Headline Pekanbaru   2022/05/20 11:28 WIB

Jabatan Walikota-Wawako Pekanbaru Berakhir 22 Mei 2022, 'Tetapi Masih Memuntahkan Berbagai Persoalan'

Jabatan Walikota-Wawako Pekanbaru Berakhir 22 Mei 2022, 'Tetapi Masih Memuntahkan Berbagai Persoalan'
Firdaus-Ayat Cahyadi (Walikota-Wawako) Pekanbaru

PEKANBARU - Jabatan Firdaus-Ayat Cahyadi (Walikota-Wawako) Pekanbaru akan berakhir 22 Mei 2022 tapi masih ada tersisa 7 persoalan gagal diatasi.

"Masa jabatan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru di Riau, berakhir 22 Mei nanti."

"Selama 10 tahun menjabat, Firdaus-Ayat dinilai gagal atasi masalah sampah hingga banjir. Ada 7 catatan penting kita di akhir masa jabatan Firdaus-Ayat. Pertama persoalan sampah, kami lihat pengelolaan sampah tak bisa dikelola dengan baik," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Even Sembiring seperti dirilis detiksumut, Kamis (19/5/2022).

Jadi Walhi melihat ada 7 catatan di akhir masa jabatan Firdaus-Ayat. Salah satunya soal sampah yang tidak kunjung tuntas hingga akhir masa jabatan.

Persoalan lain, menruutnya, terkait transportasi publik di Pekanbaru yang dinilai buruk. Sebab tidak semua daerah perluasan di Pekanbaru belum ada kendaraan publik, masih mengandalkan transportasi pribadi.

Poin lain adalah soal pemulihan sungai di Pekanbaru, baik sungai Sail, Siak dan juga beberapa sungai lain dalam kota. Hal itu dinilai tidak maksimal dan menyebabkan spesies asli banyak rusak.

Ada juga soal perencanaan perumahan, pertanian, industri sampai ke persoalan banjir di tengah kota. Bahkan semenjak Firdaus menjabat jalan protokol sampai ikut terendam.

"Catatan pentingnya, mereka melakukan perencanaan yang buruk. Namun untuk implementasi juga lebih buruk lagi dari perencanaan," katanya, seperti yang dilansir dari detik.

Khusus untuk banjir, Even menilai saluran air tidak ditangani maksimal sejak Firdaus-Ayat menjabat. Terlihat beberapa lokasi di Pekanbaru terendam banjir beberapa kali.

"Jejak peninggalannya kita bisa lihat ya ada tumpukan sampah di mana-mana. Bahkan kita lihatlah di Sudirman (Jalan Jenderal Sudirman) sekarang banjir. Ini artinya tidak bisa ditangani," kata Even.

Selain Firdaus-Ayat, Walhi juga mengkritisi kerja parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru. DPRD kota ini berkontribusi terkait persoalan yang tidak tuntas.

"DPRD tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka ada kewenangan, ini sampah sejak 2016, banjir tidak kunjung tuntas ini semua kan mereka tidak maksimal bekerja mengawasi," tegas Even.

Diketahui, masa jabatan Firdaus-Ayat untuk periode kedua akan berakhir pada 22 Mei mendatang. Itu artinya 10 tahun Firdaus-Ayat memimpin Pekanbaru.

Selama memimpin, banjir, sampah menjadi catatan buruk. Sebab beberapa kali Kota Pekanbaru kehilangan piala adipura hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Agus ditetapkan tersangka karena tidak dapat menangani masalah sampah. (*)

Tags : Walikota-Wawako Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi, Jabatan Walikota-Wawako Pekanbaru Berakhir 22 Mei 2022, Walhi Lihat 7 Persoalan di Pekanbaru,