Agama   2023/10/08 17:22 WIB

Islam Peduli Kaum Mualaf Sejak Zaman Nabi SAW

 Islam Peduli Kaum Mualaf Sejak Zaman Nabi SAW

AGAMA - Kaum mualaf perlu mendapatkan perhatian. Hal ini dicontohkan sejak zaman Nabi SAW.

Dalam pemahaman umum, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Definisi lainnya ialah mereka yang imannya belum kukuh karena baru masuk Islam.

Dukungan terhadap kaum mualaf sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Terlebih lagi pada fase Makkah, mereka yang memilih menjadi Muslim tidak jarang harus berpisah dengan orang tua atau meninggalkan harta benda.

Tidak mungkin untuk mengabaikan mereka. Karena itu, syariat memberi ruang-ruang yang banyak untuk membantu kaum mualaf.

Dalam terjemahan Fiqh as-Sirah: Dirasat Manhajiah 'Ilmiyah li Sirat al-Musthafa, Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthy menulis, pada fase perkembangan Islam di Makkah, Rasulullah SAW memperlakukan sejajar mualaf dari beragam latar belakang.

Mulai dari yang berasal dari kalangan budak (seperti Bilal bin Rabbah) hingga saudagar kaya (seperti Abdurrahman bin Auf).

Ajakan untuk masuk Islam juga dilakukan hingga ke luar Makkah. Nabi SAW mengirim sejumlah duta untuk mengajak penduduk suatu wilayah masuk Islam dengan cara-cara yang baik.

Salah satunya ialah misi pengiriman Mush'ab bin Umair ke Madinah--dahulu bernama Yastrib.

Saat Rasulullah SAW berada di Madinah, dibuat pula sebuah kesepakatan bersama antara umat Islam dan Yahudi yang menjamin kebebasan beragama.

Para mualaf yang memiliki keterampilan tertentu juga diberdayakan sesuai potensinya, seperti Nu'aim bin Mas'ud yang masuk Islam saat terjadi Perang Ahzab.

Nu'aim menawarkan diri melakukan spionase terhadap musuh karena keislamannya belum diketahui siapa pun dan Rasulullah SAW membolehkan.

Saat terjadi pengusiran Yahudi Bani Nadhir akibat pengkianatan yang mereka lakukan, Rasulullah SAW juga mengembalikan harta yang dirampas kepada pemiliknya yang masuk Islam.

Saat itu, Yahudi Bani Nadhir mengadakan perjanjian dengan kaum Muslim berupa jaminan perlindungan. 

Hingga suatu ketika, Rasulullah SAW datang kepada Yahudi Bani Nadhir guna meminta bantuan tebusan diyat (tebusan ganti rugi).

Di hadapan Nabi SAW, Yahudi Bani Nadhir menyanggupi membantu. Tapi, diam-diam mereka berencana menjatuhkan batu besar di atas kepala beliau. Namun, rencana itu gagal.

Saat penaklukan Makkah (Fathu Makkah), Rasulullah SAW juga memberikan kelebihan jumlah harta rampasan perang (ghanimah) kepada para mualaf Makkah.

Pengembalian harta rampasan juga dilakukan kepada mereka yang akhirnya menjadi Muslim.

Selepas Rasulullah SAW wafat, Khalifah Abu Bakar berupaya melindungi keimanan para mualaf dari berbagai suku yang jauh dari Madinah dengan mengirimkan pasukan.

Selain untuk menumpas kaum murtad dan pembangkang zakat, pasukan ini juga ditugaskan untuk menahan intervensi Romawi dan Persia yang berusaha menarik kaum Muslim mengikuti ajaran agama mereka.

Pada era Khalifah Umar bin Khatab, selain Baitul Maal, ada pula departemen khusus yang mengurusi keuangan.

Selain tentara yang digaji, Umar juga memberikan zakat kepada golongan yang berhak, termasuk mualaf.

Pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan, Alquran berhasil dibukukan setelah dikumpulkan sejak masa Khalifah Abu Bakar dan disebar ke berbagai wilayah taklukan Muslim yang semakin luas.

Pada masa Dzun Nurain pula, penulisan distandardisasi hingga dikenal sebagai rasm Utsmani. Alhasil, Alquran menjadi mudah dibaca oleh para mualaf non-Arab. 

Selama 89 tahun masa pemerintahan Dinasti Umayah, para mualaf dibebaskan dari beban membayar pajak bagi non-Muslim (jizyah) dan hanya diwajibkan membayar zakat yang jumlahnya tidak besar.

Kebijakan ini berhasil menarik banyak orang untuk menjadi mualaf, namun berdampak pada pendapatan negara yang terus menurun.

Untuk mengatasi ini, Dinasti Umayah akhirnya kembali memberlakukan pajak jizyah meski diiringi implikasi sosial yang juga tak kecil.

Pada masa kekuasaannya pada 717 M hingga 720 M, Umar bin Abdul Aziz memperbaiki kebijakan yang dianggap tak adil itu. Tewasnya Umar bin Abdul Aziz setelah tiga tahun memimpin turut membenamkan Dinasti Umayyah.

Selama masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah (750 M-1258 M), konflik agama pecah dengan munculnya Syiah yang awalnya hanya kelompok yang tidak sepakat dengan kebijakan penguasa. Namun, pada masa ini juga masih banyak non-Muslim yang masuk Islam dan menjadi mualaf.

Masa emas Islam di bawah kepemimpinan Harun al-Rashid yang diiringi perkembangan pesat ilmu pengetahuan, seni, dan budaya memungkinkan Islam diterima di berbagai wilayah.

Salah satu nash yang membahas kelompok mualaf ialah Alquran surah at-Taubah ayat ke-60. Artinya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Dalam tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, disebutkan bahwa shadaqah dalam ayat di atas berarti "sedekah wajib" alias zakat. Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada delapan golongan, termasuk kaum mualaf. 

Tiga golongan

Siapakah mualaf? Itu adalah orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Lebih lanjut, mualaf dapat dibedakan ke dalam tiga golongan. Pertama, golongan orang-orang kafir yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat dan diharapkan kesadarannya untuk memeluk Islam. Itu sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad SAW terhadap Shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan Makkah (Fath Makkah). 

Rasulullah SAW memberikan keamanan kepada Shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Beliau memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung hewan itu. Maka, pada akhirnya Shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran dari dirinya.

Di kemudian hari, ia menuturkan, "Sesungguhnya Nabi SAW banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah beliau menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai." Demikianlah, Shafwan akhirnya menjadi seorang Muslim yang baik.

Kedua, golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. Untuk memantapkan dan meneguhkan keimanan mereka, Rasulullah SAW pernah memberikan sebagian harta rampasan perang kepada golongan ini. Mereka yang masih lemah imannya itu termasuk dari kalangan penduduk Makkah pasca-Fath Makkah. Mmeskipun di antaranya ada yang munafik, mereka tetap diberi perlakuan baik itu oleh Nabi SAW.

Ketiga, golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan wilayah orang kafir. Mereka ini diberi zakat karena diharapkan kewaspadaan mereka dalam mempertahankan kawasan kaum Muslimin dan memperhatikan gerak-gerik musuh. 

Sumber: republika.co.id

Tags : Islam, Kaum Mualaf, Islam Peduli Mualaf, Kepedulian pada Mualaf Sejak Zaman Nabi SAW,