Pendidikan   2021/12/30 16:0 WIB

Dewan Setuju Sekolah Tatap Muka Buka Awal Tahun Depan

Dewan Setuju Sekolah Tatap Muka Buka Awal Tahun Depan
Ilustrasi

PEKANBARU -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kota Pekanbaru menyambut baik keputusan pemerintah mewajibkan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022.

"Ini menjadi suatu kabar baik bagi semua sekolah."

"Ini merupakan tanda bahwa Covid-19 itu sudah melandai. Mudah-mudahan dengan keluarnya Peraturan Menteri bisa meningkatkan kembali mutu daripada anak-anak didik," kata Pangkat Purba, Kamis (30/12).

Pangkat Purba menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022.

"Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19."

"Dengan demikian pendidikan bisa kembali pulih dan normal kembali seiring nantinya sekolah bakal wajib melakukan PTM terbatas per tahun 2022," harapnya.

Politisi Demokrat ini juga menyampaikan agar seluruh sekolah tetap senantiasa mengikuti semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di antaranya protokol kesehatan.

"Prokes tetap dijaga dan jangan abai."

"Kita (Komisi III) juga sudah memanggil seluruh Kepala Sekolah SMP mengenai pembelajaran tatap muka terbatas," himbaunya.

"Sekolah sudah berjanji bahwa prokes itu tetap dilaksanakan."Jadi, mulai Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri nomor 05/KB/2021, nomor 1347 Tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Bahkan dalam instagram resmi @kemdikbud.ri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang tidak memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jadi alasan diwajibkannya PTM terbatas karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali. Pemulihan ini dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya. (*)

Editor: Syamsul Bachri

Tags : Sekolah Tatap Muka, Pembelajaran Tatap Muka, Pendidikan, PTM Terbatas, Dewan Setuju PTM Tahun 2022 ,