PEKANBARU - (Pemprov) Riau melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi memperpanjang masa pendaftaran calon Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
"Pansel buka kesempatan ke dua untuk Komisaris PT SPR."
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37, seleksi harus menghasilkan minimal tiga hingga maksimal lima calon komisaris. Hingga batas waktu sebelumnya, jumlah tersebut belum terpenuhi,” kata Ketua Pansel, M Job Kurniawan.
Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 12/PANSEL/SPR/2026 tentang perpanjangan waktu seleksi calon Komisaris PT SPR (Perseroda).
M Job Kurniawan, menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan karena jumlah pelamar yang memenuhi syarat belum mencukupi untuk melanjutkan ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Dengan kondisi tersebut, Pansel kembali membuka peluang bagi pejabat di lingkungan Pemprov Riau—khususnya yang tidak bertugas dalam pelayanan publik—untuk ikut serta dalam seleksi ini.
Pengumuman resmi perpanjangan telah dirilis pada Kamis, 16 April 2026, dan dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Riau serta laman PT SPR.
Sementara itu, proses pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 21 April 2026 melalui pengiriman berkas via pos kilat khusus.
Seluruh dokumen harus sudah diterima oleh Sekretariat Pansel paling lambat 22 April 2026.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar antara lain merupakan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Riau, berpendidikan minimal S1, berusia maksimal 60 tahun saat pendaftaran, serta memiliki integritas, pengalaman, dan pemahaman terkait manajemen perusahaan dan pemerintahan daerah.
Selain itu, calon juga harus bebas dari catatan pidana, tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik, serta mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.
Perpanjangan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak kandidat potensial yang mampu mendorong kinerja dan pengembangan PT SPR ke depan. (*)
Tags : panitia seleksi, pansel, calon komisaris pt spr, pt sarana pembangunan riau, News,