News   2026/06/12 7:46 WIB

RTRW Riau Masih Hadapi Hambatan Serius karena Tersandera Konflik Tata Ruang

RTRW Riau Masih Hadapi Hambatan Serius karena Tersandera Konflik Tata Ruang

PEKANBARU - Upaya penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau masih menghadapi hambatan serius.

"RTRW Riau masih Hadapi hambatan serius."

"ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan," kata Anggota DPRD Riau, Edi Basri, Kamis (11/6).

Salah satu kendala terbesar adalah keberadaan sekitar 80.000 hektare lahan yang memiliki status tumpang tindih antara kepemilikan masyarakat dan kawasan hutan negara.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Riau karena berpotensi terus menghambat pengesahan RTRW yang selama ini dinilai sangat penting sebagai dasar pembangunan, investasi, dan kepastian hukum tata ruang di daerah.

Edi Basri menjelaskan, perbedaan pandangan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kehutanan menjadi faktor utama yang membuat persoalan ini belum menemukan titik temu.

Menurutnya, puluhan ribu hektare lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat, namun pada saat yang sama masih tercatat sebagai kawasan hutan dalam peta kehutanan.

Edi berharap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto segera mengambil langkah koordinatif dengan mempertemukan pihak ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dalam forum pengambilan keputusan tingkat tinggi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan lintas kementerian tersebut sangat diperlukan agar proses penyusunan RTRW tidak kembali berlarut-larut.

DPRD Riau menilai, apa pun bentuk kebijakan yang nantinya dipilih pemerintah pusat, prioritas utama adalah memastikan RTRW dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum.

"Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan, yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja," ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah, DPRD Riau mengusulkan dua alternatif yang dinilai dapat menjadi jalan tengah bagi seluruh pihak.

Opsi pertama adalah menerapkan metode blur area, yakni tetap memasukkan wilayah yang bermasalah ke dalam peta RTRW dengan keterangan khusus bahwa kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Sementara opsi kedua adalah menyusun dua lampiran peta berbeda dalam RTRW.

Lampiran pertama menggunakan kategori "putih" dan lampiran kedua kategori "hijau", yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri sesuai status lahannya.

Edi menilai pendekatan tersebut dapat menjadi instrumen mitigasi risiko hukum sekaligus menjaga keberlanjutan proses penetapan RTRW.

"Ini bisa dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari," jelasnya.

Keberadaan RTRW yang definitif dinilai sangat penting bagi Riau karena menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, pengembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan lingkungan.

Tanpa kepastian tata ruang, berbagai program pembangunan daerah berpotensi mengalami hambatan administrasi maupun hukum.

Karena itu, DPRD berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera menemukan formulasi terbaik agar RTRW Riau dapat segera disahkan. (*)

Tags : Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW, Riau, RTRW Hadapi Hambatan Serius, Konflik Tata Ruang, News,