PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemerintah resmi membebaskan pemotongan zakat profesi dan infak bagi PPPK melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026.
Kebijakan tersebut dipastikan akan meningkatkan pendapatan bersih bulanan PPPK, baik yang berstatus Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak administratif PPPK, setelah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan nisab zakat penghasilan yang berlaku.
Ketua ASN GURU 2022 PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai PPPK.
“Terima kasih atas kebijakan Plt Gubernur Riau yang peduli terhadap pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami sangat mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Riau SF Hariyanto yang membebaskan pemotongan zakat profesi untuk PPPK,” ujar Eko Wibowo, tokoh muda pendidikan Riau, Sabtu (4/7).
Eko berharap perhatian pemerintah terhadap PPPK tidak berhenti pada kebijakan tersebut. Ia juga mendorong agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK dapat ditingkatkan.
“Semoga ke depan TPP pegawai PPPK bisa ditingkatkan dari Rp500.000 per bulan menjadi Rp1.500.000,” tambahnya.
Kebijakan Pemprov Riau ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Riau, rata-rata penghasilan PPPK, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab. Karena itu, secara ketentuan mereka tidak wajib dikenakan pemotongan zakat profesi.
“Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi 2,5 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru.
SF Hariyanto menegaskan sistem penggajian PPPK akan segera disesuaikan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji PPPK. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta menyesuaikan sistemnya,” tegasnya.
Meski pemotongan otomatis ditiadakan, Pemprov Riau tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah secara sukarela. Penyaluran dapat dilakukan melalui Baznas Riau maupun lembaga amil zakat resmi lainnya. (*)
Tags : pegawai pemerintah perjanjian kerja, pppk, zakat profesi, pemerintah bebaskan potongan zakat profesi pada pppk,