PEKANBARU - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.
"Kasus dugaan korupsi anggaran proyek di PUPR Riau mencuat."
Pemanggilan keduanya (Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
DIketahui, ada sebanyak 16 orang yang dipanggil hari ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau itu.
Selain Plt Gubernur SF Hariyanto dan Sekdaprov Syahrial Abdi, turut pula dipanggil KPK Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto pada pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Tata Maulana, tenaga ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang sebelumnya telah mendatangi KPK, hari ini kembali dipanggil.
Dalam kasus ini, 4 November 2025 lalu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Sehari sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah memeriksa beberapa pihak, KPK selanjutnya menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Berikut mereka yang dipanggil KPK:
(*)
Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk, kasus dugaan korupsi, anggaran proyek di pupr, kpk panggil SF Hariyanto dan Syahrial Abdi,