Sumber nilai manfaat harus berasal dari dana milik calon jamaah yang berangkat.
AGAMA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menilai usulan Kementerian Haji dan Umrah (kemenhaj) agar komposisi pembiayaan haji diubah menjadi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dibayar jamaah memungkinkan diterapkan.
ia mengingatkan, sumber nilai manfaat tersebut harus benar-benar berasal dari dana milik calon jamaah yang berangkat, bukan mengurangi hak jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list).
"Ya bagus selama memang dari hasil manfaatnya ada dari calon jamaah haji, bukan dari bagi hasil waiting list," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika, Selasa (7/7).
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji.
Jika pada musim haji sebelumnya sekitar 61 persen biaya dibayar jamaah dan 39 persen berasal dari nilai manfaat dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka untuk tahun depan Kemenhaj mengusulkan komposisinya dibalik menjadi sekitar 40 persen dibayar jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat.
Menanggapi anggapan bahwa pembiayaan haji seharusnya tidak disubsidi karena ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu (istithaah), Kiai Cholil menegaskan, selama ini sebenarnya tidak ada subsidi dari pemerintah dalam biaya penyelenggaraan haji.
Menurut dia, nilai manfaat yang digunakan untuk menutup biaya haji berasal dari hasil pengembangan dana setoran jamaah selama masa antrean. Karena itu, dana tersebut pada hakikatnya tetap merupakan milik jamaah.
"Sebenarnya di dalam ongkos haji itu tidak ada subsidi, karena itu milik dia sendiri. Proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau sudah pakai virtual account, ya tidak ada subsidi,”kata dia.
Kiai Cholil bahkan mengusulkan agar istilah "subsidi haji" tidak lagi digunakan karena dinilai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Makanya saya mengusulkan untuk ongkos haji itu tidak perlu ada istilah subsidi, karena itu pemerintah juga tidak memberi," kata dia.
Ia justru mengingatkan agar hasil pengembangan dana milik jamaah yang masih mengantre tidak digunakan untuk membiayai keberangkatan jamaah lain.
"Malah mengambil hak bagi hasil orang yang waiting list yang tidak berangkat itu haram, karena bukan haknya dipakai,”tegas dia.
Kiai Cholil menilai, prinsip dasar penyelenggaraan ibadah haji tetap harus mengacu pada syariat Islam, yakni kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan.
"Orang berangkat haji itu man istathaah ilaihi sabila. Jadi yang mampu silakan berangkat, sedangkan yang tidak mampu Allah memang tidak mewajibkan haji," ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan biaya haji apabila memang diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan jamaah Indonesia di Arab Saudi.
Menurut dia, pelayanan yang terlalu ditekan demi menjaga biaya murah justru berpotensi membuat jamaah Indonesia memperoleh fasilitas yang semakin jauh dari standar.
"Perlu juga dipertimbangkan kenaikan ongkos haji untuk pelayanan yang lebih standar. Nanti lama-lama masyarakat Indonesia yang haji ditempatkan yang jauh-jauh karena tidak bisa membayar pelayanan yang lebih baik," kata dia.
Karena itu, Kiai Cholil menilai yang lebih penting bukan memperbesar atau memperkecil porsi nilai manfaat, melainkan memastikan pembagian hasil pengelolaan dana haji berlangsung adil bagi seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih menunggu giliran berangkat.
"Yang terjadi sekarang bukan subsidi dari pemerintah, tetapi mayoritas hasil pengembangan dana diberikan kepada yang berangkat, sementara yang masih waiting list mendapat bagian sangat kecil. Di situ keadilan pembagian hasil belum muncul," jelasnya.
Ia menegaskan, konsep istithaah harus tetap menjadi landasan utama penyelenggaraan ibadah haji. "Kembalikan kepada yang mampu. Yang tidak mampu, Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,”tegas dia. (*)
Tags : haji, biaya haji, haji 2027, biaya ibadah haji, dahnil anzar simanjuntak, dahnil anzar, biaya haji 2027,