Nasional   2024/03/10 22:38 WIB

Jakarta Kehilangan Status, 'Banyak yang Berasumsi Sedang tak Punya Ibu Kota'

Jakarta Kehilangan Status, 'Banyak yang Berasumsi Sedang tak Punya Ibu Kota'

JAKARTA - Beberapa hari ini, warganet dihebohkan dengan pemberitaan Jakarta yang sudah kehilangan status ‘ibu kota negara’ sejak 15 Februari 2024 lalu – banyak yang berasumsi, masyarakat Indonesia sementara waktu ini sedang tak punya ibu kota, meskipun kenyataan lain mengatakan warga masih punya ibu negara.

Spekulasi liar lainnya, warga Jakarta secara umum pun sudah tidak bisa lagi menganggap diri mereka sebagai warga ibu kota… atau mungkin nanti mereka menyebut diri sebagai warga Heru Budi Hartono?

Mereka yang menjadi pesohor dan tinggal di Jakarta pun akan gusar dengan berita ini, karena tak bisa lagi mengklaim diri sebagai ‘artis ibu kota’.

Di tengah situasi genting ini mendorong canda dari warga Bekasi, Bogor, Tangerang sampai Cimahi untuk segera mendeklarasikan wilayah mereka sebagai ‘ibu kota darurat’. 

Tapi balik lagi ke persoalan utamanya: Dari mana asal-usul kegaduhan ini? Ada apa di balik narasi ini? Dan, mengapa publik perlu tahu lebih mendalam dari sekadar guyon Jakarta kehilangan ‘ibu kota negara’?

Dari mana kehebohan ini dimulai?

Berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta disampaikan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (05/03).

Ia bukan pembuat keputusan itu. Tapi merujuk pada Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024. Dalam Pasal 41 ayat (2) disebutkan begini:

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."

Apakah otomatis Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara?

Tidak.

Ada pasal lain dalam UU IKN yang menyatakan status ibu kota negara Jakarta baru bisa diganti dengan IKN di Kalimantan Timur melalui keputusan presiden (Keppres).

Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 dalam regulasi yang sama, bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.

Lalu kapan Keppres ini dikeluarkan?

Masih belum jelas waktunya, semua tergantung dari kewenangan penuh presiden.

Apa yang mendasari Jakarta masih menjadi ibu kota negara?

Selain belum ada Keppres resmi tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN, Jakarta masih berpegang pada Undang Undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Ke depan – tentunya setelah Keppres terbit dan ibu kota negara sudah resmi jadi milik IKN – Jakarta rencananya akan menjadi wilayah khusus.

Oleh karena itu, saat ini DPR dan pemerintah sedang menyoroti Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar bisa segera disahkan.

Motif di balik narasi Jakarta akan kehilangan status ibu kota?

Menurut Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas, dengan ketentuan UU IKN dan mengatasi hilangnya status ibu kota negara pada Jakarta, maka pihaknya harus segera membahas RUU DKJ.

"Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman seperti dikutip dari Kompas.

Namun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman melihat narasi di balik ini sebagai landasan ketergesa-gesan untuk mengesahkan RUU DKJ. (*)

Tags : Ibu Kota Jakarta, Kehilangan Status, Jakarta Sedang tak Punya Ibu Kota ,