News   2021/07/18 23:42 WIB

Inpres 8/2018 Izin Perkebunan Sawit Ditunda, Kata Wagubri Edy Natar

Inpres 8/2018 Izin Perkebunan Sawit Ditunda, Kata Wagubri Edy Natar

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

"Kami berkomitmen tentunya untuk mendukung Inpres tersebut dengan tidak memberikan rekomendasi maupun izin usaha perkebunan dan penyiapan lahan," kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution pada pers, Jumat (16/7).

Dia mengatakan, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pihaknya berharap ke depannya dapat memberikan arah yang lebih jelas terhadap kasus hutan dan lahan.

"Kita tentu memiliki harapan besar bahwa ke depannya akan memberikan arah yang lebih jelas dan koridor hukum yang tegas dalam hal penanganan kasus-kasus terutama terkait penyelesaian kasus hutan dan lahan," ujarnya.

Wagubri juga menyampaikan beberapa saran mengenai kebijakan penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit.

"Penundaan izin usaha perkebunan sedianya hanya diberlakukan terhadap perizinan yang benar-benar merupakan izin baru," ujarnya.

Sementara terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dalam kategori pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja yang mana telah memiliki perizinan usaha berupa izin lokasi.

Begitu juga sebagaimana yang tercantum pada pasal 110 B yaitu belum memiliki perizinan usaha.

"Disarankan untuk tetap bisa diproses perizinan induknya sampai batas waktu 3 tahun sejak undang-undang cipta kerja ini diberlakukan," katanya.

Selain itu, dengan memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 13 dan 14 mengingat potensi dampak lingkungan yang terjadi di beberapa daerah maka diperlukan atur skema bagi hasil.

"Perlu kiranya diatur skema bagi hasil atas perolehan denda administratif terhadap pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota yang ada di wilayah provinsi," ujar Wagubri seperti dikutip dari tribun (*)

Tags : Kebun Sawit, Riau, Izin Perkebunan Sawit Ditunda,