Pekanbaru   2021/02/12 9:48 WIB

Kadis LHK Agus Pramono Dicopot Jabatanya

Kadis LHK Agus Pramono Dicopot Jabatanya

RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, dibebastugaskan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. Agus dicopot dari jabatannya saat dirinya diperiksa secara internal oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penegak hukum mengusut masalah sampah menumpuk yang muncul di era kepemimpinan Agus. Awalnya, pembebastugasan Agus Pramono dari jabatan Kadis LHK Pekanbaru dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Jamil. "Benar, dibebastugaskan," kata Jamil kepada wartawan, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Posisi yang ditinggalkan Agus digantikan oleh Pelaksana harian (Plh), yakni Sekretaris Dinas LHK bernama Azhar, sejak Selasa (9/2/2021) lalu.

Agus Pramono dilantik menjadi Kadis LHK pada akhir Juni 2020. Nama Agus menjadi sorotan sejak Januari lalu. Hal ini setelah persoalan berakhirnya kontrak pihak ketiga terkait pengangkutan sampah berakhir dan sampah menumpuk hingga menimbulkan bau busuk.

Tumpukan sampah di Pekanbaru terjadi sejak kontrak pihak ketiga berakhir pada Desember 2020 lalu. Warga menjadi resah karena lingkungannya terganggu sampah menumpuk.

Untuk mengatasi hal itu, TNI, Polri, Satpol PP, hingga organisasi masyarakat turun membersihkan tumpukan sampah. Tidak sampai di situ, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi bahkan memerintahkan Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyidikan pelanggaran.

"Sekarang dalam pemeriksaan di internal saja. Bukan dari luar, tidak ada hubungan soal masalah di Polda Riau (pemeriksaan terkait sampah)," kata Jamil selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Polda Riau terus mengusut kasus tumpukan sampah di Ibu Kota Provinsi Riau itu. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dari kasus tersebut. Kasus ditangani oleh Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit I Ditreskrimum). "Masih proses," kata Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Sudah ada puluhan orang di instansi terkait dan masyarakat yang dimintai keterangan oleh polisi. Ahli lingkungan dan ahli hukum pidana juga dimintai pendapat. (*)

Tags : DLHK Pekanbaru Agus Pramono, sampah pekanbaru,