News   2022/12/16 8:57 WIB

Kemenkumham Riau Usulkan 772 Napi Terima Remisi, 'untuk Mendapatkan Sisa Masa Tahanan Keagamaan'

Kemenkumham Riau Usulkan 772 Napi Terima Remisi, 'untuk Mendapatkan Sisa Masa Tahanan Keagamaan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 772 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

"Kemenkumham Riau mengusulkan 772 napi terima remisi."

"Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 772 napi untuk mendapatkan remisi Natal. Rinciannya, sebanyak 762 napi dewasa dan 10 napi anak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu pada wartawan, Kamis (15/12).

"Dari jumlah tersebut, diusulkan 768 napi mendapatkan RK I, dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II," ssebutnya.

Menurutnya, ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas, rutan dan LPKA di Riau tersebut, yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II), artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi nantinya akan sampaikan pada saat Hari Natal. Hal ini dikarenakan masih ada kemungkinan napi yang akan diusulkan sampai menjelang hari tersebut.

Remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Lalu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan yang ada.

"Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, yaitu sebanyak 152 orang. Lalu, Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang. Untuk penerima RK II atau langsung bebas, ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru yang akan menerimanya.

Kemudian napi di Lapas Bagansiapapi 1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang juga yang akan menerima RK I," ujarnya memaparkan.

Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

"Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," terangnya.

Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.

Jahari juga menjelaskan ada 12 ribu napi di Riau sudah di vaksin begitupun para petugas selalu pakai masker mengingat masih terjadinya kasus Covid-19 subvarian Omicron XBB. 

"Segenap jajaran baik yang bertugas di kantor wilayah, di lapas dan rutan, serta Imigrasi di wilayah Riau untuk tetap disiplin. Selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes)," kata Mhd Jahari Sitepu.

Tetapi pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, jumlah penghuni rutan di Riau tercatat sebanyak 14.061 orang dengan kapasitas hunian hanya untuk 4.373 orang. Artinya sudah over kapasitas sebesar 322 persen.

"Dari 14 ribuan jumlah WBP tersebut, sudah 12.143 orang yang sudah divaksin dosis pertama, lalu sudah 10.297 WBP sudah disuntik vaksin dosis kedua. Untuk vaksin ketiga, sudah sebanyak 7.942 orang yang sudah diberikan," kata Jahari.

"Kita akan terus upayakan agar WBP secepatnya divaksin booster, apalagi Covid-19 semakin mengganas seperti ini," tambahnya.

Jahari mengatakan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan Riau agar pemberian vaksin booster terus dikebut.

"Pegawai Pemasyarakatan di Riau berjumlah 1.327 orang. Yang sudah divaksin dosis pertama ada 1.302 orang, sudah divaksin dosis kedua sebanyak 1.293 orang, dan 1.213 orang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga," sebutnya.

"Sedangkan vaksin dosis keempat, baru dua orang saja. Saya juga mengingatkan kepada pegawai lapas untuk tetap memakai masker saat bertugas dan di luar tugas. Jangan menjadi pembawa virus ke dalam lapas dan rutan," tutupnya. (*)

Tags : Kemenkumham Riau, 772 Napi akan Terima Remisi, Napi Dapat Remisi di Natal 2022, News,