Pelalawan   2021/05/01 20:37 WIB

Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan Jaring Pelanggar Prokes di Jalintim 

Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan Jaring Pelanggar Prokes di Jalintim 

PELALAWAN - Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan dalam operasi protokol kesehatan berhasil menjaring 136 warga pelanggar prokes di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Riau.

"Setelah kita rekap datanya, ada 136 pelanggaran protokol kesehatan yang terjaring selama tiga hari razia ini," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, pada wartawan, Jumat (30/4).

Abu Bakar menjelaskan, dari 136 pelanggar protokol kesehatan yang diamankan sebanyak 88 orang diantaranya dijatuhi denda administratif dengan membayar uang denda kepada petugas lantaran tak pakai masker. Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan telah menggelar operasi protokol kesehatan selama tiga hari berturut-turut di tiga kecamatan yang ada di Pelalawan.

Operasi protokol kesehatan Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan bertujuan untuk menindak masyarakat pengguna jalan raya yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yakni penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah. Sasaran utama yakni pengendara yang lewat di sepanjang Jalan Lintas Timur atau Jalintim Riau mulai dari Kecamatan Bandar Seikijang sampai Kecamatan Ukui.

Ada 58 orang lainnya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus dibawah pengawasan petugas. Ia merincikan, hari pertama razia pada Selasa 27 April 2021 digelar di Jalintim Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dibagi dalam dua lokasi. Total ada 58 warga yang terjaring, 44 diantaranya membayar denda administrasi dan 14 lainnya diberikan sanksi sosial. 

Razia hari kedua berlokasi di Jalintim Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras pada Rabu (28/04/2021), tepat di depan kantor camat. Ada 39 orang pengendara yang terjaring, denda administrasi 19 orang dan sanksi sosial 20 orang.  Razia ketiga di Jalintim Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui pada Kamis (29/04/2021) lalu tepat di depan Pasar Ukui.

Pengendara yang diamankan karena tak pakai masker mencapai 39 orang dengan rincian 24 orang bayar denda dan 14 orang sanksi sosial. "Untuk jumlah uang denda yang terkumpul akan kita rekap hingga akhir operasi nanti, karena jumlahnya beragam. Pada aturan maksimal Rp 150 ribu," ujar  Abu Bakar. 

Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan diisi oleh personil gabungan dari berbagai instansi seperti Satpol PP dan Damkar, kepolisian, TNI Dinas Kesehatan, dan Upika setempat. Razia masker akan dilanjutkan pekan depan dengan menyasar beberapa kecamatan yang belum mendapat giliran operasi.  "Senin kita akan rapatkan kembali titik razia yang akan dilaksanakan," kata Abu Bakar. (rp.elf/*)

Tags : Jalintim, Jalintim Riau, Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan,