Pekanbaru   2026/07/12 10:17 WIB

Banyak Usaha Hiburan Malam Langgar Aturan Buat Pemko Lakukan Sidak dan akan Kaji Kembali Perda 3 Tahun 2002

Banyak Usaha Hiburan Malam Langgar Aturan Buat Pemko Lakukan Sidak dan akan Kaji Kembali Perda 3 Tahun 2002

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengkaji perubahan aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam.

"Banyak usaha hiburan malam di Pekanbaru langgar aturan."

"Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Sabtu (11/7).

Revisi terhadap perda diambil setelah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi dan aktivitas usaha saat ini.

Evaluasi terhadap regulasi tersebut muncul karena banyak tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan perda yang berlaku, seluruh tempat hiburan umum hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha justru mulai ramai beroperasi pada malam hari dan bahkan tetap melayani pengunjung hingga dini hari.

Desheriyanto mengakui, aturan yang ada saat ini sulit diterapkan secara efektif karena tidak lagi mencerminkan pola operasional usaha hiburan malam.

Menurutnya, jika batas operasional tetap ditetapkan hingga pukul 22.00 WIB, maka regulasi tersebut justru tidak realistis mengingat sebagian besar tempat hiburan malam baru mulai beraktivitas pada jam tersebut.

"Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini," ujarnya.

Desheriyanto menjelaskan bahwa revisi perda bukan semata-mata untuk memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, tetapi juga agar regulasi yang diterapkan dapat dijalankan secara efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain aspek penegakan aturan, pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi sektor hiburan terhadap perekonomian daerah.

Tempat hiburan malam disebut memiliki peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," katanya.

Meski demikian, Satpol PP memastikan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam tetap dilakukan.

Pemerintah tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pembahasan revisi regulasi berlangsung.

Desheriyanto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas mekanisme perubahan aturan sekaligus memastikan aktivitas usaha hiburan tetap berjalan sesuai ketentuan yang nantinya disepakati.

Rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru.

Selain itu Pemko Pekanbaru meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan pada Kamis 9 Juli 2026 dini hari.

Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, serta aparat gabungan TNI dan Polri.

Sidak dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam, di antaranya Gen Z Club Pekanbaru, Empire 80 Lounge and KTV, serta HW Live House.

Tim gabungan memeriksa kelengkapan perizinan sekaligus memastikan operasional tempat usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan dua lokasi yang diperiksa tidak terlalu ramai pengunjung. Sementara itu, HW Live House terpantau lebih padat karena sedang menggelar sebuah acara.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang operasional tempat hiburan malam selama pengelola mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mampu menjaga situasi tetap aman serta kondusif.

"Tempat hiburan boleh beroperasi, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat," ujar Desheriyanto.

Ia menegaskan setiap pengelola wajib menaati izin operasional yang dimiliki serta memastikan tempat usahanya tidak menjadi lokasi pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengingatkan agar tidak ada aktivitas peredaran narkoba maupun pelanggaran lainnya di tempat hiburan malam," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyampaikan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus upaya menciptakan lingkungan hiburan yang aman, tertib, dan sesuai peraturan.

Menurut Robin, DPRD memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang terhadap praktik peredaran narkoba.

"Kami sudah mengingatkan, jangan sampai ada peredaran narkoba," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Dalam sidak tersebut, Robin didampingi anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, yakni Aidhil Nur Putra, Wan Agusti, dan Syafri Syarif.

Melalui pengawasan rutin ini, Pemko Pekanbaru berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam dapat menjalankan usahanya sesuai regulasi yang berlaku, menjaga keamanan lingkungan, serta berkontribusi menciptakan situasi yang tertib dan kondusif di Kota Pekanbaru. (rp.ind/*)

Tags : hiburan malam, usaha hiburan malam, pekanbaru, usaha hiburan malam langgar aturan, pemko sidak dan kaji kembali Perda 3 Tahun 2002,