Korupsi   2023/05/03 11:22 WIB

KPK Bakal Buktikan Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Muhammad Adil, 'Berupa Duit Panas Rp1,4 M Merupakan Kejahatan Terorganisir'

KPK Bakal Buktikan Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Muhammad Adil,  'Berupa Duit Panas Rp1,4 M Merupakan Kejahatan Terorganisir'
Bupati Meranti Nonaktif, Muhammad Adil

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa uang Rp1,4 miliar yang disalurkan dari PT Tanur Muthmainnah ke Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil merupakan suap. Lembaga Antirasuah menjamin bisa membuktikannya dalam persidangan.

"Semua akan diuji di depan hakim (persidangan)," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri pada media, Senin (1/5).

Duit panas itu merupakan pembayaran jasa travel umrah dari PT Tanur Muthmainnah untuk Adil. Uang itu diterima melalui Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga merupakan orang kepercayaannya.

KPK mengaku sudah mengantongi bukti kuat terkait aliran uang suap itu. Semua data yang dimiliki bakal dipaparkan dalam persidangan nanti.

"Nanti akan dibuktikan duduk perkaranya," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK membeberkan modus penerimaan Rp1,4 miliar Muhammad Adil dari PT Tanur Muthmainnah. Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih menagihkan promosi gratisan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan Fitria merangkap jabatan sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah di Kabupaten Meranti. Dia melihat adanya celah korupsi dari promosi perusahaan jasa perjalanan umrah itu.

"Promo ini oleh saudari FN (Fitria Nengsih), Kepala Cabang (PT Tanur Muthmainnah) di Meranti, yang satu orang gratisan di uangkan atau ditagihkan ke APBD," kata Asep.

Asep menjelaskan PT Tanur Muthmainnah sejatinya memberikan promosi gratis umrah untuk satu orang bagi pihak yang berhasil mendaftarkan lima jemaah. Penawaran itu dimanfaatkan Fitria untuk meraup keuntungan melalui program umrah gratis untuk takmir masjid di Kabupaten Meranti.

Fitria tetap menghitung dana per enam orang jemaah, padahal seharusnya yang dibayar cuma lima. Semuanya dibebankan ke APBD. "Jadi, APBD tetap bayar full," jelas Asep.

Duit panas itu kemudian dikumpulkan. Fitria menggunakannya untuk menyuap Adil karena sudah menunjuk perusahaannya mendapatkan proyek tersebut. 

Sebelumnya KPK juga mencegah 4 orang ke Luar negeri selama 6 bulan dalam terkait kasus korupsi Bupati Meranti Nonaktif.

KPK mencegah empat orang ke luar negeri. KPK mengajukan pencegahan itu untuk empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait kasus suap Bupati Meranti nonaktif, M Adil.

"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Jumat (28/4/2023).

Ali juga menjelaskan pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai April 2023. Itu disampaikan . Ia menyebut pencegahan tersebut agar memudahkan proses penyidikan, karena KPK masih melengkapi pemberkasan perkara.

"Untuk itu KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," kata Ali.

Selain itu, ia menyebut pihak yang diusulkan pencegahan oleh KPK memiliki berbagai latar belakang. Ada aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta.

"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," ujarnya.

Walau begitu, KPK dan Imigrasi belum mengungkap siapa saja pihak yang dicegah tersebut.  

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.

Muhammad Adil diduga mengkordinasikan Satua Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.

Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti. (*)

Tags : kasus korupsi bupati meranti nonaktif, bupati meranti muhammad adil, kpk bakal buktikan uang rp1, 4 M, kpk cegah 4 orang ke luar negeri ,