Headline Pendidikan   2022/11/07 16:18 WIB

Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan Tentang Pakaian Tradisional, 'Tuai Pro Kontra di Kalangan Orangtua'

Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan Tentang Pakaian Tradisional, 'Tuai Pro Kontra di Kalangan Orangtua'

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. 

"Aturan tentang pakaian tradisional tuai pro kontra di kalangan orangtua."

"Kebijakan itu dinilai tidak krusial dan cenderung menambah anggaran kebutuhan anak sekolah semakin meningkat," kata Maya (36) warga Kelurahan Sodimulio Timur sebagai wali siswa turut merasakan kekhawatriannya akan mengeluarkan biaya tambahan kembali.

Maya menanggapi hal tersebut, menjadi beban tambahan orangtua yang anaknya empat orang ini yang masih duduk di SD dan SMP.

"Kebijakan itu sebagian orang tua rupanya menimbulkan pro kontra."

"Seharusnya yang terpenting bukanlah seragamnya, melainkan meningkatkan kualitas pendidikan," kata Majid, orang tua siswa lainnya. 

"Habis-habisin duit di tengah semua harga melonjak. Sebenarnya seragam sekolah itu nomor sekian yang utama semua ilmu di sekolah bisa diserap, dicerna, dan diamalkan oleh para siswa," ucap Majid lagi, Senin (7/11).

Tetapi kembali disebutkan Maya, anak-anak pergi ke sekolah itu untuk menuntut ilmu bukan ke acara karnaval dan pawai yang biasa identik dengan pakaian adat.

"Kita bukan tidak cinta budaya, tapi alangkah baiknya, jika pakaian adat itu lebih baik acara tertentu saja," sarannya.

Dia menilai, masih banyak cara lain untuk melestarikan budaya atau pakaian adat daerah, tidak serta merta dijadikan pakaian wajib dalam proses pembelajaran.

"Bukan soal jenis pakaiannya saya rasa, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memperbaiki kualitas mutu pendidikan," jelasnya.

Sementara itu wali siswa Majid menilai sah-sah saja jika pemerintah membuat kebijakan itu.

Menurutnya, bahwa pakaian adat itu tidak serta merta diwajibkan setiap saat melainkan hari tertentu saja.

"Kalau kita baca secara utuh ternyata itu tidak diwajibkan, makanya kita jangan keliru, saya melihat pasal-pasalnya,"  kata dia.

Kendati demikian, Majid mengatakan hal itu sebenarnya bukan urgensi di dunia pendidikan. Karena mutu pendidikan lah yang harus ditingkatkan.

"Lebih baik pemerintah fokus saja bagaimana kebijakannya itu berdampak terhadap kualitas pendidikan, karena menurut saya , masih kurang implementasinya " jelasnya.

Di sisi lain kata dia, rasa nasionalisme tak hanya diukur melalu pakaian adat saja, tapi bagaimana membentuk karakter anak dalam dunia pendidikan.

Oleh karena itu dia berharap pemerintah jangan terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial.

"Yang sudah ada seperti baju kurung Melayu sudah pas untuk di kota ini, kasian kalau seperti saat ini barang-barang semua pada naik, jangan pula sampai warga ngutang makan," sarannya.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. itu diketahui mengatur tiga jenis seragam yang dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat.

Pada pasal 4 aturan tersebut, pemerintah daerah rupanya memiliki wewenang untuk mengatur pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. 

Sementara itu, pasal 10 ayat 3 dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Misalnya saat terdapat acara adat di daerah sekolah tersebut. 

Menanggapi ini, Drs H Muzailis MM, Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru menegeaskan kembali bahawa untuk siswa SD dan SMP di Kota Pekanbaru tetap gunakan baju kurung melayu.

"Bagi siswa yang muslim tetap pakaian adat kurug melayu ditambah jilbab, sebaliknya bagi yang non muslim cukup memakai baju kurung melayu," kata Muzailis, Senin (7/11).

Tentang peraturan baru Kemendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 ini, Ia mengaku sampai kini belumada intruksi dari pemerintah daerah untuk melakukan perubahan.

Peraturan Menteri tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai diterapkan.

"Kita tetap mempelajari aturan baru soal pakaian adat sesuai aturan baru Kemendikbud Ristek, tetapi selama ini Disdik Kota Pekanbaru sudah menerapkan penggunaan baju tradisional seperti baju kurung Melayu di sekolah-sekolah dan sudah diberlakukan sejak lama," katanya.

Dalam aturan ini, juga dibahas terkait pakaian adat sebagai seragam untuk dikenakan siswa di acara tertentu.

Muzailis mengakui belum menerima surat perintah resmi dari Kemendikbud terkait aturan itu. Tetapi pihaknya sudah membahasnya.

"Belum ada surat resmi tapi aturan itu masih dalam pembahasan," ujarnya.

Menurutnya, sekolah-sekolah di Pekanbaru sudah menerapkan penggunaan baju kurung melayu sebagai pakaian adat tradisional.

Jadi, salah satu yang sudah dilterapkan selama ini (baju kurung melayu) merupakan baju tradisional, tetapi kita tetap bahas kembali apakah perlu diubah?. (rp.sdp*) 

Tags : Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pakaian Adat Melayu, Pakaian adat, Siswa Pekanbaru Gunakan Pakaian Adat Melayu,