News   2021/06/09 12:7 WIB

Dewan 'Perketat Pengelolaan Limbah dan CSR' Perusahaan

Dewan 'Perketat Pengelolaan Limbah dan CSR' Perusahaan
Komisi-IV DPRD Riau Rapat Kerja bersama bahas evaluasi program kegiatan Tahun 2021

PEKANBARU - Dalam rapat tertutup, Anggota Komisi IV DPRD Riau, Piter Marpaung lebih menyoroti pengelolaan limbah dan CSR perusahaan, artinya kondisi situasi sekarang mendesak untuk memperketat dua aktfitas yang harus dilakoni setiap perusahaan yang ada di Riau.

"Kita konsen bagaimana mereka menjaga lingkungan agar jangan sampai terjadi pencemaran. Perusahaan yang menggunakan bahan kimia dalam berproduksi itu agar tetap berpedoman pada pengelolaan lingkungan hidup," kata Piter Marpaung.

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kata Piter dari kegiatan industri yang mengandung limbah berbahaya seperti dua perusahaan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper [IKPP] dan PT Riau Andalan Pulp and Paper [RAPP] akan diperketat. Hal ini menyusul semakin meningkatnya kegiatan industry berskala besar yang menghasilkan limbah B3 salah satunya sulfur.

Untuk meningkatkan pengawasan ini, dia minta Bagian Hukum Pemerintah Riau meminta dukungan kepada dewan setempat. Perwakilan Bagian Hukum, "tidak boleh adanya pelaksanaan sebuah trading (perdagangan) dalam hal pengelolaan limbah B3 disini," sebutnya. 

Dia mencontohkan pengelolaan B3 sudah ada dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “AMDAL itu kitab suci pembuat Amdal sendiri karena itu harus dijadikan rujukan pihak perusahaan," tegas Piter.

Dia menjelaskan, AMDAL merupakan acuan jika terjadi kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan kegiatan produksi tentu butuh dukungan dari semua pihak agar pengelolaannya lebih diperketat lagi. Apalagi, kata dia, Riau juga ada perusahaan besar yang menghasilkan limbah B3 juga seperti PT Chevron Pasifik Indonesia [CPI]. “Jangan sampai masalah ini terabaikan," terangnya, Senin (7/6) melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Riau yang membawahi bidang lingkungan.

Poin utama rapat itu adalah untuk menjaga lingkungan dan penyebaran program CSR dari perusahaan ke masyarakat. Menurutnya perusahaan kertas rentan menyebar limbah, entah itu limbah padat, cair dan polusi udara. Terlebih lagi penggunaan bahan kimia. Selain soal menyebarkan limbah cair dan di udara, ia juga menuntut kesadaran perusahaan untuk mengeluarkan CSR bagi masyarakat. Menurutnya, pentingnya pengelolaan lingkungan hidup karena sudah banyak habitat yang sudah hilang. (*)

Tags : DPRD Riau, Dewan Perketat Pengelolaan Limbah dan CSR Perusahaan, Dewan Soroti Perusahaan Penghasil Limbah Beracun,