LINGKUNGAN - Nasib ribuan warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, memang terkatung-katung akibat kebijakan pemerintah yang menertibkan area konservasi.
Warga yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit terancam relokasi, menghadapi pembatasan akses hidup, dan hingga saat ini pemerintah masih mencari lahan pengganti.
Konflik dan krisis yang dialami warga setempat jadi menimbulkkan protes dan berujung jadi penolakan untuk relokasi.
Warga menolak direlokasi keluar dari kawasan karena telah tinggal dan menggarap lahan selama puluhan tahun.
Penolakan ini sempat memicu ketegangan di mana warga merusak fasilitas dan pos penjagaan pemerintah sebagai bentuk protes.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban ketat, termasuk menyegel lahan, memutus aliran listrik, melarang pabrik membeli sawit dari TNTN, dan menghentikan penerimaan murid baru di sekolah negeri dalam kawasan tersebut.
Pemerintah daerah bersama kementerian terkait terus membahas penyelesaian masalah ini dan mencari lahan relokasi yang layak.
Namun, hingga kini status kepastian tempat tinggal dan mata pencaharian warga masih dalam proses negosiasi.
Pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Riau, terus mendesak agar proses relokasi dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan bagi warga terdampak.
Pemerintah masih cari lahan pengganti
Perkebunan sawit dan pemukiman di Toro.
Penyelesaian masalah warga yang tinggal dan berkebun sawit di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih belum tuntas.
Selama dua hari warga aksi di Kantor Gubernur Riau. Mereka menolak relokasi karena ketidakjelasan konsep dan lokasi juga minim dialog dengan yang terdampak.
Pemerintah pun akui, masih terus mencari lokasi pengganti atau relokasi bagi warga Tesso Nilo.
Rencananya, warga yang menolak relokasi akan berdialog lagi dengan pemerintah pusat, Rabu, 22 April di Jakarta.
Begitu informasi dari Wandri Saputra Simbolon, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP), pemimpin aksi menyampaikan pada Senin (20/4/26).
“Kami sudah membuka akses ke Kementerian Kehutanan diwakili Dirjen KSDAE (Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) melalui pertemuan virtual. Nanti akan diatur waktu mendengar langsung aspirasi warga di Jakarta,” kata Supriyadi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika (Kominfotik) Riau.
Meski begitu, Wandri, beri penekanan tak boleh ada pergerakan apapun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Jangan ada relokasi sebelum pemerintah membuka data 4.000 warga yang katanya telah mendaftar (untuk dipindahkan).”
Data itu, dia dengar dalam ruang dialog.
Wandri memimpin ratusan warga dari TNTN, berunjuk rasa sejak 13 April 2026. Mulai hari itu, massa bertahan di bawah tenda yang dibangun di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, sebelah kantor Gubernur Riau.
Awalnya, mereka tidak akan beranjak, sebelum difasilitasi pertemuan dalam jaringan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Warga menyadari keinginan itu takkan terwujud dalam sekejap. Apalagi, saat itu, Prabowo tengah melawat ke Rusia dan Prancis.
Akhirnya, tekad itu pun mereka urungkan karena menimbang tak ingin ada korban jiwa atau warga jatuh sakit selama bertahan di tenda.
SF Hariyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, dalam keterangan tertulis juga menjelaskan, hasil komunikasi itu menunjukkan progres positif.
Pemerintah pusat buka ruang dialog lanjutan langsung guna membahas persoalan—keberadaan warga dan kebun sawit dalam TNTN—secara menyeluruh.
Sebenarnya, pada hari pertama unjuk rasa, beberapa perwakilan massa sudah diterima Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TP2TNTN) yang dipimpin Plt Gubernur Riau, sekaligus ketua pelaksana.
Dialog mentok karena tujuan awal warga adalah untuk zoom meeting dengan presiden.
“Kami menuntut (pertemuan) zoom dengan presiden untuk beri kepastian apa yang terjadi di TNTN. Menurut kami, pemerintah pusat tidak mengetahui ada masyarakat yang hidup secara legal. Kalau disebut ilegal, berarti itu warga negara asing,” kata Wandri, saat orasi.
Tuntutan utama massa aksi adalah menolak relokasi TNTN. Alasan saat ini, informasi mengenai konsep relokasi, baik waktu dan tempat, belum pernah pemerintah bahas langsung pada warga terdampak.
Mereka, tahunya pindah mandiri dan pengelolaan kebun sawit diubah dengan skema perhutanan sosial.
“Kami mau mendengar dulu dari pemerintah pusat bagaimana skemanya (relokasi), baru mau berunding bersama. Pemerintah Riau hanya omon-omon saja,” kata Wandri.
Alasan lain berkaca dari masalah relokasi lahan warga Bagan Limau, 20 Desember tahun lalu. Keputusan relokasi di sana menimbulkan masalah baru karena warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi, sebagai lokasi tujuan menolak tanah ulayat mereka untuk orang luar.
Sementara Pelaksana Tugas, SF Hariyanto, mengatakan, 10.600 hektar kebun sawit dalam TNTN dalam kuasa 3.916 keluarga.
Setelah relokasi perdana 227 keluarga untuk 633 hektar lahan, pemerintah masih mencari 9.966 hektar lahan pengganti lagi.
“Soal lahan pengganti sudah kami sampaikan ke pusat,” dalam keterangan pemerintah Riau.
Wandri mempertanyakan data itu. Pada pertemuan dialog hari pertama unjuk rasa, dia meminta Pemerintah Riau membuka dan memberikan data hampir 4.000 keluarga yang dimaksud.
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, memaklumi masih ada sebagian warga bertahan.
Pemerintah, katanya, mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis melalui sosialisasi serta pendampingan langsung di lapangan.
Sedikit berbeda dengan data Pemerintah Riau. Ristianto mengatakan, lebih 70% atau 4.011 keluarga mendaftar dan menyatakan kesiapan relokasi.
“Ini menunjukkan ada kepercayaan mayoritas masyarakat terhadap program ini sebagai solusi jangka panjang.”
Relokasi bagi masyarakat yang telah menyerahkan kebun sawit, termasuk sertifikat hak tanah bagi yang memiliki.
Mereka akan menerima kebun sawit pengganti di sekitar TNTN tak lebih lima hektar.
Bila lahan pengganti berada di kawasan hutan produksi, akan dapat surat keputusan (SK) hutan kemasyarakat (HKm).
Dalam jangka panjang akan pemerintah keluarkan dari kawasan hutan.
Skema ini, katanya, seperti yang pemerintah berikan pada tiga kelompok warga Bangan Limau, saat relokasi perdana, 20 Desember tahun lalu.
Soal masalah baru atas relokasi warga Bagan Limau ke Desa Pesikaian, kata Ristianto, pemerintah sudah melakukan serangkaian komunikasi dengan para pihak, termasuk verifikasi lapangan ulang pada titik-titik yang menjadi konflik.
Meski begitu, pemerintah tidak berhenti menyiapkan rencana relokasi lanjutan. Pemerintah, katanya, terus perkuat komunikasi pada warga yang belum bersedia direlokasi.
Sekaligus menekankan pihak-pihak yang melakukan provokasi atau memiliki kepentingan tertentu dan menghambat proses, akan ada penegakan hukum terukur sesuai ketentuan berlaku.
“Ini tercermin dari tingginya partisipasi masyarakat. Sebanyak 4.011 keluarga telah mendaftar dan diverifikasi oleh Pokja I TP2TNTN, serta menyatakan kesiapan mengikuti program relokasi,” kata Ristianto, lewat pesan tertulis, Kamis (16/4).
Ristianto klaim itu menunjukkan proses sosialisasi dan penyampaian informasi pada prinsipnya berjalan.
Sisi lain, pemerintah melalui Satgas PKH terus buka ruang dialog pada masyarakat terdampak. Pendekatan tidak hanya bersifat formal, juga melalui interaksi langsung di lapangan.
Dia beranggapan, personel TNI yang sehari-hari berinteraksi dengan warga, sebagai salah satu bentuk komunikasi aktif menyerap aspirasi, menjelaskan kebijakan, serta menjawab pertanyaan masyarakat secara langsung.
Ke depan, katanya, pemerintah akan terus perkuat pola komunikasi lebih inklusif dan berkelanjutan.
Mengenai terhentinya relokasi lanjutan karena ketersediaan lahan pengganti, kata Ristianto, masalah ini memerlukan kehati-hatian dan ketelitian.
Terutama memastikan lahan yang benar-benar memenuhi prinsip legalitas, bebas konflik atau klaim pihak lain. Juga memiliki produktivitas memadai agar menjamin keberlanjutan penghidupan masyarakat ke depan.
Proses verifikasi dan penataan itu memerlukan waktu. Untuk percepatan, katanya, pemerintah mengusulkan agar sumber lahan relokasi fokus pada kebun-kebun sawit yang dikuasai dan diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara.
Dengan kriteria, lahan relatif produktif dan memiliki risiko konflik minimal.
Pendekatan itu dia harapkan dapat mempercepat ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian dan kualitas lahan layak bagi masyarakat yang relokasi.
“Pemerintah komitmen agar proses relokasi tidak hanya tepat sasaran, tapi mampu beri manfaat jangka panjang bagi masyarakat secara adil dan berkelanjutan.”
Unjuk rasa protes relokasi selalu diikuti banyak perempuan. Mereka menyuarakan mengenai ekonomi dan masa depan anak-anaknya. Perempuan di TNTN, selain urusan domestik juga bersama suami bekerja di kebun sawit.
Refi dan Ida Wati menceritakan perjalanan mereka hingga ke Tesso Nilo. Keduanya menjual tanah di kampung lalu membeli kebun sawit yang di Tesso Nilo.
Niatnya, mengubah nasib.
Keduanya memiliki kebun tak lebih lima hektar sekitar 10 tahun lalu.
Sejak Satgas PKH masuk TNTN, para perempuan yang Mongabay temui, mengaku trauma karena melihat senjata laras panjang.
“Anak-anak pun takut. Mereka tak pernah melihat (senjata) kayak gitu,” kata Ida Wati.
Pengelolaan sawit memang masih berjalan walau Satgas PKH mengambil alih TNTN pada 10 Juni 2025. Para petani masih memanen, pemilik peron—tempat pengumpul buah—tetap membeli buah, dan pabrik sawit tak menolak menampung tandan buah segar (TBS) dari kawasan konservasi itu.
Hanya saja, Refi kurang nyaman karena saban hari melihat tentara berjaga di posko. Meski hampir setiap jam jumpa, dia tidak bicara pada para serdadu itu.
Refi satu dari ratusan perempuan Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan menghadang Satgas PKH pasang spanduk dan plang penyitaan kebun sawit.
Dia bilang, waktu mengurus kebun juga berkurang. Sejak Satgas PKH hendak memulihkan TNTN, warga bolak-balik ke sana ke mari mencari tahu kepastian nasib mereka.
Beberapa anggota keluarga menyiasati dengan berbagi peran. Kalau suami atau istri ingin turun unjuk rasa, salah satu menjaga rumah dan tetap memanen sawit. Walau begitu, kondisi keuangan tetap terganggu.
Tio Harida, juga warga Tesso Nilo meminta, kebijaksanaan Hariyanto dalam ambil keputusan.
Soal cap warga ilegal, dia juga mempersoalkan pemerintah memfasilitasi pembuatan status kependudukan mereka.
Warga di TNTN memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga yang mereka urus resmi.
Saat itu, tidak pernah ada persoalan atau yang menyulitkan.
Bahkan, suara mereka diperebutkan ketika pesta demokrasi. Mulai dari pemilihan kepala daerah kabupaten sampai presiden.
Masalah identitas kependudukan, Zukri, Bupati Pelalawan, sudah beri solusi dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti yang berlaku di manapun.
Dia imbau warga TNTN mengurus dokumen itu, bahkan akan mereka fasilitasi jika pembuatan dalam jumlah banyak sekaligus.
Ida Wati sempat trauma. Dia pernah mendengar akan dilaporkan ke polisi karena terlalu lantang bersuara menolak relokasi.
Dia bilang, hanya berjuang untuk masa depan lima anaknya yang masih menempuh pendidikan.
Kondisi saat ini, secara tak langsung membunuh masa depan anak-anaknya.
“Saya tidak sekolah dan bodoh. Tapi tidak ingin mewariskan kebodohan pada anak-anak. Saya hidup cuma untuk menyekolahkan anak. Biar anak saya juga bisa duduk di dalam kantor gubernur itu. Tapi tidak untuk membodohi masyarakat,” kata Ida.
Keresahan warga TNTN memuncak karena pemerintah tidak membuka ruang dialog langsung.
Sebaliknya, saluran informasi baru terbuka ketika warga datang ke pemerintah dengan cara demonstrasi atau unjuk rasa.
Tio Harida, menyinggung Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan dalam beberapa kali datang ke TNTN tidak pernah menyempatkan waktu berdialog dengan warga terdampak relokasi.
Dia hanya datang urusan pemusnahan sawit, penyerahan SK Perhutanan Sosial, dan penanaman pohon untuk rehabilitasi taman nasional.
“Dia lebih sering meninjau gajah,” kritik Tio.
Bagi perempuan di TNTN, relokasi sama seperti kembali pada masa penjajahan karena akan merenggut segala hak yang mereka upayakan dari nol.
Ida mengenang membangun kebun dengan tenaga seadanya, bukan pakai alat berat. Pada masa awal membangun kehidupan itu, keluarganya lebih sering konsumsi ubi rebus.
Warga Kesuma, seperti warga lain di desa dalam TNTN juga membangun fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum seperti tempat ibadah dengan swadaya.
“Sekarang, sudah bisa berdiri sendiri, pemerintah hadir merebut tempat itu,” kata Ida.
Riko Kurniawan, Direktur Paradigma berpendapat, penyebab warga masih menolak relokasi dari TNTN, karena tidak ada kepastian hukum terhadap lahan pengganti. Belum lagi, pemerintah masih belum menyiapkan tempat baru.
Rikomendukung pemerintah memprioritaskan warga pemilik kebun lima hektar ke bawah, dan para pekerja yang sudah berdomisili dalam TNTN. Namun, pemerintah mesti menyiapkan infrastrukur terlebih dahulu.
Tidak hanya kebun, juga pemukiman hingga fasilitas dasar lain, seperti sekolah, Puskesmas, hingga pasar.
“Setelah areal (fasilitas) pengganti itu disiapkan, barulah pemerintah mendorong masyarakat pindah untuk mengosongkan TNTN.”
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, memahami warga tetap ingin bertahan di TNTN karena ketiadaan skema jelas terkait pemindahan mereka.
Walhi Riau mendukung pemulihan taman nasional, namun mesti mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Lokasi yang Satgas PKH ambil alih dan distribusikan sebagai lahan pengganti warga TNTN, juga tidak sepenuhnya aman dan layak.
Dia berkaca dari masalah yang timbul setelah relokasi pertama. “Satgas PKH harus pikirkan itu. Jangan sampai masyarakat kembali jadi korban.”
Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi berpendapat, penolakan warga untuk relokasi justru karena pendekatan Satgas PKH tidak mengurai akar persoalan alih fungsi TNTN.
“Sejak awal, Satgas PKH menyederhanakan masalah TNTN dengan cara penertiban atau mengambil alih lahan. Seolah bisa selesaikan akar persoalan konflik dan tata kelola yang buruk,” katanya, Minggu (18/4).
Dia mengingatkan, Satgas PKH harus melihat sejarah penguasaan TNTN. Sejak awal, wilayah adat itu dikuasai perusahaan kehutanan, kemudian jadi ke sawit dan akhirnya mengganggu habitat gajah di sana—yang jadi salah satu landasan penetapan taman nasional.
Kalau masalah itu terurai, Satgas PKH bisa menggunakan pendekatan jangka benah terhadap kepemilikan sawit di TNTN.
Aturan mainnya, bagi lahan di bawah atau maksimal lima hektar dapat distribusikan pada masyarakat.
Dengan kata lain, sawit tetap dimanfaatkan dalam jangka waktu sekali daur masa tanam.
“Setelah itu, mereka harus ganti tanaman sawit dengan tanaman kehutanan yang punya nilai ekonomis. Wilayah yang memang jadi kantong gajah harus dipulihkan dan dikembalikan ke ekosistem awal,” kata Uli.
Penyelesaian konflik TNTN, katanya, harus partisipatif dan terbuka agar publik bisa memantau.
'Nasib warga Tesso Nilo belum jelas'
Penyelesaian keberadaan kebun sawit dan warga dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih belum jelas. Setelah lima bulan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja, belum ada titik terang soal relokasi.
Data yang pemerintah gunakan sebagai rujukan pun masih simpang siur.
Awalnya, Mayjen TNI Dody Triwinarto, Komandan Satgas, meminta warga yang bermukim dalam TNTN relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan pasca penumbangan sawit dan pemasangan plang, 10 Juni.
Rencana ini batal setelah ada desakan warga dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dia menyebut, tengah cari lahan pengganti untuk pemukiman dan kebun, dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan ekosistem TNTN, 19 September. Kawasan hutan sekitar TNTN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) mereka sasar.
Di atas lahan itu, sudah ada 162.000 hektar sawit. Dia nilai solusi tepat kalau sawit di dalam TNTN pindah ke sana.
“Loginya mudah. Tapi tetap harus verifikasi. Punya kelompok tani, masyarakat dan perorangan,” katanya.
Lahan pengganti, katanya, akan masyarakat kelola langsung. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang akan mengatur skema dan teknisnya.
Dwi Agus, Wakil Ketua II Satgas PKH dalam paparannya menyebut mereka akan menyiapkan lahan pengganti pada sembilan PBPH sekitar TNTN.
Hasil tumpang susun citra satelit mengidentifikasi tutupan sawit di area itu mencapai 32.903,46 hektar.
Perusahaan di lokasi itu antara lain PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya dan PT Nusantara Sentosa Raya. Selain itu, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bima Lestari dan CV Putri Lindung Bulan. Total luas izin 174.437,73 hektar.
“Itulah yang akan kita skenariokan sebagai lahan pengganti,” katanya.
Temuan itu masih pra verifikasi berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), Kemenhut, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Tim pusat, katanya, akan turun langsung memverifikasi kesahihan data itu. Intinya, tetap menyasar penyalahgunaan area hutan tanaman industri (HTI).
Satgas PKH pun mendapat informasi dan data sejumlah perusahaan yang mengajukan pelepasan kawasan hutan pada 9 area PBPH ini.
Permohonan sudah masuk dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) 36/2025 yang berisi daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan.
Luas permohonan pemutihan kawasan hutan itu mencapai 871,73 hektar. Namun, 821,02 hektar berstatus ditolak, 50,71 hektar diproses dan masuk klaster 1 C yang menjadi ranah Tim Terpadu di Kemenhut.
Dwi bilang, permohonan yang ditolak akan jadi ranah Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan TNTN (TP4TNTN). Areal itu akan masuk skenario penyediaan tempat tinggal warga yang pindah dari TNTN.
H Zukri, Bupati Pelalawan, gamang dengan paparan Dwi. Dia bilang, 32.000 hektar sawit dalam konsesi HTI itu punya masyarakat petani maupun cukong.
Kalau main ambil dan jadikan lahan pengganti, dia khawatir akan muncul masalah baru.
Karena itu, dia minta penyempurnaan data terlebih dahulu. Pemerintah jangan salah mengeluarkan narasi sebelum mematangkan konsep.
Walau sudah menemukan solusi, dia menyarankan fokus mengambil alih lahan skala luas yang oknum cukong kuasai.
“Kalau data itu kita miliki, akan jauh lebih mudah mengurai masalah. Idealnya, dari 32.000 hektar itu, ketemu 20.000 hektar yang bukan dimiliki petani kecil. Tapi oknum dengan kepemilikan 50, 100 atau 1.000 hektar. Itu yang kita ambil,” katanya.
Abdul Wahid, Gubernur Riau, menyampaikan hal senada. Lahan pengganti, katanya, harus clean and clear, sebelum pindahkan warga ke sana. Juga, kejelasan titik lokasi yang tidak terlalu banyak masalah.
Satgas PKH pun akan prioritaskan perlindungan pemilik kebun kurang dari lima hektar. Senada dengan Zukri, Dody bilang pemerintah akan mengambil kebun dengan luas 100-500 hektar yang oknum tertentu kuasai, baik individu ataupun atas nama kelompok.
Dia juga pastikan lahan pengganti sama produktif dengan lahan yang masyarakat tinggalkan bukan areal gundul atau kosong. Usia tanaman, perkiraannya, di atas 5 tahun, bahkan lebih 15 tahun.
“Tidak ada niat dan cara mengadu masyarakat di lahan pengganti. Tapi berbagi pada lahan yang dikuasai oknum pemilik kebun skala luas yang diverifikasi nanti.”
Satgas PKH dan TP4TNTN sepakat warga yang menerima lahan pengganti adalah pemilik kebun di bawah lima hektar. Petani yang kuasai lebih dari luasan itu akan tetap dapat lahan maksimal lima hektar.
“Tapi bukan pukul rata lima hektar. Kalau punya dua hektar, ya, diganti segitu. Kalau punya 10 hektar, yang bisa diakomodir maksimal lima hektar. Nanti akan diverifikasi berlapis sesuai perolehan lahan,” kata Dody.
Data masih belum padu. Karena tim pusat maupun daerah masih belum menuntaskan pendataan dan verifikasi penduduk maupun kepemilikan lahan dalam TNTN. saat ini, yang teridentifikasi sekitar 6.000-7.000 keluarga.
Data Pemerintah Kabupaten Pelalawan, terdapat 5.667 keluarga bermukim dalam TNTN, dengan kepemilikan kebun tercatat 27.000 hektar. Kategorinya, 3.126 keluarga pemilik identitas kependudukan luar dan 2.541 keluarga tempatan.
Dari jumlah itu, 4.728 keluarga merupakan warga yang punya rumah dan lahan dalam TNTN. pemilik lahan tapi tak punya rumah belum selesai pendataan.
“Sejak 2019, memang dilarang ada penerbitan KTP (kartu tanda penduduk) dalam kawasan hutan termasuk TNTN,” kata Zukri.
Sementara hitungan Dody, andai 7.000 keluarga masing-masing terima tiga atau lima hektar, kesediaan lahan pengganti yang teridentifikasi sudah cukup. Butuh 21.000-35.000 hektar lahan pengganti.
Dia menargetkan satu lahan pengganti terealisasi pada November. Keseriusan itu akan memotivasi warga agar mau pindah dari TNTN.
Sementara, penyelesaian masalah TNTN secara menyeluruh dia targetkan rampung sebelum suksesi pemerintahan mendatang. Jika tidak, maka hal ini tidak akan selesai selamanya.
Nuansa politis dan kepentingan lapangan yang besar membuat runyam masalah TNTN. karena itu, pemulihan ini akan jadi contoh bagi 500 lebih kawasan konservasi di Indonesia yang mengalami hal serupa.
Abdul Wahid menyampaikan hal serupa. Menurut dia, persoalan TNTN rawan penunggangan. Dia butuh pengamanan lanjutan setelah masa tugas Satgas PKH berakhir.
“Harus ada pengawasan terus menerus oleh penanggungjawab yang berwenang. Jika tidak, dua atau lima tahun kemudian, TNTN akan dirambah kembali. Satgas PKH juga harus buat petunjuk teknis. Sehingga pemerintah daerah memiliki panduan melaksanakan tugas berkaitan TNTN.”
Abdul Aziz, juru bicara warga terdampak TNTN dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, mengatakan, relokasi tidak akan menyelesaikan akar masalah tata batas kawasan hutan yang tak pernah selesai.
Menurut dia, penetapan TNTN sejak awal tidak mengikuti alur dan tahapan pengukuhan kawasan konservasi.
Sementara, sebelum penetapan TNTN pada 2004 dan perluasan lima tahun kemudian, sudah ada masyarakat hidup di kawasan itu.
Sebagai contoh, mengutip data Balai TNTN, 28.606,8 hektar kebun sawit sebelum 2009. Areal itu masuk bagian TNTN.
“Sebenarnya bukan persoalan relokasi semata. Dudukkan dulu substansi persoalan kawasan ini. Ada ketidakberesan dalam proses pembentukan TNTN. Ditambah lagi, ketidakbecusan (instansi) Kehutanan mengelola kawasan setelah ditetapkan,” katanya, 5 Oktober.
Tindakan Satgas PKH mengurai masalah ini, katanya, menitikberatkan kesalahan pada masyarakat. Aziz meminta, pemerintah mengakui kesalahan dengan menata ulang kawasan hutan di Riau yang hingga saat ini belum pernah ada pengukuhan.
Tahapan itu tidaklah sulit tetapi berisiko mengurangi luas TNTN. Sebab, katanya, sekitar 61.000 hektar sawit tertanam harus dikeluarkan.
“Itu risikonya. Kenapa sejak awal tak benar?”
Dia menolak relokasi karena tindakan itu tidak bunyi dalam skema penataan kawasan hutan dengan aturan yang ada. Seperti dalam Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 24 dan 26.
Solusinya, selain mengurangi luasan kawasan hutan karena terlanjur ada penguasaan, ada pemberian akses perhutanan sosial.
Ketimbang relokasi ke areal PBPH, dia menawarkan pemerintah mengambil sebagian izin itu untuk masyarakat hutankan kembali secara swadaya.
Masyarakat, katanya, sanggup dengan biaya Rp500.000 per hektar per tahun hingga kawasan hijau kembali.
“Kami minta 75.000 hektar. Kami hijaukan!”
Dia pun ragu pemerintah sanggup dan punya anggaran menyediakan lahan, kebun dan pemukiman buat ribuan warga.
Menurut dia, data 5.000-7.000 keluarga baru di tiga dusun. Sementara, terdapat enam desa di Pelalawan dan satu di Indragiri Hulu.
Selain itu, lahan pengganti juga akan menimbulkan masalah baru karena juga telah masyarakat kuasai. Akan memicu konflik horizontal antar warga terdampak.
Saat ini, masyarakat belum menerima informasi relokasi dengan benar. Sebagian mendengar akan pindah ke areal dua perusahaan yang telah Satgas PKH sita, di PT Musim Mas dan PT Duta Palma.
Mulyanto, warga Dusun Toro Palembang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan, juga khawatir. Kerisauannya, TNTN justru akan menjadi sarang mafia lahan, sementara, lahan pengganti menimbulkan kekacauan baru.
Dia ragu dengan program pemerintah. Pemindahan ribuan warga rawan putus di tengah jalan, mengingat keterbatasan biaya. Selain itu, dia butuh jaminan lahan pengganti produktif dan legal.
“Sebenarnya berat direlokasi dari Toro. Kami sudah nyaman. Walau jauh dari keramaian, bagi kami, di sini surga kami,” katanya 6 Oktober.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, mengingatkan, konsep penyelesaian sawit dalam TNTN sudah tertuang dalam Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN), era Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Waktu itu, sudah tetapkan tujuh satuan permukiman yang rencananya berdiri di kiri-kanan sepanjang jalan koridor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Namun, tidak ada kebun pengganti.
Kelapa sawit di kawasan TNTN masih dipanen secara sembunyi-sembunyi
Warga, masih berkesempatan mengelola sawit dan mengambil hasilnya. Merujuk pada UU Cipta Kerja, yang berhak adalah pemilik kebun maksimal lima hektar dan sudah tinggal minimal lima tahun. Mereka juga wajib menanam tanaman hutan di areal itu, selama jangka benah.
Pelaksanaan konsep itu mestinya Kementerian Kehutanan pimpin. Kementerian ini justru diam, seperti tidak punya peran.
“Padahal secara hukum yang punya wilayah atau kewenangan di TNTN itu, Kementerian Kehutanan,” katanya, 7 Oktober.
Okto khawatir, rencana penyiapan kebun sawit tertanam dalam HTI memicu konflik baru. Pasalnya, sawit itu juga berpemilik. Bila ada cukong atau pemilik sawit skala luas, lebih baik dengan penegakan hukum.
Dia sarankan masyarakat yang terlanjur memiliki sawit dalam TNTN mengikuti skema kemitraan konservasi. Setelah menikmati hasil sawit bertahun-tahun, juga harus mau mengalah.
Siapkan pemukiman, tetapi mereka juga harus memulihkan kembali TNTN.
“Peran Kemenhut harus muncul lagi dalam masalah TNTN. Dia juga anggota Satgas PKH. Solusi jangka pendek dan panjang harusnya dijalankan kementerian terkait". (*)
Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, pelalawan, nasib masyarakat petani sawit, petani sawit di kawasan tntn, nasib petani sawit terkantung-katung, petani sawit dikawasan tntn terjepit, petani sawit tntn diusir tanpa relokasi yang jelas,