Politik   2024/02/14 12:45 WIB

Lembaga Survei Resmi Quick Count dan Real Count akan Tampilkan Hasil Hitung Cepat di Pilpres 2024

Lembaga Survei Resmi Quick Count dan Real Count akan Tampilkan Hasil Hitung Cepat di Pilpres 2024

JAKARTA - Lembaga survei resmi tampilkan hasil hitung cepat Pilpres 2024. Diketahui, duahari lagi rakyat Indonesia akan menggelar Pemilu 2024.

Istilah quick count dan real count banyak dicari tahu mendekati pelaksanaan Pemilu 2024. Biasanya, dua proses penghitungan tersebut yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk mengetahui pasangan capres-cawapres mana yang unggul.

Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai quick count dan real count, sehingga terkadang disalahartikan.

Lantas, apa saja perbedaan cara kerja antara quick count dan real count?

Mengenal quick count dan real count, seperti dirilis Kompas.com, berikut penjelasan quick count dan real count:

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Cara kerja quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Sedangkan, real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota

Daftar Lembaga Survei yang Menampilkan Hasil Quick Count Pilpres 2024

Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.

KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.

Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.

Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.

Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu dilansir dari website KPU RI, per tanggal 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.

Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.

Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen

Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar:

Status Pendaftaran Terdaftar

  1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
  2. PT Poltracking Indonesia
  3. PT Ipsos Market Research
  4. PT Kompas Media Nusantara
  5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
  6. Voxpol Consulting Center Research and
  7. Pandawa Research
  8. PT Lingkar Strategi Indonesia
  9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
  10. Indikator Politik Indonesia
  11. Lembaga Survei Nasional
  12. Lembaga Klimatologi Politik
  13. Polstat Indonesia
  14. Political Weather Station (PWS)
  15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
  16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i
  17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and
  18. Lembaga Survei Jakarta
  19. Indonesia Polling Stations (IPS)
  20. Surabaya Survey Center (SSC)
  21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  22. Fixpoll Media Polling Indonesia
  23. Forum Rektor PTMA
  24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
  25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
  26. Indopol Survei & Consulting
  27. Polsentrum Data Indonesia
  28. PT Lingkaran Survei Indonesia
  29. PT Citra Publik
  30. Saiful Mujani Research And Consulting
  31. Rakata Analytics and Advisory
  32. Strategi Lingkar Nusantara
  33. Trust Indonesia Research & Consulting
  34. Status Pendaftaran Lengkap
  35. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
  36. PT Losta Institute
  37. PT Citra Komunikasi LSI
  38. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
  39. Populi Center
  40. PT SCL Taktika Konsultan
  41. PT Citra Publik Indonesia
  42. Indekstat Research And Data Science
  43. PT Sigi LSI Network
  44. PT Konsultan Citra Indonesia
  45. Jaringan Isu Publik
  46. Lembaga Riset Indonesia
  47. Jaringan Suara Indonesia
  48. Media Survei Nasional
  49. PT Alvara Strategi Indonesia
  50. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
  51. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
  52. The Haluoleo Institute
  53. Media Survei Center Indonesia
  54. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
  55. PT Paradigma Riset Nusantara
  56. Lembaga Survei Kuadran
  57. Nakama Research & Consulting
  58. PT Indopolling Riset dan Konsultan
  59. PT SINERGI DATA INDONESIA
  60. PT LSI NETWORK
  61. Status Pendaftaran Perbaikan Dokumen
  62. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
  63. Algoritma Research & Consulting
  64. PUSPOLL INDONESIA
  65. Parameter Politik Indonesia.

Tags : Pilpres 2024, quick countreal count, lembaga survei, hasil hitung cepat,