News Kota   2026/07/12 10:28 WIB

Masih Banyak Perusahaan Abaikan Pekerja yang Belum Dijamin BPJS Kesehatan

Masih Banyak Perusahaan Abaikan Pekerja yang Belum Dijamin BPJS Kesehatan

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha yang belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Masih banyak perusahaan abaikan BPJS Kesehatan."

"Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi di Gedung TRC 112, Kamis (9/7).

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.

Masykur Tarmizi, mengatakan temuan itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Pemko Pekanbaru memperkirakan dampak temuan tersebut cukup besar. Apabila setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga, maka jumlah penerima manfaat yang berkaitan dengan persoalan ini diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

Karena itu, Pemko meminta BPJS Kesehatan melakukan penelusuran terhadap status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

"Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya. Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan," tegas Masykur.

Ia menambahkan, apabila para pekerja tersebut masih tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka data tersebut juga harus segera dinonaktifkan agar kuotanya dapat dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan.

"Jika karyawan tersebut terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka datanya juga harus dinonaktifkan. Agar, kuotanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak," ujarnya.

Pemko menegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan.

Karena itu, pemerintah akan melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan," sebut Masykur.

Setelah proses validasi rampung, Disnaker Kota Pekanbaru akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN.

"Intinya, setiap karyawan harus menjadi tanggung jawab perusahaan. Setelah datanya bersih, kami minta Disnaker langsung mendatangi perusahaan agar seluruh pekerja segera didaftarkan sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Masykur. (rp.elf/*)

Tags : perusahaan, pekerja, badan penyelenggaraan jaminan sosial, bpjs, perusahaan abaikan pekerja untuk jamina kesehatan nasional, jkn, News Kota,