News   2026/07/02 10:26 WIB

Gara-gara Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Terungkap, Menhut Raja Juli Antoni Jadi Berpeluang Dipanggil KPK

Gara-gara Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Terungkap, Menhut Raja Juli Antoni Jadi Berpeluang Dipanggil KPK
Menhut Raja Juli Antoni

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyidik dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing terungkap."

"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 30 Juni 2026.

Awalnya, penyidik mengusut dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Namun, dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya praktik lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

KPK menyatakan masih menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam pengurusan izin pelepasan kawasan HPT, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurut KPK, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.

 Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk melengkapi pembuktian perkara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga dana yang digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Penyidik menduga sebagian SHU para anggota koperasi dipotong untuk membiayai proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan," kata Taufik.

KPK menyatakan masih mendalami dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati hasilnya.

Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK menduga Suhardiman menerima sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda.

Penyidik juga menduga kendaraan tersebut dibeli menggunakan identitas perusahaan milik Ardiles.

Menurut KPK, pengembangan penyidikan dari perkara dugaan suap jabatan itulah yang kemudian membuka dugaan praktik pengumpulan dana untuk pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk, kpk periksa bupati kuansing, suhardiman amby, kasus korupsi, dugaan korupsi bupati kuansing terungkap, News,