Pendidikan   2023/03/30 16:2 WIB

Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Pengamat: 'Tapi Tidak ada Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Melanggar'

Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Pengamat: 'Tapi Tidak ada Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Melanggar'

JAKARTA - Pengamat pendidikan menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu menjatuhkan sanksi kepada sekolah dasar yang masih menerapkan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru.

Sebab tanpa adanya sanksi program teranyar ini tidak akan dipatuhi pihak sekolah.

Menjawab persoalan tersebut, Menteri Nadiem Makarim telah memperingatkan dinas pendidikan agar segera menyosialisasikan aturan tersebut karena akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2023.

Hanya saja federasi serikat guru Indonesia ragu kebijakan ini bisa berlaku serempak di seluruh wilayah terutama di sekolah-sekolah terpencil karena kendala jarak dan telekomunikasi. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan berawal dari kekesalannya soal kesalahpahaman yang telah mengakar di masyarakat bahwa calistung adalah satu-satunya kemampuan terpenting bagi anak usia dini. 

Sebab gara-gara kesalahpahaman itu, katanya, ribuan anak Indonesia kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.

Selain itu anak-anak yang memasuki usia periode emas "jadi tidak percaya diri dan merasa bodoh hanya karena tak bisa calistung".

Itu mengapa menurut dia, kesalahan besar tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi.

"Kehilangan kepercayaan diri itu fatal. Jadi saya minta semua pihak untuk segera menghilangkan eror besar ini," kata Nadiem saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Jakarta, seperti dirilis BBC News Indonesia, Selasa (28/03).

Nadiem berkata, dengan adanya program ini maka satuan pendidikan atau sekolah dilarang keras menerapkan tes calistung untuk penerimaan siswa baru.

Tidak ada pula standar kelulusan bagi peserta didik PAUD.

Anak-anak yang dinilai belum atau tidak lancar membaca, menulis, dan berhitung harus tetap diterima di SD/Madrasah Ibtidaiah atau sekolah sederajat.

Di sekolah dasar kelas 1 dan 2 itulah, sambung Nadiem, para guru punya kewajiban untuk melanjutkan pendidikan PAUD yang berbasis pada pendidikan budi pekerti hingga kemampuan kognitif.

"Jadi standar kelulusan bukan umur. Waktunya diperpanjang sampai SD kelas 2 sehingga transisi dari PAUD ke SD mulus," ujarnya. 

Mantan bos Gojek ini juga berkata ketika peserta didik baru masuk SD di tahun ajaran baru 2023, mereka harus diperkenalkan masa orientasi selama dua minggu.

Tujuannya untuk mengenal lingkungan sekolah, guru, dan teman-temannya.

"Kalau yang terjadi selama ini anak masuk sekolah langsung buka buku."

Adapun proses belajar yang diterapkan kepada mereka terdiri dari enam hal. Mulai dari mengetahui ajaran pokok agama, keterampilan sosial dan berbahasa, kematangan emosi, mengembangkan kemampuan motorik.

Dengan begitu capaian kurikulumnya bukan lagi bertumpu pada hapalan namun siswa punya kemampuan bernalar dan pada ujungnya meningkatkan literasi anak-anak - yang selama ini ketinggalan dari negara lain.

Untuk membantu para guru, kata Nadiem, Kemendikbudristek sudah menyiapkan buku teks yang sudah diperbarui dengan memperbanyak visual dan alur cerita.

"Memang akan lebih rumit untuk dipahami guru, tapi bukan alasan untuk tidak menguasainya," ucapnya.

Apa kata orangtua siswa?

Bhekti Setya Ningrum yang memilki seorang anak yang akan masuk SD mengaku senang dengan adanya program ini.

Karena baginya hal itu sejalan dengan nilai-nilai yang ingin ia terapkan pada sang anak nanti.

Sayangnya dari beberapa SD swasta yang disurvei di sekitaran Depok, Jawa Barat, masih ada yang memberlakukan tes calistung.

"Waktu survei akhir tahun lalu ada satu sekolah mengatakan 'kalau bisa anaknya sudah bisa membaca, kan masih ada waktu enam bulan'".

Mengetahui persyaratan itu, Bhekti dan suaminya memutuskan mencari sekolah lain.

Di sekolah yang dipilihnya ini, kata dia, tak ada syarat calistung. Proses pendaftaran hanya berupa kelengkapan berkas dan observasi sederhana.

"Misalnya apakah anak saya bisa mengikuti arahan, sudah cukup mandiri ke toilet dan makan atau belum.

"Kalau menurut kami, anak usia dini itu masa-masa pembentukan fondasi, kemampuan calistung hanya satu dari enam fondasi yang harus dimiliki anak usia dini.

"Kalau fokus calistung, anak tidak akan mendapat kecerdasan lain."

Dia juga bercerita saat anaknya belajar di PAUD tidak ada pelajaran calistung.

Pengenalan soal berhitung atau suku kata, diajarkan lewat lagu atau kegiatan bercocok tanam.

FSGI: 'Masih banyak sekolah mensyaratkan tes calistung'

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengakui "masih banyak" sekolah baik negeri maupun swasta yang menerapkan tes calistung.

Alasannya karena sekolah-sekolah itu merasa anak-anak yang sudah bisa calistung sebelum masuk SD tidak akan menghambat proses belajar mengajar.

"Daripada yang belum bisa calistung, nanti ngajarinnya susah."

Kekeliruan pemahaman itu yang kemudian ditangkap oleh pengajar PAUD untuk memaksa murid-muridnya lancar membaca, menulis, dan berhitung.

Padahal, kata Heru, kurikulum untuk siswa kelas 1 dan 2 SD masih seputar bermain sambil belajar.

"Usia PAUD itu masih senang-senangnya main. Tapi karena mispersepsi itu menimbulkan pemahaman yang beda dan belajar atau sekolah dianggap beban oleh anak-anak," jelas Heru.

Itu mengapa Heru berharap Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan tersebut bisa "meluruskan" kesalahpahaman antara PAUD dan SD kelas awal.

Dia juga menyebut program ini tidak akan membebani para guru selama kurikulum yang dipegang adalah Kurikulum Merdeka, bukan kurikulum 2013 - yang bertumpu pada hapalan. 

Kendati di sisi lain, dia ragu kebijakan baru itu bisa diberlakukan serempak pada tahun ajaran baru 2023 seperti yang diinginkan Nadiem Makarim.

Terutama di sekolah-sekolah yang berada di pelosok dan daerah terpencil.

"Jangan sampai dinas yang punya sekolah agak jauh jadi belum tersentuh soal program ini dan tidak ada pendampingan. Karena akhirnya mispersepsi itu akan tetap berjalan."

'Sekolah yang tidak menjalankan dikenakan sanksi agar tertib'

Sementara itu Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, khawatir kebijakan ini hanya jadi macan kertas alias tidak berdampak.

Pasalnya aturan soal larangan tes calistung sebetulnya sudah ada sejak tahun 2010 dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 69 ayat lima berbunyi: penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain.

Akan tetapi kenyataannya, peraturan itupun diabaikan sekolah karena tidak ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Jadi Kemendikbudristek jangan cuci tangan, dinas pendidikan juga. Kalau ada masalah cuma jawab, 'kan sudah ada aturannya'".

"Aturan itu tidak cuma dibikin tapi berdampak tidak?"

Menurut Ubaid, sekolah-sekolah baik negeri atau swasta yang sudah tahu kebijakan tersebut dan telah mendapat pendampingan namun masih melanggar patut dijatuhi sanksi.

"Harus dipastikan aturan diimplementasikan di lapangan seperti apa? Yang tidak menjalankan dikenakan sanksi. Jadi sekolah akan tertib."

"Kalau cuma bikin aturan tidak berpikir monitoring dan evaluasi, pasti tidak akan berdampak apapun."

Tags : kemendikbudristek nadiem makarim, hapus tes calistung untuk masuk sd, siswa baru sd, pendidikan, anak-anak,