Dumai   2020/12/21 14:19 WIB

Pelanggar Prokes di Sanksi, Berupa 'Hukuman Kerja Sosial'

Pelanggar Prokes di Sanksi, Berupa 'Hukuman Kerja Sosial'

DUMAI - Petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan [Prokes] di Kota Dumai

Operasi Yustisi dilaksanakan Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai, di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, dan di Jalan Sudirman berhasil menjaring 69 orang tidak menggunakan masker, dari 69, 58 orang dikenakan sanksi denda, dan 11 orang dikenakan sanksi hukuman kerja sosial. "Hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, kita berhasil menjaring sekitar 69 pelanggar Prokes, mereka terjaring akibat tidak menggunakan masker," kata Kasat Pol PP Kota Dumai, RH Bambang Wardoyo pada wartawan, Minggu (20/12). 

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai target dari Operasi Yustisi  ini adalahan, masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun saat berada di luar rumah.  Dia mengungkapkan, bahwa hasil dari Operasi Yustisi tentang penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). 

Dari hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes masih ‎rendah pada malam hari ketimbang pagi hingga sore hari.  "Kita menyayangkan masih rendahnya kesedaraan masyarakat untuk menerapkan Prokes terlebih di malam hari, karena Covid-19 tidak mengenal waktu untuk penyebaraanya," sebutnya. 

Bambang menerangkan, untuk giat kali ini, tim gabungan juga menerapkan sanksi denda atau sidang di tempat, bagi pelanggar Prokes, jadi tidak hanya sanksi sosial yang dikenakan.  ‎Dirinya menjelaskan, untuk giat  di Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat sore, terdata jumlah pelanggar sebanyak 29 orang, dengan ‎putusan hakim sebanyak 23 orang dikenakan sanksi denda, dan 6 orang pelaggar dikenakan sanksi kerja sosial. Pada Jumat malam kemarin, tepatnya di Jalan Diponegoro, Tim Yustisi kembali menjaring 40 orang pelanggar Prokes, 35 orang dikenakan sanksi denda, sedangkan sisanya menjalani hukuman kerja sosial. "Dari dua titik giat tersebut, jumlah total denda yang didapat dari  58 orang, sebanyak Rp3.060.000, ‎yang diserahkan kepada negara," terangnya. 

Bambang berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Dumai.  "Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker," imbaunya. 

Sebelumnya, Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak,  didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri disela-sela kegiatan Ops Yustisi mengaku, bahwa saat ini pelanggar Prokes tidak hanya disanksi kerja sosial tapi juga sudah diterapkan sanksi denda. Ia menambahkan, seluruh pelanggar yang keseluruhannya adalah tidak menggunakan masker langsung disidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Meskipun Operasi Yustisi sudah dilakukan di sore hari, namun pelanggaran di malam hari justru terjadi peningkatan. Untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. (rprp.elf/*)

 

Tags : Covid-19, Pelanggar Prokes, Dumai, Hukuman Kerja Sosial,