LINGKUYNGAN - Pemerintah terus dorong proyek pengolahan sampah jadi energi listrik (PSEL) di sejumlah daerah.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mengkritik dan mengingatkan berbagai risiko dari proyek sampah jadi energi ini.
Pemerintah targetkan bangun PSEL mulai Juni 2026 di lima lokasi, yakni, Kota Bekasi, Bogor Raya, Bandung Raya, Denpasar Raya, dan Yogyakarta.
Dalam pembangunan, pemerintah menggandeng Danantara dan swasta.
Kepala daerah di tiga lokasi tahap pertama pembangunan PSEL yakni Kota dan Kabupaten Bogor serta Bali menandatangani kerjasama dengan badan usaha, Selasa (21/4/26) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan.
Di Bekasi, PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara akan menggarapnya, PT Welming Nusantara Bogor New Energy untuk PSEL di Bogor, lalu PT Welming Nusantara Bali New Energy di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Zulkifli Hasan, Menko Pangan menargetkan groundbreaking terlaksana kurun waktu tujuh minggu.
Dia bilang, proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sangat mendesak, karena Indonesia darurat sampah.
“Ini perintah bapak (presiden) langsung. Kalau dalam tujuh minggu enggak selesai, terpaksa kita ambil alih. Kita ini sudah masuk darurat sampah, sudah menggunung, kemarin ada bencana di Bantargebang,” ucapnya saat penandatanganan kerjasama.
Pemerintah, katanya, menargetkan PSEL di 31 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Ia mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan 100% sampah terkelola pada 2029.
Saat ini, timbulan sampah nasional mencapai 144.839 ton per hari, sedang kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) terbatas.
Pemerintah targetkan PSEL mampu kurangi timbulan sampah hingga sekitar 40.000 ton per hari, atau 22,48% dari total timbulan nasional pada 2029.
Program PSEL merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang fokus di wilayah perkotaan yang menghasilkan lebih 1.000 ton sampah per hari.
Perpres 109/2025 menyebut, pemerintah daerah (pemda) harus sediakan lahan pada badan usaha dengan skema pinjam pakai tanpa biaya sewa selama masa pembangunan dan operasional PSEL.
Pemda juga wajib menyediakan anggaran daerah untuk sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi PSEL, serta komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Skema awalnya, pemda melakukan pra-seleksi yang meliputi penetapan lokasi calon pabrik, kesesuaian tata ruang, ketersediaan dan status lahan, kesiapan volume serta komposisi sampah, dan dukungan kebijakan daerah.
Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memverifikasi dan evaluasi kesiapan pemda membangun PSEL.
KLH juga harus memastikan lokasi pembangunan sesuai ketentuan lingkungan.
Proyek wajib memenuhi persyaratan izin lingkungan, seperti Amdal, persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran udara, hingga pengelolaan limbah residu.
Untuk pembiayaannya, pemerintah melibatkan Danantara untuk investasi, memilih badan usaha swasta, serta menanggung risiko komersial dan finansial.
Sejauh ini, Zulkifli bilang, Danantara telah menetapkan empat lokasi lengkap dengan investor swasta yang akan membangun dan mengelola PSEL.
Nantinya, PT PLN wajib membeli listrik PSEL melalui perjanjian jual-beli jangka panjang hingga 30 tahun.
Dalam Perpres, harga patokan awal pembelian listrik USD20 sen per kWh, dengan kemungkinan penyesuaian pada kondisi tertentu.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup saat itu, menjelaskan, PSEL memakai teknologi insinerasi modern yang dapat memproses sampah non-organik menjadi energi listrik mencapai 70%.
Menurut dia, mengolah sampah jadi energi lebih efisien ketimbang gasifikasi yang sempat PLTSa Surabaya pakai.
“Gasifikasi dulu dianggap lebih ramah lingkungan. Namun dengan berkembangnya teknologi penanganan emisi, sekarang insinerasi menjadi teknologi yang populer di dunia,” katanya.
Dia menjamin teknologi ini tidak mengeluarkan bau tak sedap seperti RDF Rorotan di Jakarta Utara.
Selain itu, KLH akan awasi ketat pengelolaan emisi PSEL.
Pria yang saat ini jadi Wamenko Pangan ini bilang, pengendalian emisi menjadi salah satu prasyarat utama dari sekitar 80 poin persyaratan yang harus pengelola PSEL penuhi.
Dia pastikan emisi wajib di bawah standar baku mutu.
Teknologi pengendalian emisi, katanya, sudah sangat maju dan lazim seperti di Tiongkok dan pelbagai negara Eropa.
Desain konstruksi cerobong, sistem filtrasi, serta struktur bangunan pemerintah atur dan awasi agar emisi yang keluar tetap memenuhi standar lingkungan.
“Pasti harusnya nggak akan bau. Teknologi yang dipakai sudah terbukti, seperti di Copenhagen, dengan kapasitas 4.000 ton per hari, itu beroperasi di tengah perkampungan elit.”
Dalam satu penelitian menjelaskan, teknologi insinerasi mengolah sampah dengan cara pembakaran senyawa yang terkandung pada material sampah.
Prosesnya memungkinkan transformasi energi kimia yang terkandung dalam limbah menjadi energi panas, dengan menggunakan udara berlebih, pada suhu antara 850°C-1.200°C.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Isu Perkotaan dan Kebijakan Tata Ruang Eksekutif Nasional Walhi, mengkritik pendekatan teknologi proses sampah jadi energi ini.
Menurut dia, insinerasi tak cocok dengan karakteristik sampah di Indonesia.
Teknologi itu akan lebih efisien untuk membakar sampah bernilai kalori tinggi dan kering, seperti plastik dan kertas.
Sedang, sampah organik basah dengan nilai kalori rendah mendominasi sampah Indonesia.
“Studi Walhi di Jakarta menunjukkan, 54% dari sampah adalah sampah organik, seperti sisa makanan, kayu, dan ranting. Di Surabaya, komposisi sampah sisa makanan bahkan lebih tinggi, mencapai 55% dari timbulan,” kata Wahyu dalam kertas posisi Walhi Nasional.
Ibar Akbar, Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, mengatakan, kondisi sampah Indonesia masih tercampur antara organik dan non-organik di TPA karena belum ada sistem pemilahan terintegrasi.
“Kebijakan sampah tidak akan selesai dengan teknologi mahal saja, perlu partisipasi masyarakat untuk pengelolaan dari hulu,” katanya.
Wahyu menyebut, pelbagai penelitian menunjukkan PSEL melepaskan emisi lebih tinggi, mencapai 70%, ketimbang metode penimbunan di TPA (landfill).
Bahkan laporan United Nation Environment Programme (UNEP) menyebut, PSEL menghasilkan 1,2 ton CO₂ untuk setiap ton pembakaran sampah.
Di Eropa, katanya, pabrik waste to energy (WtE) berdampak serius terhadap iklim. Data Eurostat 2016, pembakaran sampah meningkat sekitar 30%, emisi CO₂ dari insinerator juga meningkat dua kali lipat.
Lebih 40 juta ton CO₂ dilepaskan fasilitas WtE di negara-negara anggota Uni Eropa pada 2017.
Wahyu bilang, intensitas nilai karbon dari listrik insinerator di Eropa mencapai sekitar 540 gram CO₂ per kWh, hampir dua kali lipat rata-rata jaringan listrik Uni Eropa, bahkan lebih tinggi ketimbang pembangkit berbahan bakar gas.
“Ini menegaskan bahwa WtE bukan solusi iklim, melainkan sumber emisi yang mahal dan bermasalah.”
Penelitian Theodoros Paraskevopoulos di Pack-Lab menunjukkan fasilitas WtE di Eropa terbukti mencemari lingkungan dengan tingkat zat berbahaya melampaui batas aman.
Misal, kasus di Zubieta (Spanyol), Harlingen (Belanda), dan Paris (Prancis), lingkungan sekitar WtE terpapar dioxin, PFAS (per- and polyfluoroalkyl substances), dan berbagai logam berat yang menempel di tanah, vegetasi, air, serta makanan.
“Pembakaran sampah memicu terbentuknya dioksin (PCDDs) dan furan (PCDFs), senyawa organoklorin yang bersifat sangat toksik, karsinogenik, serta mengganggu sistem endokrin dan kekebalan tubuh.”
Senada, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendesak pemerintah kaji ulang kebijakan PSEL.
Mereka menilai Indonesia belum siap secara instrumen–pengawasan, penegakan hukum, serta infrastruktur pengelolaan limbah B3–untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Teknologi pembakaran sampah berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm sejak 2009 yang melarang pengelolaan sampah melalui teknologi termal karena menghasilkan persistent organic pollutants (POPs).
Studi Nexus3 Foundation menunjukkan, racun-racun POPs terdeteksi dalam konsentrasi tinggi pada abu pembakaran insinerator mini di beberapa kota dan insinerator pilot di Bantargebang.
Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation, menyarankan, pemerintah memperbaiki rencana tata kelola sampah nasional secara komprehensif lewat Bappenas.
Sejauh ini, peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah B3 tidak terkoordinasi dengan baik.
“Sehingga kementerian-kementerian mengeluarkan kebijakan sendiri-sendiri yang berimplikasi memperburuk situasi dan menciptakan masalah baru ketimbang memperbaiki,” katanya dalam siaran pers AZWI. (*)
Tags : pengolahan sampah jadi energi listrik, psel, pemerintah dorong proyek psel, proyek psel dikhawatirkan melepaskan emisi tinggi,