Sorotan   2024/04/07 23:18 WIB

Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Kembali Dievaluasi, SALAMBA: 'Perlu Buka Data Terhadap Perusahaan, yang Menyalah Beri Sanksi Tegas'

Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Kembali Dievaluasi, SALAMBA: 'Perlu Buka Data Terhadap Perusahaan, yang Menyalah Beri Sanksi Tegas'
Ir Marganda Simamaora SH M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba]

"Perusahaan pabrik kelapa sawit [PKS]  masih didominasi rata-rata dilakoni oleh perusahaan perkebunan sawit skala besar yang kini ada 285 total pabrik yang beroperasi tetapi tidak semua memiliki kebun inti"

ayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba] mendesak Pemprov Riau untuk membuka data 285 pabrik sawit apakah benar memilik kebn inti yang dipersyaratkan oleh Kementan RI, jika masih 'melenceng' dari ketentuan bisa memberikan sanksi tegas terhadap para perusahaan tersebut.

“Tindakan dilakukan oleh Pj Gubernur Riau patut diapresiasi jika mau membuka data kembali, namun selama ini tindakan dari pemerintah tidak ada."

"Mestinya, jika pemerintah kembali akan mengkaji ulang pabrik sawit tanpa kebun inti daftar perusahaan bisa dibuka dan langsung menindaknya,” kata Ir Marganda Simamaora SH M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba], Minggu malam (7/4).

Daftar perusahaan pabrik kelapa sawit 

Sebelumnya, Gubernur Riau mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para pimpinan perusahan pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) beberapa hari lalu, yang berisi tentang implementasi penerapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun. 

"Surat itu tertera juga deretan nama-nama PKS yang ada di Riau. Total ada 285 PKS yang tertera di surat itu," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja.

Dia menyebutkan bahwa, nama-nama yang tertera di surat itu merupakan perusahaan yang telah memiliki izin.

"Itu yang sudah terdata dan memiliki izin," kata Defris pada wartawan, Jumat (27/1) lalu. 

Dia juga menunjukkan daftar PKS yang memiliki izin dan PKS lain yang tidak terdapat di daftar nama tersebut, berarti belum memiliki izin. 

Adapun 285 perusahaan yang telah memiliki izin itu tersebar di 11 kabupaten/kota di Riau. Berikut daftarnya:

49 PKS di Kabupaten Kampar 

PT. Abadi Agro Rahmatillah 
PT. Adimuka Agro Lestari 
PT. Agro Abadi 
PT. Air Kamper 
PT. Anderson Unedo 
PT. Arindo Trisejahtora 
PT. Bangun Tenara Risu 
PT. Bina Fitri Jaya 
PT. Bina Sawit Nusantara 
PT. Buana Wiralestari Mas Kijang Mill 
PT. Buana Wiralestari Mas Nagasakti Mill 
PT. Bumi Mentari Karya 
PT. Cikandra Perkasa 
PT. Firma Anugrah Sawit 
PT. Flora Wahana Tirta 
PT. Ganda Buanindo 
PT. Graha Prima Lestari 
PT. Johan Sentosa 
PT. Kampar Alam Mas Inti 
PT. Kampar Tunggal Agrindo 
PT. Karya Indorata Persada 
PT. Kebun Pantai Raja 
PT. Kencana Agro Persada 
PT. Kharisama Wirajaya Palma 
PT. Makmur Paima Lestari 
PT. Mandau Alam Lestari 
PT. Mira Bumi 
PT. Multi Agro Sentosa 
PT. Padasa Enam Utama Koto Kamper Mill 
PT. Pangkalan Baru Indah 
PT. Peputra Masterindo 
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Galuh 
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Garo 
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar 
PT. Perkebunan Nusantara V Tandun 
PT. Perkebunan Nusantara V Terantam 
PT. Ramajaya Pramukti Ramarama Mill
PT. Remula Hijau Mandiri 
PT. Riau Kampar Sahabat Sejati
PT. Sekarbumi Alamlestari Tapung Kanan Mill
PT. Sewang Sawit Sejahtera 
PT. Sewangi Sejati Luhur 
PT. Subur Arum Makmur | 
PT. Sungai Pinang Malindo 
PT. Tasma Puja 
PT. Tunggal Yunus Estate 
PT. Wa Karya Pramitra 
PT. Yani Bersaudara Sejahtera 
PT. Swastisidi Amagra.

46 PKS di Kabupaten Rokan Hulu 

CV. Era Sawita 
PT. Andika Permata Sawit Lestari 
PT. Arya Rama Prakarsa 
PT. Citra Bumi Agro 
PT. Eka Dura Indonesia 
PT. Eluan Mahkota 
PT. Ere Mahatomas 
PT. Fortus Agro Asia
PT. Gerbang Sawit Indah 
PT. Giga Pura Perkasa 
PT. Graha Permata Hijau 
PT. Gunung Sawit Mas 
PT. Hutahean (Rantau Panjang) 
PT. Hutahean (Teluk Sono) 
PT. Indomakmur Sawit Berjaya 
PT. Jabal Perkasa 
PT. Karya Samo Mas 
PT. Kencana Agro Sejahtera 
PT. Kencana Persada Nusantara 
PT. Kencana Utama Sejati 
PT. Langgak Inti Lestari 
PT. Lubuk Bendahara Palma Industri 
PT. Mahato Inti Sawit 
PT. Merangkai Artha Nusantara 
PT. Minyak Ikan Mas Indonesia 
PT. Nagamas Argo Mulya 
PT. Nagamas Argo Mulya (Take Over PT. Surisenia/ PT. Bun Investama) 
PT. Padasa Enem Utama 
PT. Padasa Enam Utama 
PT. Panca Surya Agrindo 
PT. Panca Surya Agro Sejahtera 
PT. Perdana intisawit Perkasa 
PT. Perdana intisawit Perkasa 
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Intan 
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Rokan 
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Tapung 
PT. Riau Anugrah Sentosa 
PT. Rohul Palmindo 
PT. Rohul Sawit Industri 
PT. Sawit Asahan Indah 
PT. Subur Arum Makmur 
PT. Subur Arum Makmur 
PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy 
PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy 
PT. Torganda 
PT. Torusganda.

35 PKS di Kabupaten Rokan Hilir 

PT. Anugerah Agro Sawit Perkasa (PT. Sawit Leidong Jaya) 
PT. Bahana Nusa Interindo 
PT. Balam Berlian Sawit 
PT. Balam Sawit Sejahtera 
PT. Cipta Agro Sejati 
PT. Darma Wungu Guna 
PT. Djaya Globalindo Sejahtera (PT. Daya Guna Sejahtera) 
PT. Dwi Mitra Daya Riau 
PT. Era Karya Mukti Jaya 
PT. Geliga Bagan Riau 
PT. Gunung Mas Raya Sei Bangko 
PT. Gunung Mas Raya Sei Rumbia 
PT. Hasil Karya Bumi Sejati 
PT. Jatim Jaya Perkasa 
PT. Jaya Gemilang Sukses 
PT. Karya Abadi Sama Sejati 
PT. Kencana Andalan Nusantara 
PT. Lahan Tani Sakti Alur Dumai Factory 
PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera 
PT. Perkebunan Nusantara III Sei Merang Mill 
PT. Perkebunan Nusantara V Tanah Putih 
PT. Perkebunan Nusantara V Tanjung Medan 
PT. Pujud Karya Sawit 
PT. Sahabat Sawit Rokan Sejahtera 
PT. Salim Ivomas Pratama Batam Mill 
PT. Salim Ivomas Pratama Kayangan Mill 
PT. Salim Ivomas Pratama Sungai Dus Mill 
PT. Sawit Riau Makmur 
PT. Simpang Kanan Lesterindo 
PT. Sinar Perdana Cakara 
PT. Sindora Seraya 
PT. Subur Mandiri Lestari 
PT. Tian Tujuhpuluh Utama 
PT. Torganda
PT. Tunggal Mita Plantation.

34 PKS di Kabupaten Siak 

Koperasi Air Kehidupan (PT. Aek Nafio Group) 
PT. Aneka Inti Persada Teluk Siak Factory 
PT. Anugrah Tani Makmur 
PT. Berlian Inti Mekar 
PT. Bijin Kumita Mutiara 
PT. Citra Buana Inti Fajar 
PT. Dian Anggra Persada 
PT. Era Sawit Indah 
PT. Era Sawit Perkasa 
PT. Feti Mina Jaya 
PT. Guna Agung Semesta 
PT. Inti Indosawit Subur Buatan | Mill
PT. Ivo Mas Tunggal Sam Sam 
PT. Ivomas Tunggal Libo 
PT. Ivomas Tunggal Ujung Tanjung 
PT. Kamparindo Agro Industri 
PT. Karunia Trans Berlian 
PT. Kimia Tirta Utama 
PT. Libo Sawit Perkasa 
PT. Makarya Ekaguna
PT. Meredan Sejati Surya Plantation 
PT. Mulia Unggul Lestari 
PT. Murini Samsam 
PT. Mutiara Unggul Lestari 
PT. Perawang Agro Sejahtera 
PT. Perkebunan Nusantara V Lubuk Dalam 
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Bustan 
PT. Riau Mas Perkasa 
PT. Siak Prima Nusalima
PT. Siak Prima Sakti 
PT. Sri Indrapura Sawit Lestari 
PT. Swastisidi Amagra 
PT. Teguh Karsa Wanalestari 
PT. Teguh Karsa Wanalestari

31 PKS di Kabupaten Pelalawan 

PT. Adei Plantation and Industry 
PT. Agrita Sari Prime 
PT. Cakra Alam Sejati 
PT. Cipta Daya Sejati Luhur 
PT. Gandaerah Hendana 
PT. Guna Setia Pratama 
PT. Inti Indosawit Subur Ukui | Mill 
PT. Inti Indosawit Subur 
PT. Jalur Pusaka Kumula Sakti 
PT. Karya Panen Terus 
PT. Langgam inti Hybrindo 
PT. Makmur Andalan Sawit 
PT. Mekarsari Alam Lestari 
PT. Mitra Sari Prima 
PT. Mitra Unggul Pusaka 
PT. Multi Palma Sejahtera 
PT. Musim Mas Batang Kulim Palm Oil Mill 
PT. Musim Mas Pangkatan Lesung Palm Oil Mill
PT. Peputra Supra Jaya 
PT. Pesawon Raya 
PT. Sarimas Nusantara 
PT. Sari Lembah Subur 1 
PT. Sari Lembah Subur 2 
PT. Sawit Mas Nusantara 
PT. Serikat Putra 
PT. Sinar Agro Raya 
PT. Sinar Siak Dian Permai
PT. Sumber Budi Agung 
PT. Sumber Sawit Sejahtera 
PT. Surya Bratasena Plantation
PT. Tunas Baru Lampung

26 PKS di Kabupaten Indragiri Hulu 

PT. Banyu Bening Utama 
PT. Beriian Inti Mekar 
PT. Buana Wiralestari Mas 
PT. Djukar Anugrah Karya 
PT. Indriptant 
PT. Inecda Plantation 
PT. Inecda Plantation Seberide 
PT. Kencana Amal Tani 
PT. Kharisma Agro Sejahtera 
PT. Kharisma Riau Sentosa Prima 
PT. Mega Nusa Inti Sawit 
PT. Mitra Agung Swadaya 
PT. Mustika Agung Sawit Gemilang 
PT. Nikmat Halona Reksa 
PT. Persada Agro Sawita 
PT. Rigunas Agri Utama Peranap Mill
PT. Sanling Sawit Utama 
PT. Sawit Inti Raya 
PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari 
PT. Sugih Riesta Jaya 
PT. Sumatera Makmur Lestari 
PT. Sumber Kencana Indo Paime 
PT. Swakarsa Sawit Raya 
PT. Talang Jerining Sawit 
PT. Tasma Puja 
PT. Tunggal Perkasa Plantation.

24 PKS di Kabupaten Indragiri Hilir 

PT. Agro Sarimas Indonesia 
PT. Berkat Sawit Sejahtera 
PT. Bijin Kumita 
PT. Bhumireksa Nusasejati Mandah Factory 
PT. Bhumireksa Nusasejati Mandah Factory 
PT. Bumi Palma Lestari Persada 
PT. Citra Palma Kencana 
PT. Guntung Idaman Nusa 
PT. Guntung idaman Nusa 
PT. Hijau Lingkungan Sawit Indah 
PT. Indogreen Jaya Abadi 
PT. Multi Guna Lestari Abadi 
PT. Putra Keritang Sawit 
PT. Riau Agri 
PT. Risman Scham Paim Indonesia 
PT. Royale Kumala Indonesia 
PT. Setia Agrindo Mandiri 
PT. Setia Agrindo Lestari 
PT. TH Indo Plantations PKS Ramin 
PT. TH Indo Plantations Agatis Mill 
PT. TH Indo Plantations Jah Mill 
PT. TH Indo Ptantations Pulai Mil 
PT. TH Indo Plantations Nyatoh Mill
PT. TH Indo Ptantationg Tembusu Mill

21 PKS di Kabupaten Kuantan Singingi 

PT. Asia Makmur Sawit Jaya 
PT. Cerenti Subur 
PT. Citra Riau Sarana | 
PT. Citra Riau Sarana II
PT. Citra Riau Sarana III
PT. Duta Mentari Raya 
PT. Duta Paima Nusantara 
PT. Fajar Riau Lestari 
PT. Gemilang Sawit Lestari 
PT. Inti Indosawit Subur Sungai Pauh Mill
PT. Manunggal Muara Paima 
PT. Mustika Agro Sari 
PT. Sinar Utama Nabeli 
PT. Surya Agrolika Reksa 
PT. Surya Agrolika Reksa 
PT. Tamora Agro Lestari 
PT. Tri Bakti Sarimas 1 Bukit Payung Mill 
PT. Tri Bakti Sarimas 2 Ibul Mill
PT. Usaha Kita Makmur 
PT. Wana Jingga Timur 
PT. Wanasari Nusantara.

15 PKS di Kabupaten Bengkalis

PT. Adei Plantation and Industry 
PT. Intan Sejati Andalan 
PT. Marita Makmur Jaya 
PT. Meskom Agro Sarimas 
PT. Murini Sam Sam Kandis Mil 
PT. Murini wood Indah Industry 
PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera 
PT. Pelita Agung Agrindusrii 
PT. Permata Cira Rangau 
PT. Sawit Anugerah Sejahtera 
PT. Sawit Inti Prima Perkasa 
PT. Sawit Rupat Sejahtera 
PT. Sebanga Muli Sawit 
PT. Semunai Sawit Perkasa 
PT. Tumpuan.

2 PKS di Kota Pekanbaru

PT. Budi Tani Kembang Jaya 
PT. Surya Intisari Raya.

2 PKS di Kota Dumai

PT. Murini Sam-sam 
PT. Meredan Sejati Surya Plantation.

'Pabrik kelapa sawit perlu dievaluasi'

Defris Hatmaja, mengakui kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun pada awalnya diperkenankan dan telah membantu menyerap Tandan Buah Segar (TBS), namun dalam perkembangannya perlu dilakukan evaluasi terhadap aturan yang mengharuskan pabrik tersebut harus juga memiliki kebun sendiri.

“Peraturaan yang ada saat ini bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen,” ujarnya.

Kehadiran pabrik tanpa kebun ini, seyogianya juga tak sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.

Menurutnya, beberapa di antara pabrik ini telah berupaya memenuhi persyaratan tersebut. Dalam hal ini, maka peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut.

Dia menilai, kehadiran PKS tanpa kebun di satu sisi telah memberikan pasar bagi petani ataupun pekebun sawit, mengingat saat ini jumlah PKS di Riau tidak sebanding dengan jumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan.

Saat ini, sebut dia, ada 285 IUP yang telah dikeluarkan, namun jumlah PKS yang ada, termasuk PKS tanpa kebun juga masih banyak.

Namun di sisi lain, kehadiran PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat karena telah mengakibatkan terganggunya pasokan bahan baku bagi PKS yang memiliki kebun.

Penawaran harga pembelian TBS oleh PKS tanpa kebun yang cenderung lebih tinggi daripada penawaran harga pembelian PKS yang terintegrasi, berpotensi menyebabkan para pekebun mengalihkan penjualan TBS mereka kepada PKS tanpa kebun.

Hal tersebut tentu saja menyebabkan terganggunya kontinuitas pasokan bahan baku TBS produksi pabrik kelapa sawit yang selama ini bekerjasama dengan pekebun.

“Dampak negatifnya, kehadiran PKS tanpa kebun ini membuka persaingan harga yang tidak sehat, serta dapat merusak kemitraan antara PKS dan pekebun. Hal ini yang perlu pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah guna memastikan bahwa pekebun memasok TBS mereka kepada PKS yang menjadi mitra mereka,” tutupnya.

Tetapi menurut Ganda Mora yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ini lagi menyebutkan, peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut.

“Di sisi lain, kehadiran PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat karena telah mengakibatkan terganggunya pasokan bahan baku bagi PKS yang memiliki kebun,” kata dia.

Dia menyarankan seyogyanya pemerintah daerah setempat membentuk tim untuk menilai sebaran pabrik yang ada di lapangan dan keterkaitannya terhadap sumber bahan baku milik pekebun non mitra dan sejauh mana penerapan Permentan.

Jika memang terbukti menyimpang dari ketentuan yang ada perlu segera ditertibkan.

“Dalam aturan yang ada bahwa kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” jelas dia.

Dia menilai keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) tanpa kebun bisa mengganggu tata niaga atau harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit lantaran patokan harga tidak terkendali.

“Harga tidak terkendali bisa berdampak negatif bagi pekebun sawit. Itu harus menjadi perhatian bersama agar semua berjalan seimbang.

Ia menjelaskan, selama ini penyebab beroperasinya PKS tanpa kebun di Riau karena tidak mampu menyerap TBS petani atau PKS besar banyak mengalami kendala dan tidak menerima TBS petani swadaya maupun plasma.

“Untuk sementara PKS tanpa kebun bisa menjadi solusi tempat menjual TBS petani, namun tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” dalam pandangannya.

Sejauh ini, belum tampak pemprov menutup "loading ramp" yang berfungsi sebagai tempat penimbunan sementara TBS sebelum diolah sebagai penampung TBS petani yang menjadi penyuplai TBS ke PKS tanpa kebun tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, kata dia, adalah keluarnya izin operasi loading ramp tersebut.

"Siapa yang memberi izin beroperasinya loading ramp, dan PKS tanpa kebun itu. Secara aturan apakah sudah legal. Apakah sudah memenuhi persyaratan berdirinya PKS? Pertanyaan-pertanyaan besar yang selama ini belum terjawab," ujarnya.

Pemerintah harus tegas terhadap pabrik sawit tanpa kebun

Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan [kebun] yang izinnya diberikan kepala daerah.

"Seharusnya masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku sebab jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari," kata Ganda Mora lagi.

"Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS)," kata dia.

Hal itu menanggapi potensi obral izin pabrik kelapa sawit yang cenderung semakin tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen.

"Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada 2024, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik," tambahnya.

Menurut dia, kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan oleh karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.

Dia menambahkan pemerintah memang mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani.

"Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya," katanya.

Menurut dia, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan.

Di sinilah, lanjutnya, peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerjasama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.

Dengan mengetahui kerja sama kemitraan, maka dapat diketahui kapasitas olah dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat.

Tetapi satu sisinya Ganda Mora kembali menjelaskan, pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan.

"Di sinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan," katanya.

Jadi pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh di Propinsi Riau, terkait  mana saja pabrik sawit yang tidak memiliki kebun inti yang minimal 20% dari kebutuham TBS nya, dan menelusuri pabrik sawit yang berada di sekitar kawasan hutan lindung, margasatwa, TNTN  hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi, sehingga dinilai keberadaan beberapa pabrik jadi pemicu perambahan hutan, mereka menampung buahnya terutama kebun skala luas yang tidak memiliki izin. (*)

Tags : pabrik sawit, riau, pks, pabrik sawit miliki izin, pabrik sawit tak miliki kebun, pabrik sawit ganggu tata niaga, bisnis sawit, Sorotan, riaupagi.com,