News   2023/05/03 11:7 WIB

Lika-liku UMP di Hari Buruh Sedunia, 'yang Menuntut Perbaikan Kesejahteraan Hingga Pemilu 2024'

Lika-liku UMP di Hari Buruh Sedunia, 'yang Menuntut Perbaikan Kesejahteraan Hingga Pemilu 2024'
Sejumlah buruh mengikuti aksi di jalan.

JAKARTA - Sebanyak puluhan ribu pekerja disebut berpartisipasi melakukan demonstrasi di sejumlah kota dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, pada Senin 1 Mei 2023.

Said Iqbal selaku presiden Partai Buruh dan juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, terdapat tujuh tuntutan para buruh dalam aksi tahun ini dalam demonstrasi yang diklaim dihadiri sekitar 50.000 orang.

Selain menuntut perbaikan terhadap kehidupan buruh, aksi ini juga berisi tekanan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, di mana Partai Buruh akan berpartisipasi di dalamnya.

Ketujuh tuntutan KSPI yaitu: 

  •     Cabut Omnibus Law, UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  •     Cabut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% karena disebut      “membahayakan demokrasi”
  •     Sahkan RUU DPR dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  •     Tolak RUU Kesehatan 
  •     Reforma agrarian dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras, kedelai dan lainnya. 
  •     Pilih calon presiden yang pro-buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh “haram” hukumnya berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja
  •     HOSTUM, hapus outsourcing dan tolak upah murah. 

Di Jakarta aksi demonstrasi Hari Buruh terjadi di empat titik, yaitu Istana Negara, Gedung MPR/DPR, Lapangan Panahan Senayan, dan GOR Rawa Badak Jakarta Utara, kata Kepala Divisi Humas Polri, Sandi Nugroho.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan sekitar 6.000 personel gabungan dikerahkan mengamankan kegiatan itu.

Selain di Jakarta, aksi demonstrasi juga terjadi di wilayah lain. 

Buruh pun masih memprotes UMP tahun 2022 yang tak juga klar dan bisa kehilangan uang transport kerja satu minggu.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyerahkan hasil keputusan PTUN terkait UMP tahun 2022 di Jakarta ke masing-masing perusahaan, dan menyebut jumlahnya tidak akan menurunkan taraf hidup buruh.

Sebelumnya, PTUN membatalkan keputusan kenaikan upah minimum 2022 di Jakarta yang berimplikasi pengurangan UMP Rp68.000. Semula Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 - penetapan UMP Jakarta 2022 ini melewati serangkaian aksi unjuk rasa.

Namun, bagi kalangan buruh keputusan PTUN yang berimplikasi terhadap pengurangan UMP ini, memiliki arti yang besar setara dengan "ongkos transportasi kerja satu minggu."

Ekonom menilai keputusan ini membuat angka kemiskinan makin sulit diturunkan, serta ketimpangan antara pengusaha dan buruh, di mana pengusaha kerap mendapat insentif dari pemerintah.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan perusahaan-perusahaan saat ini sudah punya pilihan untuk menurunkan upah minimum di ibu kota menjadi Rp4.573.845.

"Mulai hari ini, mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilaksanakan keputusan PTUN tersebut," katanya.

Seruan ini ia sampaikan menyusul putusan PTUN yang membatalkan UMP Jakarta tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4.641.854.

PTUN Jakarta menyatakan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 tidak sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja atau buruh sebesar Rp4.573.845 - naik sebesar 3,51% dari tahun sebelumnya.

Hakim PTUN juga menyatakan angka ini berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasarkan data BPS yaitu 1,14%.

Nurjaman menambahkan, berdasarkan keputusan pengadilan ini, para pengusaha bisa saja meminta selisih UMP Jakarta 2022 yang telah dibayarkan kepada buruh sejak Januari lalu dikembalikan kepada perusahaan.

"Kelebihan bayar bisa dikembalikan. Diperhitungkan dengan pembayaran berikutnya. Tapi semua diserahkan kepada perusahaan."

"Kalau ada perusahaan yang tidak mau memperhitungkan, bagus. Biarin. Tapi kami juga tidak bisa melarang untuk itu, dan tak bisa melarang untuk memerintahkan tidak membayar, karena ini kewenangan dari perusahaan masing-masing," kata Nurjaman.

Ia menambahkan, keputusan ini tidak akan menurunkan "taraf hidup [buruh], menurunkan pertumbuhan ekonomi".

"Nggaklah… Analisisnya nggak sampai [ke situ], karena masih ada struktur skala upah bagi karyawan-karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas," tambahnya.

Kata dia, keputusan ini merupakan "konsekuensi dari sebuah kebijakan yang harus diambil".

Namun, angka pengurangan upah minimum Rp68.000 "sangat berarti sekali," kata Siti Sa'ano perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional.

Apalagi kata Sa'ano hampir seluruh harga kebutuhan pokok naik. "Sampai kontrakan itu naik semua untuk saat ini," katanya.

Dengan pengurangan ini berarti "buruh bisa kehilangan uang transport selama satu Minggu".

"Sudah lebih dari Rp10.000 untuk jarak sekitar 10 kilometer. Pulang pergi. Biasanya karyawan ada juga yang tidak dikasih makan juga sama perusahaan. Nah mereka akan membeli makan," kata Sa'ano.

Hal senada diutarakan Dian Septi Trisnanti dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Kata dia, untuk mendapatkan uang Rp68.000 berarti seorang buruh pabrik harus mengejar targetnya. 

"Nah, Rp68.000, itu sama dengan kita tambahan untuk lembur," katanya.

Hal ini diamini Sri Rahmawati, buruh sektor garmen di KBN Cakung, Jakarta Utara. Ia mengatakan dengan pengurangan UMP ini, sama halnya ia bisa kehilangan biaya untuk makan sehari bersama suami dan tiga anaknya.

"Belanja Rp68.000, ya bisa beli ikan, beli beras, beli minyak, sayuran. Dan untuk bekal saya bekerja," katanya.

BBC telah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, namun sampai berita ini diturunkan tak ada respon dari yang bersangkutan. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria kepada media mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Secara umum, UMP Jakarta 2022 merupakan yang tertinggi di Indonesia. Kenaikannya juga tinggi yaitu sebesar 5,1% (sebelum putusan PTUN Jakarta) dibandingkan rata-rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia 1,09%.

Setelah putusan PTUN, artinya kenaikan UMP Jakarta 2022 berkurang menjadi 3,51%.

Sementara itu, BPS mencatat inflasi secara nasional dalam satu tahun terakhir (y-o-y) per Juni 2022 mencapai 4,35% -- tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Bagaimana pun, Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan putusan PTUN Jakarta sebagai "satu keputusan yang disesalkan".

"Jadi secara riil terjadi penurunan upah tergerus oleh inflasi. Itu artinya bisa menambah kerentanan juga dari para pekerja, bisa memperlambat daya beli dan fungsi rumah tangga," katanya.

Ketimpangan makin melebar, dan angka kemiskinan juga akan susah untuk diturunkan seperti kondisi pra pandemi, lanjut Bhima.

Menurutnya, situasi upah buruh secara umum saat ini merupakan sesuatu yang tidak adil karena "perusahaan justru banyak sekali mendapat insentif dari pemerintah. Insentif fiskal dan nonfiskal."

Terakhir, pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan insentif bagi swasta dan investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Perpresnya sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaannya berdasarkan aturan turunan dari UU (UU IKN No. 3 Tahun 2022," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, seperti dikutip Antara.

Penetapan UMP Jakarta tahun 2022 tak lepas dari rangkaian aksi demonstrasi kelompok buruh.

    22 November 2021

Gubernur Anies Baswedan mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Angka ini artinya kenaikan UMP Jakarta hanya sebesar 0,85% atau selisih Rp37.749 dari tahun sebelumnya.

Ketentuan ini berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    25 November 2021

Kelompok buruh berdemonstrasi ke kantor Gubernur Anies, menolak kenaikan UMP hanya Rp37.749. Buruh kembali berunjuk rasa empat hari kemudian, dan menuntut kenaikan UMP 7-10 persen dari UMP 2021.

    29 November 2021

Kepada buruh, Gubernur Anies mengatakan sudah mengirim surat kepada Menaker Ida Fauziyah untuk meminta rasa keadilan terhadap UMP Jakarta 2022.

    27 Desember 2021

Gubernur Anies mengumumkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854--naik 5,1% dari tahun sebelumnya. Keputusan tertuang dalam Kepgub No. 1517 Tahun 2021. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022.

    15 Januari 2022

Apindo menggugat UMP Jakarta 2022 ke PTUN Jakarta.

    12 Juli 2022

PTUN Jakarta membatalkan Kepgub No. 1517 Tahun 2021. Artinya ketetapan UMP Rp4.641.854 dibatalkan. PTUN memerintahkan UMP Jakarta 2022 dikembalikan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja atau buruh per 15 November 2021 yaitu Rp4.573.845. (*)

Tags : upah minimum provinsi, lika-liku ump, hari buruh sedunia, buruh menuntut perbaikan kesejahteraan, ekonomi, pekerjaan, biaya hidup,