Hukrim   2022/10/05 18:40 WIB

Pelaku Pembuat Rakit Bom Asal Inhu Diringkus, 'dengan Bermodalkan Menonton YouTube'

 Pelaku Pembuat Rakit Bom Asal Inhu Diringkus, 'dengan Bermodalkan Menonton YouTube'
Pelaku pembuat rakit bom asal Inhu diringkus.

PEKANBARU - Seorang pria berinisial MN (47) diringkus oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dia diringkus atas dugaan kepemilikan bahan peledak atau bom.

"Pelaku pembuat rakit bom asal Inhu berhasil diringkus."

"Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Sei Bangkar, RT 041/RW011, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kab Indaragiri Hulu pada Selasa kemarin," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (5/10).

Sunarto mengungkapkan, pelaku diamankan setelah beberapa kali melakukan uji coba meledakan bom hasil rakitannya sendiri.

Dia mengatakan, pelaku berhasil membuat bom dengan bahan-bahan yang dibelinya secara online. Bahkan, dia mendapatkan ilmu untuk membuat bom tersebut berbekal belajar dari YouTube.

"Pelaku sudah beberapa kali melakukan uji coba meledakan bom hasil rakitannya. Pada percobaan pertama, dialkukan pada September 2022, pada percobaan itu berhasil mengeluarkan bunyi, tapi tidak begitu kuat," bebernya.

Kemudian tak berselang lama, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel listrik dan menghubungkannya ke baterai aki.

Dan hasilnya menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan pertama.

"Terakhir pada hari Senin tanggal 3 September 2022, pelaku kembali mencoba merakit dan mecampurkan bahan peledak tersebut," terangnya.

"Setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya kedalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan dipinggir jalan depan rumahnya. Kemudian pelaku mensetting timernya untuk waktu 30 menit," sebutnya.

Akan tetapi, pada percobaan ketiga ini, pelaku meninggalkan bahan peledak yang sudah diatur waktunya itu begitu saja. Sehingga dia tidak mengetahui apakah bom hasil rakitannya itu meledak atau tidak.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, terutama bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk membuat bom tersebut.
 
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak. Dimana pelaku menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," pungkasnya. (*)

Tags : Pria Buat Bom, Pelaku Pembuat Rakit Bom Asal Inhu, Riau, Pria Pembuat Bom Diringkus,