News Kota   2026/05/29 9:42 WIB

Pekanbaru Jadi Surga Bagi Jukir Liar, 'yang Tidak Ikuti Aturan Bisa Melanggar Pidana'

Pekanbaru Jadi Surga Bagi Jukir Liar, 'yang Tidak Ikuti Aturan Bisa Melanggar Pidana'

PEKANBARU - Juru Parkir (Jukir) tidak beri karcis retribusi bisa dijerat hukum pidana.

"Jukir tidak memberi karcis retribusi pada sipengendara bisa disebut liar." 

"Keberadaan juru parkir liar berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana, khususnya apabila disertai unsur pemaksaan, ancaman, atau pungutan tidak resmi," kata Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana menyikpi banyaknya jukir di setiap kedai kopi, kaffe dan restoran di Pekanbaru. 

Menurutnya, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh individu maupun instansi tertentu.

"Praktik pengelolaan parkir ilegal jelas bertentangan dengan ketentuan hukum," sebutnya.

Dinas Perhubungan, pemerintah daerah yang menetapkan titik parkir resmi serta menunjuk petugas parkir yang sah.

"Petugas tersebut wajib memiliki identitas, mengenakan seragam, serta memberikan karcis retribusi, dengan hasil pungutan yang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," kata dia.

Tetapi di lapangan, praktik pemungutan tarif parkir secara paksa dan jukir tidak memberi karcis retribusi masih kerap terjadi dan merugikan masyarakat.

"Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun," terangnya.

Selain itu, pungutan liar oleh jukir tanpa izin juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara, sambungnya.

Secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang melakukan penertiban terhadap jukir liar.

Upaya ini, kata dia, juga diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar yang mengamanatkan pembentukan Satgas Saber Pungli di daerah untuk menangani berbagai praktik pungli, termasuk parkir ilegal. (*)

Tags : juru parkir, jukir, pekanbaru, jukir liar, jukir tidak beri karcis retribusi, jukir melanggar hukum pidana, News Kota,