PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas individu maupun korporasi yang terbukti merusak kawasan sempadan sungai melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di wilayah Riau.
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat ekspansi perkebunan sawit yang dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan lindung.
Menurut Herry, kawasan sempadan sungai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, mengurangi risiko banjir, serta menjaga kualitas sumber air bagi masyarakat.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Herry dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, praktik alih fungsi kawasan sempadan sungai menjadi area perkebunan sawit secara masif telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan mengenai batas aman kawasan DAS.
Berdasarkan regulasi, kawasan minimal 100 meter di sisi kiri dan kanan sungai besar serta 50 meter dari tepi anak sungai harus bebas dari aktivitas budidaya komersial.
Namun, di lapangan masih ditemukan perkebunan sawit yang ditanam hingga mendekati bahkan menyentuh bibir sungai.
Kapolda menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, salah satunya pendangkalan sungai akibat tingginya erosi tanah karena hilangnya vegetasi alami di sekitar DAS.
Selain itu, penggunaan pupuk kimia dan pestisida di area perkebunan sawit juga dikhawatirkan mencemari sumber air masyarakat karena residunya dapat langsung mengalir ke sungai.
Kerusakan kawasan sempadan sungai turut mengancam keberlangsungan habitat biota air dan fauna sungai lainnya. Jika tidak ditangani, kondisi tersebut dapat memicu kerusakan ekosistem yang lebih luas di wilayah Riau.
Untuk itu, Polda Riau memastikan akan menerapkan sanksi berlapis terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun perusahaan.
Selain proses pidana terhadap pihak manajemen korporasi, kepolisian juga mendorong penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban melakukan restorasi lahan yang rusak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program Green Policing yang saat ini digaungkan Polda Riau. Program itu menitikberatkan pendekatan kepolisian yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup.
Melalui konsep Green Policing, Polda Riau berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem, mulai dari pembukaan lahan ilegal, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan kawasan daerah aliran sungai. (rp.abd/*)
Tags : lingkungan, alam, kerusakan lingkungan, riau, polda riau tindak korporasi perusak lingkungan, News ,