkin gubernur supaya ikut mendukung istrinya atau suaminya. Mana batasan yang boleh?" sebutnya.

Sepengetahuannya, Mardianto melanjutkan, saat ini aturan yang ada selagi tidak menyebut nama, partai politik dan nomor urut caleg yang bersangkutan tidak menjadi masalah. 

"Misalnya saya Mardianto adalah caleg, lalu saya bertandang ke rumah ASN dengan alasan rindu tapi nanti dia mengajak makan orang kampung beramai-ramai. Nah itu bagaimana? Kampanye terselubung tidak? Jadi sampai di mana bolehnya? Nah ini perlu diatur lagi," katanya. (*)

Tags : suami dan istri nyaleg, dewan minta KPU pertegas regulasi, suami dan istri ASN Nyaleg,