Korupsi   2026/04/17 10:35 WIB

KPK Bersama Auditor dan Tenaga Ahli Periksa Proyek Flyover yang Sudah Rugikan Negara 

KPK Bersama Auditor dan Tenaga Ahli Periksa Proyek Flyover yang Sudah Rugikan Negara 

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pengecekan fisik terhadap flyover di simpang Mal SKA, Pekanbaru, Riau.

"Proyek flyover yang sudah rugikan negara diperiksa." 

“Penyidik KPK bersama auditor BPK dan ahli sedang melakukan pengecekan di lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tim penyidik melibatkan auditor serta ahli guna menghitung potensi kerugian negara.

Pemeriksaan telah dilakukan sejak Kamis pagi 16 April 2026.

Selama proses berlangsung, akses menuju flyover di Jalan Soekarno-Hatta ditutup sementara dan tidak dapat dilalui kendaraan umum.

Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut tim penyidik bekerja bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan serta tenaga ahli di lapangan.

Menurut Budi Prasetyo, pengecekan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengidentifikasi serta menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan flyover tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara pembangunan flyover,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Bagus Satrio, mengatakan pihaknya turut melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Ia menyebut penutupan flyover bersifat sementara dan dilakukan secara situasional sesuai kebutuhan tim penyidik.

“Penutupan dilakukan secara parsial mulai 16 hingga 21 Mei, tergantung kebutuhan KPK. Setelah kegiatan selesai, akses akan dibuka kembali seperti biasa,” ujarnya.

Diketahui, penyidik KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Proyek flyover yang dibangun pada 2018 itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengandung indikasi penyimpangan.

Tim penyidik KPK juga melakukan pengecekan fisik terhadap bangunan flyover Simpang Mal SKA, Pekanbaru.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut.

Dalam pelaksanaannya, KPK turut melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tenaga ahli untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

“Benar, pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover,” ujarnya.

Aktivitas tim KPK di lapangan turut berdampak pada arus lalu lintas. Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, jalur flyover Simpang Mal SKA dari arah utara menuju selatan ditutup sementara.

Penutupan dilakukan karena adanya kegiatan teknis berupa pengecekan hingga pengeboran oleh tim penyidik.

Dalam video yang beredar, petugas menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas diberlakukan demi kelancaran proses tersebut.

Penutupan jalur ini berlangsung sejak Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026).

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di sekitar lokasi atau menggunakan jalur alternatif.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, turut membenarkan penutupan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan pengaturan lalu lintas sesuai permintaan KPK.

“Benar, sementara kita tutup sesuai permintaan KPK karena ada kegiatan pengeboran. Untuk teknisnya merupakan kewenangan KPK, kami fokus pada pengalihan arus,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari satu penyelenggara negara dan empat pihak swasta.

Tersangka YN diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jalan di Dinas PUPR Riau saat proyek berlangsung.

Ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni GR selaku konsultan perencana, NR sebagai pimpinan perusahaan, serta ES dan TC yang masing-masing menjabat sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek.

Proyek pembangunan flyover Simpang SKA ini dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp159,38 miliar.

Namun, dalam prosesnya ditemukan sejumlah kejanggalan. Penyusunan HPS disebut tidak didukung perhitungan detail, data ukur yang memadai, maupun penyesuaian desain, meskipun terjadi perubahan nilai kontrak.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga diduga tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang telah dirancang sejak awal, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.

Tidak hanya itu, para pihak juga diduga memalsukan data serta tanda tangan dalam dokumen kontrak.

Ditemukan pula adanya pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan, dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari analisis harga satuan.

Kegiatan pengecekan ini bukan yang pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, pada 22 hingga 27 Oktober 2023, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama.

Saat itu, tim KPK melakukan pengeboran serta pengujian kualitas beton di sejumlah titik konstruksi, bahkan mendirikan tenda di area bawah flyover guna mendukung proses investigasi. (*)

Tags : flyover, proyek flyover, pembangunan flyover, pekanbaru, kpk periksa proyek flyover, proyek flyover rugikan negara, News Kota ,