News   2026/05/15 10:54 WIB

KPK Imbau Kepala Daerah Dilarang Beri Hibah ke Instansi Vertikal 

KPK Imbau Kepala Daerah Dilarang Beri Hibah ke Instansi Vertikal 

PEKANBARU -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Kepala Daerah dilarang memberi hibah ke instansi vertikal.

"Sebagian kepala daerah menilai bantuan hibah untuk pembangunan fasilitas pada instansi vertikal penting."

“Ini menurut penilaian kita. Tapi kalau ada larangan seperti itu, kita harus patuh pula,” kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menanggapi laranagan itu.

Menurutnya, negara perlu mengalokasikan anggaran yang memadai bagi instansi vertikal yang ada di daerah sehingga fungsi mereka sebagai pengayom dan pelindung masyarakat bisa maksimal berjalan. 

Sementara Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan maupun arahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya kami sebagai kepala daerah tentu mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (13/5).

Menurutnya, Pemkab Meranti siap menjalankan kebijakan tersebut apabila nantinya telah ada aturan maupun regulasi resmi terkait penghentian dana hibah kepada instansi vertikal.

“Kalau memang ada aturan yang jelas terkait penghentian dana hibah tersebut, tentu kami siap menjalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya masih akan mengecek lebih lanjut terkait regulasi ataupun surat edaran resmi yang diterima daerah.

“Memang informasi terkait hal itu sudah kami dengar. Tetapi kami masih mau cek dulu apakah sudah ada aturan baru yang masuk kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Muzamil menambahkan, apabila nantinya telah ada aturan resmi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait, maka Pemkab Meranti akan segera melakukan pembahasan internal. “Kalau nanti sudah ada aturan resminya, kami akan lakukan rapat terkait hal tersebut,” ujarnya.

Sementara Pemkab Kepulauan Meranti dalam dua tahun terakhir mengalokasikan dana hibah uang serta hibah barang dan jasa kepada sejumlah instansi vertikal di daerah.

Pada tahun 2025, total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp6.246.362.027.

Jumlah tersebut terdiri dari hibah uang sebesar Rp1.492.123.000 dan hibah barang/jasa sebesar Rp4.754.239.027.

Sedangkan pada tahun 2026, total dana hibah yang dianggarkan kembali mencapai Rp3.706.234.080. Angka itu terdiri dari hibah uang sebesar Rp1.750.000.000 dan hibah barang/jasa sebesar Rp1.956.234.080.

Dengan demikian, total dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selama tahun 2025 hingga 2026 tercatat mencapai Rp9.952.596.107.

Adapun hibah tersebut diantaranya dialokasikan kepada instansi vertikal seperti Polres Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, TNI AL, Koramil, Pengadilan Negeri, Lapas Selatpanjang hingga Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara Bupati Siak Afni Z merespons positif imbauan KPK melarang daerah memberikan THR dan hibah kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi vertikal.

Menurut Afni, sejauh ini Pemkab Siak memang sama sekali tidak memberikan THR bagi APH dan instansi vertikal.

Harmoni yang terjalin selama ini, terjalin karena semangat kebersamaan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Siak, tanpa diukur dengan hal itu.

Meski  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 298 ayat 4 dan 5, mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat (instansi vertikal) atau lembaga tertentu yang ditetapkan.

Jikapun ada hibah, dapat digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Kami tahu betul, hibah tidak wajib dan tidak juga setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Afni mengaku, menjaga harmoni menjadi hal yang tak terpisahkan dari kerja kerja yang dilakukan secara kolaboratif dalam mendukung kemajuan Kabupaten Siak.

Di tengah fiskal yang sempit seperti ini ia berharap saling memahami situasi, sehingga semua tetap berjalan dengan sangat baik dan tetap harmonis. 

“Setiap pekan kami menggelar rapat tentang inflasi bersama Forkopimda, sekaligus pemetaan dalam mendapatkan solusi terbaik. Alhamdulillah dukungan dan kolaborasi Forkopimda Siak sangat harmonis. Kami saling memberi dukungan demi kemajuan Siak. Semangat kebersamaan dan keinginan yang sama untuk kebaikan masyarakat dan Kabupaten Siak, tentu saja jauh dari konflik kepentingan,’’ ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif. 

Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo saat acara di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (11/5).

Koordinator FITRA Riau Tarmidzi menyayangkan kebijakan Pemprov Riau mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan dan fasilitas instansi vertikal.

Pasalnya, saat ini pemerintah daerah sedang melakukan penghematan besar-besaran yang berdampak langsung pada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN). 

Seperti tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong, berbagai program pelayanan publik dan kegiatan strategis lainnya turut mengalami pengurangan anggaran.

“Upaya pengentasan kemiskinan di Riau masih menghadapi tantangan besar. Ketimpangan pembangunan semakin terlihat ketika alokasi anggaran tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya. (*)

Tags : komisi pemberantasan koruipsi, kpk, dilarang beri hibah, kpk larang beri hibah, kepala daerah dilarang beri hibah, instansi vertikal diralang terima hibah, News ,