News Daerah   2026/07/09 9:24 WIB

Jutaan Hektare Permukiman Masih Berstatus Hutan, DPRD Riau: Kita Percepat Revisi RTRW Hingga Tuntas

Jutaan Hektare Permukiman Masih Berstatus Hutan, DPRD Riau: Kita Percepat Revisi RTRW Hingga Tuntas

PEKANBARU - DPRD Riau mendorong percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengusulkan pelepasan sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan yang saat ini telah berubah fungsi menjadi permukiman, lahan pertanian, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan hingga jaringan infrastruktur.

"Revisi RTRW dipercepat."

"Setelah dilakukan pendataan dari desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota, terkumpul sekitar 2,2 juta hektare," kata Pimpinan Bapemperda DPRD Riau, Edi Basri, Rabu (8/7).

Usulan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghapus berbagai hambatan pembangunan yang selama ini muncul akibat tumpang tindih status kawasan.

Pimpinan Bapemperda DPRD Riau, Edi Basri menjelaskan, angka 2,2 juta hektare merupakan hasil pendataan terbaru yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota.

Menurutnya, data tersebut jauh lebih besar dibandingkan pembahasan RTRW sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat berada di dalam kawasan hutan.

"Di dalamnya terdapat perkampungan, lahan pertanian masyarakat, sekolah, kantor pemerintahan, jalan hingga jalan tol yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan," sambungnya.

Edi Basri menjelaskan, inventarisasi tersebut berasal dari berbagai laporan pemerintah daerah yang dipadukan dengan aspirasi masyarakat saat anggota DPRD Riau melaksanakan reses.

Hasilnya menunjukkan bahwa banyak wilayah yang selama puluhan tahun telah dihuni masyarakat dan digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik, tetapi secara administrasi masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sulitnya pengurusan legalitas lahan hingga terhambatnya pembangunan fasilitas umum.

Karena itu, DPRD Riau menilai revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Dalam proses penyusunan revisi RTRW, DPRD Riau juga telah melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Planologi Kehutanan.

Namun, menurut Edi Basri, pembahasan teknis belum menghasilkan kesepakatan karena terdapat perbedaan pandangan antara kementerian terkait.

Kementerian Kehutanan masih mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan hijau, sedangkan BPN berpandangan bahwa lahan yang telah berkembang menjadi permukiman seharusnya dapat dilepaskan agar memiliki kepastian hukum.

"Alasan pihak kehutanan mempertahankan status kawasan adalah karena khawatir menimbulkan persoalan hukum apabila kawasan yang sebelumnya berstatus hutan langsung diputihkan. Karena itu diperlukan keputusan pada tingkat kebijakan, bukan lagi sekadar pembahasan teknis," jelasnya.

Sebagai alternatif penyelesaian, pemerintah pusat disebut telah menawarkan skema kompromi.

Dalam skema tersebut, peta kawasan hutan tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau, namun diberikan penanda khusus terhadap wilayah yang telah memiliki sertifikat maupun telah berkembang menjadi permukiman masyarakat.

Model tersebut dinilai dapat menjadi solusi agar revisi RTRW Provinsi Riau segera memperoleh persetujuan tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kepentingan masyarakat.

DPRD Riau memastikan akan terus mengawal pembahasan RTRW hingga tuntas karena dampaknya dinilai sangat besar terhadap pembangunan daerah.

Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, kejelasan status lahan juga diyakini mampu meningkatkan minat investasi serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini, kata Edi Basri, masih banyak aset dan lahan yang belum dapat dikenakan pajak karena status administrasinya berada di dalam kawasan hutan.

Tidak hanya itu, sejumlah sekolah dan fasilitas umum juga mengalami kendala dalam memperoleh bantuan pemerintah akibat persoalan legalitas lahan.

"Kalau persoalan ini selesai, masyarakat mendapat kepastian hukum, potensi ekonomi bisa berkembang, penerimaan pajak daerah meningkat, dan pembangunan fasilitas umum tidak lagi terkendala status kawasan," pungkasnya. (*)

Tags : Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW, Riau, Permukiman Masih Berstatus Hutan, Percepat Revisi RTRW, News Daerah,