Pekanbaru   2021/05/01 20:24 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak, Ratusan Warga Jalani 'Sidang di Tempat'

Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak, Ratusan Warga Jalani 'Sidang di Tempat'
Pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di tempat saat terjaring operasi yustisi di Kota Dumai. (istimewa)

PEKANBARU - Operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, terus dilakukan jajaran kepolisian bersama petugas penegak hukum lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan dari ratusan pelanggan tersebut petugas juga berhasil mengumpulkan denda dengan jumlah Rp19.376.000. “Sepekan ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar. Vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga harus menjalankan sanksi sosial," kata Sunarto pada wartawan, Sabtu (1/5).

Ia ini merincikan, jajaran Polres Kampar, berhasil menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sanksi denda Rp100 ribu kepada 15 pelanggar, dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya. Lalu di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000. Berikutnya di jajaran Polres Inhil, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp300 ribu.

Kemudian di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500 kepada 5 pelanggar. Sementara di jajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000, dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.

Terakhir di jajaran Polres Rohil, operasi yustisi menjaring 33 pelanggar dan mengumpulkan denda sejumlah Rp900 ribu. "Kita tidak mau ada warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwako, supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," tegas Sunarto.

Ia mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan. Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat supaya patuh dengan aturan yang sudah diterapkan pemerintah, terutama dalam menjalankan protokol kesehatan. “Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum-oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran Covid-19," sebut Kabid Humas.

"Ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga," imbuhnya. (*)

Tags : Operasi Yustisi, protokol kesehatan, Polda Riau, melanggar protokol kesehatan,