News   2026/08/18 11:51 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Warga Binaan di Riau Terima Remisi

Peringatan HUT ke-81 RI, Warga Binaan di Riau Terima Remisi

PEKANBARU – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

"Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Plt Gubri SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru, Senin (17/08).

Menurutnya, remisi tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pengurangan masa hukuman.

Hak tersebut merupakan penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.

"Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," jelasnya.

SF Hariyanto meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.

Warga binaan yang memperoleh kebebasan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat dengan menaati hukum, bekerja secara jujur, dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun lingkungan.

"Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tuturnya.

Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, SF Hariyanto mengingatkan agar kesempatan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk membuka lembaran kehidupan baru dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

"Bagi Saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat," imbaunya.

Sementara itu, kepada anak binaan, ia berpesan agar masa pembinaan dimanfaatkan untuk terus belajar dan mempersiapkan masa depan.

"Khusus kepada anak binaan teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia," harapnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum.

"Pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kita dapat hadir bersama dalam rangka Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan se-Wilayah Provinsi Riau. Pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum, yang senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis dan perubahan global," terangnya.

Ia menjelaskan, pemberian Remisi Umum setiap 17 Agustus diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Salah satu indikator penting adalah perilaku baik selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Serta menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA," ungkapnya.

Kantor Wilayah Ditjenpas Riau saat ini memiliki 16 satuan kerja yang terdiri atas Lapas, Rutan, dan LPKA. Seluruh satuan kerja tersebut mengusulkan pemberian remisi dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, total penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Riau mencapai 10.987 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 185 orang memperoleh Remisi Umum II atau pengurangan seluruh masa pidana sehingga langsung bebas.

"Remisi Umum I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 10.802 orang, Remisi Umum II (Remisi Seluruhnya Langsung Bebas) terdapat 185 orang. Pemberian remisi ini ditetapkan melalui proses verifikasi transparan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SK diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya. (*)

Tags : Peringatan HUT ke-81 RI, Remisi, Warga Binaan di Riau, Warga Binaan Terima Remisi, News,