PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau kembali mengungkap fakta mengejutkan.
"Peran PUPR Riau terungkap disidang Gubernur nonaktif Abdul Wahid."
"Pernah, setahu saya bulan April,” jawab saksi Thomas Larfo Dimeira yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya PUPRPKPP di hadapan majelis hakim, yang mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang sebesar Rp300 juta untuk keperluan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.Rabu (20/5).
Pengakuan itu disampaikan Thomas saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya penitipan uang oleh Arief Setiawan.
Thomas menjelaskan, mulanya dirinya menghubungi Arief Setiawan karena mendapat perintah dari SF Hariyanto, yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Riau, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau.
"Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur, dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda," ujar Thomas.
Usai menerima arahan tersebut, Thomas kemudian menghubungi Arief Setiawan karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.
"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah," katanya.
Tak lama setelah komunikasi itu, Thomas mengaku menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru bersama Arief Setiawan.
Saat tiba di lokasi, menurut Tomas, di ruangan tersebut sudah ada Wakil Gubernur Riau, Kapolda Riau, serta kolega Kapolda.
"Di atas sudah duduk Pak Kapolda, Wagub dan kolega Kapolda. Setelah itu kami sama Arief duduk sebentar dan langsung kami pisah," ungkapnya.
Dalam persidangan, JPU kemudian menanyakan alasan Thomas memilih menghubungi Arief Setiawan.
"Karena saya yakin dia mampu,” jawab saksi singkat.
Thomas juga mengungkapkan, ketika datang ke Hotel Pangeran, Arief Setiawan sudah membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji.
“Berapa yang diserahkan ke Puji?” tanya JPU.
“Rp300 juta, perlunya,” jawab Thomas.
Namun Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti kelanjutan penggunaan uang tersebut. Belakangan, ia baru mengetahui uang Rp300 juta itu ternyata tidak jadi digunakan dan akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK,” ujarnya.
Saat ditanya kapan pengembalian dilakukan, Thomas menjawab berdasarkan informasi setoran yang diketahuinya dilakukan pada 30 April 2025.
JPU juga mendalami apakah permintaan memperbaiki rumah dinas Kapolda tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Thomas sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Apakah ini tupoksi biro pembangunan?” tanya JPU.
“Tidak,” jawab Thomas tegas.
Jaksa kemudian kembali bertanya mengapa Wakil Gubernur justru meminta bantuannya dalam urusan tersebut.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Thomas juga mengungkap bahwa Arief Setiawan tidak pernah mempertanyakan nominal Rp300 juta yang diminta.
“Apakah Arief mengkoreksi nilainya Rp300 juta?” tanya JPU.
“Tidak. Arief langsung mengiyakan,” jawab Thomas.
Karena urusan tersebut berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan fasilitas, Thomas mengaku kemudian meminta bantuan kepada Kepala Dinas PUPR.
“Saksi kemudian memutuskan untuk meminta pertolongan ke Kadis karena dia Kadis PU,” ujar JPU membacakan keterangan.
Jaksa pun mendalami kemungkinan penggunaan anggaran resmi pemerintah untuk perbaikan rumah dinas tersebut.
“Apakah Kadis PU punya anggaran untuk perbaiki rumah dinas?” tanya JPU.
“Bisa dianggarkan,” jawab Thomas.
Namun saat ditanya soal bukti administrasi seperti tanda terima, laporan pertanggungjawaban (LPJ), atau dokumen pendukung lainnya, Thomas mengaku tidak mengetahuinya.
“Apakah ada tanda terima, LPJ, dokumen pertanggungjawaban?” tanya JPU.
“Tidak tahu,” jawab saksi.
Thomas juga menyebut pihak swasta akhirnya mengembalikan uang tersebut karena tidak jadi digunakan.
“Pihak swasta mengembalikan dan tidak jadi pakai,” katanya.
Ia turut mengungkap bahwa goodie bag berisi uang itu sempat ditinggalkan di Restoran Hotel Pangeran.
“Goodie bag ditinggal di restoran Pangeran. Puji pihak swasta ada di sana,” ujarnya.
Menurut Thomas, dirinya sempat duduk satu meja bersama Kapolda Riau, Wakil Gubernur Riau, dan Arief Setiawan sebelum suasana pertemuan mulai bubar. Di momen itulah uang disebut ditinggalkan di bawah meja.
“Saat mulai bubar, baru saksi tinggalkan uang Rp300 juta di bawah meja,” ungkapnya.
JPU kemudian memastikan siapa yang menyerahkan uang tersebut secara langsung.
“Yang menyerahkan langsung Arief,” jawab Thomas.
Jaksa juga menanyakan apakah ada proposal resmi terkait permintaan bantuan perbaikan rumah dinas tersebut.
“Apakah ada proposal yang diberikan?” tanya JPU.
“Tidak ada,” jawab Thomas singkat.
Kesaksian Thomas Larfo Dimeira ini semakin menambah daftar fakta persidangan yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang pun berlangsung tegang ketika JPU terus menggali alur permintaan hingga penyerahan uang Rp300 juta yang disebut untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau tersebut. (*)
Tags : sidang abdul wahid, gubernur nonaktif, sidah abdul wahid bawa nama sf hariyanto, plt gubri, peran pipr, korupsi, gubernur riau, kpk,