News   2020/08/13 05:43:00 PM WIB

Kasus Karhutla Riau Ada 52 LP dengan 61 Tersangka

Kasus Karhutla Riau Ada 52 LP dengan 61 Tersangka
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU - Jelang HUT ke-75 RI yang sudah di depan mata, proses penyelidikan dan penyidikan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau terus berlanjut dengan jumlah kasus yang  masih bertambah. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan ada sedikit penambahan dari hari sebelumnya. "Jadi total seluruhnya ada sebanyak 61 tersangka. Terdiri dari perorangan 59 orang dan ditambah 2 lagi dari koorporasi (perusahaan,red)," ungkap Sunarto pada wartawan, Minggu (2/8/2020). 

Sejauh ini, kasus Karhutla Riau telah mencapai angka 52 Laporan Polisi (LP). Dalam kasus yang ditangani Polda Riau dan jajarannya itu, telah dilakukan penahanan terhadap 59 tersangka perorangan. Sementara itu, ada juga 2 tersangka koorporasi (perusahaan), totalnya 61 tersangka. 

Soal proses dalam penindakan hukum, kata Sunarto juga mengalami perubahan. Saat ini dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk ditindak lanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) di wilayahnya masing-masing. "Kasus Karhutla ini sudah menjalani beberapa proses, diantaranya yang sudah masuk tahap sidik, ada sebanyak 3 kasus. Untuk proses tahap I nya sendiri ada 1 kasus, tahap II ada 48 kasus," terang Sunarto. 

Sunarto juga mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran lahan sebanyak 52 laporan polisi ini, menyebar di masing-masing Polres. Untuk kasus koorporasi, masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Terkait kasus koorporasi (perusahaan,red) masih Polda Riau yang tangani. Sisanya Polres di masing-masing daerah kabupaten. Selain itu, untuk tahap SP3 nihil dan P21 juga nihil, sementara areal lahan yang terbakar, mencapai 242.2875 hektare," pungkas Sunarto. (rp.san/*)

Tags : Polisi Tangani Kasus Karhutla, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto,