Riau   2026/08/06 10:13 WIB

Irjen Pol Herry Heryawan Paparkan Green Policing di Forum Internasional GCMC-IMT-GT 2026

Irjen Pol Herry Heryawan Paparkan Green Policing di Forum Internasional GCMC-IMT-GT 2026
Di Forum IMT-GT 2026, Kapolda Riau kenalkan Green Policing kepada Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan membawa isu keamanan lingkungan ke forum regional Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang mempertemukan para kepala daerah dan delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Pekanbaru.

Dalam seminar yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru itu, Herry menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan ekologis. Menurutnya, kerusakan lingkungan berpotensi memicu persoalan sosial hingga mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

"Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah," ujar Herry saat menjadi pembicara, Rabu (5/8).

Pada kesempatan tersebut, Herry memaparkan pengalaman Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, penegakan hukum tetap menjadi langkah utama dalam menghadapi kejahatan lingkungan. Pelaku harus dicari, ditangkap, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, berdasarkan pengalaman di Riau, penindakan hukum semata belum mampu menyelesaikan akar persoalan kerusakan lingkungan.

"Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan?," katanya.

Herry mencontohkan pencemaran sungai yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai.

Menurutnya, penegakan hukum memang dapat menghentikan pelaku kejahatan lingkungan, tetapi tidak serta-merta memulihkan kerusakan ekosistem yang telah terjadi.

"Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan," ujarnya.

Berangkat dari kondisi tersebut, Polda Riau mengembangkan konsep Green Policing dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Melalui konsep ini, kepolisian tidak hanya berupaya menindak pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong berbagai langkah preventif agar kerusakan lingkungan tidak berkembang menjadi ancaman baru terhadap keamanan masyarakat.

Herry menjelaskan, kerusakan daerah aliran sungai berpotensi meningkatkan risiko banjir. Sementara itu, perambahan hutan dapat memicu konflik sosial, dan degradasi lingkungan dalam skala luas berpotensi melahirkan berbagai persoalan baru yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Melalui forum IMT-GT GCMC 2026 tersebut, Polda Riau berharap konsep Green Policing dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kota yang berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan dan keamanan di kawasan regional. (rp.abd/*)

Tags : kapolda riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Green Policing, Forum Internasional, GCMC-IMT-GT 2026,