Korupsi   2023/05/25 11:26 WIB

KPK Periksa Soedomo Mergonoto, Dirut PT Santos Jaya Abadi Perusahaan Kopi Kapal Api

KPK Periksa Soedomo Mergonoto, Dirut PT Santos Jaya Abadi Perusahaan Kopi Kapal Api
Soedomo Mergonoto, Dirut PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto di kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Soedomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin, 22 Mei 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan Soedomo mengenai dugaan aliran duit yang diterima Saiful dari beberapa pihak. Duit yang diterima itu diduga dalam bentuk mata uang asing.

“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali, Selasa, 23 Mei 2023.

Ali mengatakan KPK juga memanggil Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Alim Markus.

Menurut Ali, bos produsen alat elektronik mereka Maspion itu tidak hadir. Dia mengatakan Alim meminta pemanggilannya dimundurkan menjadi Rabu, 24 Mei 2023. 

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu,” kata Ali. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Alim Markus.

KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020.

Dia diduga menerima suap miliaran rupiah dalam proyek infrastruktur di kabupaten yang dia pimpin selama dua periode tersebut.

Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.

Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 itu sebagai tersangka penerima gratifikasi.

KPK menduga selama menjabat bupati, Saiful menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian uang diduga dilakukan dengan menyamarkannya sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan gratifikasi peralihan tanah gogol gilir.

KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu diketahui dari fakta persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan Saiful menjadi tersangka.

KPK menduga pemberi gratifikasi adalah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, swasta dan direksi Badan Usaha Milik Daerah.

KPK menduga pemberian dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang asing dan rupiah. KPK menduga Saiful Ilah juga menerima barang berharga, seperti emas seberat 50 gram, jam tangan mewah dan tas mewah. KPK menduga total penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 15 miliar. (*)

Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk periksa dirut pt santos jaya abadi, kopi kapal api soedomo mergonoto, kapal api, kpk,