Riau   2022/12/22 11:22 WIB

Kajati Ungkap Masih Banyak Kebun Sawit Milik Perusahaan dan Perorangan yang Beroperasi di Luar HGU

Kajati Ungkap Masih Banyak Kebun Sawit Milik Perusahaan dan Perorangan yang Beroperasi di Luar HGU
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Supardi SH MH

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di lantai III Gedung Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, terungkap masih banyak ditemukan kebun sawit milik perusahaan dan perorangan yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi bukan 84 perusahaan sawit saja yang operasinya di luar HGU, tetapi juga ada milik perorangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau DR Supardi SH MH.

Kajati Riau menegaskan bukan hanya 84 perusahaan perkebunan kelapa sawit saja di Riau yang beroperasi di luar areal Hak Guna Usaha (HGU). Tapi perorangan di Riau juga banyak ada yang memiliki kebun sawit 500 hektare, 1.000 hektare tapi tak memiliki HGU.

Pihak Kejati Riau berpedoman pada pasal 110A dan pasal 110B UUCK menunggu November 2023 nanti barulah pihak Kejati Riau akan mengambil langkah-langkah terukur untuk menyikapinya.

"Saat ini kita fokus penanganan PT Duta Palma dulu. Laporan LSM cukup banyak dan sedang ditelaah. Ada yang sekedar laporan saja tanpa bukti, ada juga dilampiri data-data itu semua sedang ditelaah dan dipelajari," sebut Dr Supardi SH MH menyikapi.

Acara konferensi pers akhir tahun 2022 ini juga dihadiri Wakajati Riau, Asintel dan jajaran dalam Konferensi Pers akhir tahun 2022 di lantai III Gedung Kejati Riaù Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (21/12/2022).

Kajati Riau kembali menjelaskan sepanjang 2022 ada sekitar 13 oknum jaksa di Riau yang diberikan sanksi disiplin.

Sepanjang 2022 Kejati Riau berhasil mengamankan 12 orang Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk ke Kejati Riau sebanyak 3.682. Sebesar 89 persen lebih SPDP itu diproses.

Demikian pulahalnya 33 orang pengedar Narkotika jaringan internasional di Riau dituntut hukuman mati, namun baru 17 orang yang divonis mati tapi belum dieksekusi mati.

Masalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diterima Kejati Riau dari penyidik Polda Riau ada dua korporasi yang sudah tersangka karhutla perkaranya sudah lengkap atau P21 yakni PT Berlian Mitra Inti (PT BMI). Namun penyidik belum menyerahkan tersangka dan tanggungjawab barang bukti ke Kejati Riau. 

Sedangkan perusahaan yang terkait karhutla kedua yakni PT Gandaherah Hendana sudah diputus oleh Pengadilan dinyatakan terbukti dan perkara ini sudah dilakukan eksekusi. (*) 

Tags : Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Supardi SH MH, Kajaksaan Ungkap Kebun Sawit Milik Perusahaan dan Perorangan, Korporasi di Riau,