JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti lemahnya tata kelola anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program pemerintah yang ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak sekolah.
Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya dana triliunan rupiah yang mengendap di rekening yayasan mitra akibat mekanisme penyaluran anggaran yang dinilai tidak dievaluasi secara berkala.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa dari total anggaran MBG tahun 2025 sebesar Rp85 triliun, tingkat penyerapannya baru mencapai sekitar 60 persen.
Kondisi tersebut memicu penumpukan dana pada tingkat pengelola lapangan atau yayasan penyelenggara program.
“Untuk tahun 2025 dari Rp85 triliun anggaran MBG, yang terserap hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada dana yang mengendap di akun yayasan karena mekanisme transfer tidak melihat sisa dana,” ujar Aminudin dalam media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5).
Menurut Aminudin, pemerintah terus melakukan transfer dana secara rutin tanpa mengecek sisa saldo yang masih tersedia di rekening yayasan pengelola.
Baca juga: Rafale Melesat Cepat, Bawa Indonesia Semakin Kuat
Akibatnya, hingga akhir 2025 diperkirakan terdapat sekitar Rp12 triliun dana yang mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia.
“Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa, kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi, transfer lagi. Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah overpay, membayar terlalu banyak,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, KPK juga menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: Libatkan 520 Responden, 34,2 Persen Warga Pekanbaru Tak Dukung MBG
Sebagai lembaga pengampu utama program MBG, BGN dinilai terlalu dominan karena mengendalikan seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan tanpa adanya sistem pengawasan silang (check and balances) yang memadai.
KPK juga menemukan persoalan dalam proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG, mulai dari kepala SPPG, ahli gizi hingga bagian keuangan yang dinilai tidak menerapkan sistem merit secara optimal.
“Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit system, tapi hubungan kedekatan, koneksi, dan seterusnya,” kata Aminudin.
Temuan tersebut sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang disusun KPK. Dalam kajian itu disebutkan bahwa besarnya skala program dengan anggaran jumbo belum diimbangi regulasi yang kuat.
Skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang digunakan saat ini juga dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, memunculkan potensi rente, hingga mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat biaya operasional.
Selain itu, pendekatan yang terlalu sentralistik disebut membuat peran pemerintah daerah menjadi kurang optimal.
KPK turut menyoroti lemahnya transparansi dalam proses verifikasi yayasan mitra serta penentuan lokasi dapur yang dinilai banyak belum memenuhi standar teknis SPPG.
Kondisi dapur yang tidak memenuhi standar itu bahkan disebut berdampak pada sejumlah kasus keracunan makanan di beberapa daerah. Situasi tersebut diperparah dengan minimnya pelibatan dinas kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan.
Untuk memperbaiki tata kelola program MBG, KPK merekomendasikan pemerintah segera menyusun regulasi pelaksanaan setingkat Peraturan Presiden yang lebih komprehensif.
Selain itu, pemerintah juga diminta meninjau kembali struktur biaya dalam skema Banper serta menerapkan pendekatan desentralistik terbatas dengan melibatkan pemerintah daerah.
KPK juga meminta BPOM dan dinas kesehatan aktif melakukan inspeksi dapur guna memastikan kualitas makanan tetap terjaga, disertai pembangunan sistem pelaporan keuangan yang ketat untuk mencegah praktik mark-up maupun laporan fiktif.
Di tengah sorotan KPK terhadap inefisiensi program tersebut, pemerintah tercatat telah melakukan penyesuaian anggaran MBG tahun 2026.
Anggaran yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan langkah efisiensi, sementara selisih anggaran sebesar Rp67 triliun dijadikan dana cadangan.
Sebagai bagian dari penghematan, BGN mengurangi jadwal pemberian makan dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan.
“Tetap melakukan beberapa langkah penghematan, seperti melayani lima hari yang awalnya enam hari. Juga saat-saat libur sekolah tidak melakukan pelayanan MBG, kecuali untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita,” ujar Dadan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan penyesuaian anggaran tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan agar anggaran MBG dapat tersalurkan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas gizi penerima manfaat.
“Penghematan tertentu sesuai instruksi presiden, sehingga dana Badan Gizi Nasional bisa dipakai lebih efektif dan efisien. Yang penting tetap memberi makan murid-murid sekolah,” ujarnya. (*)
Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk, kpk ungkap korupsi di mbg, makan bergizi gratis, kpk ungkap dana mbg mengendap,