Headline Riau   2022/01/24 12:54 WIB

Kepala Balai TNTN Keluarkan Aturan Baru, Sebab 'Hutan Neraka Bagi Satwa Liar Sudah jadi Kebun Sawit'

Kepala Balai TNTN Keluarkan Aturan Baru, Sebab 'Hutan Neraka Bagi Satwa Liar Sudah jadi Kebun Sawit'

Perubahan Taman Nasional Teso Nilo [TNTN] terus menunjukkan 'kehancuran' yang dahsyat dan tak bisa dipertahankan lagi sebagian sudah berubah menjadi hamparan kebun sawit.

PEKANBARU - Sebagian besar kawasan TNTN sudah dirambah atau dibabat dan berubah fungsi menjadi perkebunan sawit. Ini sungguh mengerikan, kata Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Heru Sutmantoro. 

"Dari 81.793 hektar kawasan TNTN, 68.043 hektar yang sebelumnya merupakan hutan sudah dirambah. Bahkan 40.469 hektar di antaranya sudah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan hutan yang tersisa hanya 13.750 hektar atau 16,8 persen," jelas Heru pada media, Senin (24/1) ini. 

"Kurang lebih 50 persen jadi kebun sawit dari luasan TNTN," sambung Heru. 

Dia lantas menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2022 mengenai larangan menanam sawit di kawasan TNTN.

Ada lima poin penting dalam surat edaran itu:

  1. Perorangan/korporasi/perusahaan dilarang melakukan penanaman sawit di dalam kawasan TNTN.
  2. Untuk sawit yang sudah ada di dalam kawasan TNTN/eksisting akan dilakukan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Dalam kawasan TNTN yang sudah rusak/lahan kosong/areal terbuka/tidak berhutan/disela tanaman sawit di zona rehabilitasi akan dilakukan rehabilitasi dengan tanaman selain sawit.
  4. Kegiatan rehabilitasi dalam rangka pemulihan ekosistem dapat dilakukan dengan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dengan pola kemitraan konservasi dalam bentuk Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) sesuai dengan Perdirjen KLHK Nomor 6 Tahun 2018.
  5. Informasi terkait pengusulan pada Kemitraan Konservasi dapat ditujukan ke Kantor Balai Taman Nasional Tesso Nilo di Jalan Langgam KM 4 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, atau melalui Whatsapp Call Center 0811 7513 086.

Heru menjelaskan, penanganan kebun kelapa sawit yang sudah ada di dalam kawasan TNTN akan diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

"Yang punya sawit dalam kawasan TNTN, harus terbuka dalam memberikan informasi terkait perkebunannya. Data dan informasi sangat penting untuk pengambilan keputusan dalam implementasi UUCK. Tugas TNTN saat ini menyampaikan data yang akurat, guna dsampaikan ke KLHK Jakarta," jelasnya.

Hutan dataran rendah yang pernah menjadi neraka bagi gajah sumatera

Sebagaimana diketahui Tesso Nilo adalah salah satu kawasan ekosistem hutan dataran rendah di Sumatera yang “pernah” menjadi “neraka” bagi kehidupan Gajah Sumatera. Dalam perjalannya sebagai taman nasional, kawasan konservasi ini mengalami dua kali penunjukan.

Tanggal 19 Juli 2004 pertama kalinya ditunjuk sebagai Taman Nasional dengan luas 38.576 hektar. Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2009 diperluas menjadi kurang lebih 83.068 ha.

Dampak penebangan kayu di hutan.

Kawasan tersebut mulanya merupakan areal Hutan Produksi. Alih fungsi kawasan dimaksudkan untuk melindungi satwa gajah berserta habitatnya. Namun ironisnya dari waktu ke waktu keberadaan Gajah Sumatera di Tesso Nilo tak kunjung aman. Ada berbagai ancaman dirumah sendiri.

Sejak secara resmi ditunjuk menjadi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hingga awal tahun 2013, WWF Indonesia mencatat tak kurang dari 100 ekor gajah meregang nyawa, angka kematian per tahun cukup fluktuatif dengan kejadian tertinggi di tahun 2006 yang mencapai 24 ekor gajah mati. Penyebab kematian gajah dalam hal ini adalah racun, perburuan, sakit, dehidrasi dan mal nutrisi. Hanya satu persen dari kematian gajah yang disebabkan oleh usia.

Lalu TFCA-Sumatera hadir melalui mitranya, Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (TYNTN). Target YTNTN dan TFCA-Sumatera adalah menekan angka kematian gajah (akibat konflik) ke angka “Nol”. Ada beberapa upaya dilakukan untuk meminimalkan konflik gajah manusia (KGM). Upaya ini seperti operasi “Gondai Flying Squad”, Spatial Monitoring and Reporting Tool (Smart) Patrol dan Patroli Kawasan.

Pertama, Gondai Flying Squad ini merupakan patroli yang dilakukan antara mahout (pawang) dengan gajah-gajah terlatihnya. Tim ini bertugas mengusir gajah-gajah liar yang akan atau sedang berada di kebun milik masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi konflik antara gajah dan manusia.  Dalam tim Gondai Flying Squad ada 3 ekor gajah : Dono (jantan dewasa), Novi (betina dewasa), dan Jambo (Jantan muda).

Sebagai penjunjang program tersebut, TFCA-S juga mengintegrasikan program dengan penanaman pakan gajah seluas 5 hektar di sekitar Markas Gondai Flying Squad di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sebab tak jarang saat ini sangat susah untuk mencari pakan gajah-gajah tersebut.

Kedua, SMART Patrol merupakan patroli yang ditujukan khusus untuk perlindungan satwa. Monitoring satwa dilakukan dengan perencanaan matang. Dalam pelaksanaan di lapangan, mereka akan mendata potensi satwa, mengumpulkan jerat atau bukti kejahatan satwa lain, dan mengidentifikasi potensi ancaman satwa. Ini yang membedakan SMART Patrol dan patrol biasa yang lain. Ada 2 Tim SMART Patrol yang tersebar di dua blok TNTN. Selama 15 hari dalam sebulan (atau bisa dilakukan juga pada saat dibutuhkan) tim ini akan berkeliling dalam kawasan.

Ketiga, selain patroli satwa, mitra YTNTN juga mengembangkan patroli kawasan secara partisipatif. Patroli ini melibatkan masyarakat desa sekitar kawasan. Patroli kawasan lebih berfungsi untuk menekan perambahan dan aktivitas ilegal lainnya yang mengancam eksistensi ekosistem Tesso Nilo.

Melalui upaya patroli-patroli tersebut ternyata membuahkan hasil, Yuliantoni Direktur YTNTN, mengungkapkan bahwa tahun 2015 angka kematian gajah akibat konflik tercatat 7 ekor, tahun 2016 turun ke angka 2, dan tahun 2017 angka kematian gajah mencapai titik Nol. (*)

Tags : Taman Nasional Teso Nilo, TNTN Pelalawan, Kepala Balai TNTN Keluarkan Aturan, Hutan TNTN Babak Belur,