Pilkada   2020/11/01 19:20 WIB

KPU Riau Sosialisasi Cara Nyoblos di Komunitas Adat

KPU Riau Sosialisasi Cara Nyoblos di Komunitas Adat

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau gencar sosialisasikan cara pemungutan suara  pada saat pandemi COVID-19 di komunitas adat setempat guna meningkatkan partisipan saat Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Seperti yang telah kami  sosialisasikan di Kuantan Singingi  dengan tema, KPU Goes to Community di Kawasan Cagar Budaya Kenegerian Sentajo Raya Kuantan Singingi," kata Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Minggu (1/11/2020) dirilis antarariau.

Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi seputar tahapan pemilihan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa pandemi COVID-19, dengan melalui tokoh adat dan agama yang akan jadi perpanjangan tangan ke masyarakatnya. "Dengan menyampaikan tata cara pemungunan suara di waktu pandemi tersebut, warga tidak perlu kuatir datang ke TPS  namun tetap waspada terhadap penularan COVID-19," katanya.

Sosialisasi KPU Riau dan KPU Kuansing di Kenegerian Sentajo Raya memberi tanda bahwa perhelatan Pilkada 2020, harus juga mencerminkan kepribadian luhur yang menjadi nafas kehidupan orang melayu yang dijunjung tinggi dalam kerapatan adat melayu. Pilkada 2020  model TPS untuk warga yang datang mencoblos dalam diatur dalam perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diantaranya,  jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang. 

Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya, wajib gunakan masker. Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih termasuk sesama pemilih.  Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celsius, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diberi tugas untuk memastikan bahwa pemilih  mencoblos tidak boleh menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendampingan pemilih. Kemudian pemilih yang suhunya di atas 37.3 derajat usai mencoblos maka diberikan tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah memilih kepala daerah. "Namun pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam botol tinta. Jadi pemilih dengan menggunakan alat tetes  dan tidak mencelupkan jari ke botol tinda," lanjutnya.

Nantinya alat coblos akan disterilisasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga semuanya diperhatikan benar mengenai protokol kesehatannya saat melakukan pencoblosan. (*)

Tags : Komisi Peilihan Umum, KPU Riau, Sosialisasi Nyoblos, Pilkada 2020, Komunitas Adat,