Pelalawan   2022/06/04 10:46 WIB

Pemkab Pelalawan Inventarisasi Ulang Lahan Kawasan Hutan, '200 Ribu Hektare ada Kebun Sawit Milik Perusahaan dan Rakyat'

Pemkab Pelalawan Inventarisasi Ulang Lahan Kawasan Hutan, '200 Ribu Hektare ada Kebun Sawit Milik Perusahaan dan Rakyat'

PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan inventarisasi ulang lahan kawasan hutan didapati 200 ribu hektare milik perusahaan perkebunan sawit dan rakyat.

"Kurang lebih 200 ribu hektare (ha) lahan milik masyarakat masih berada dalam kawasan hutan."

"Kita terus melakukan berbagai upaya agar lahan masyarakat yang luasnya lebih kurang 200 ribu hektare itu dapat dilakukan pemutihan dan pelepasan dari KLHK RI," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Budi Surlani pada media, Kamis (2/6). 

Tak hanya lahan milik masyarakat saja, bahkan sejumlah lahan perusahaan atau korporasi, juga terdata masuk dalam kawasan hutan. Adanya temuan  tersebut membuat Pemkab Pelalawan akan melakukan inventarisasi ulang luas lahan.

Selain melakukan inventarisasi ulang lahan, Pemkab juga tengah memperjuangkan agar lahan-lahan tersebut dapat dilakukan pelepasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. "Sehingga lahan itu tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan. Dengan begitu,  masyarakat dapat berkebun secara legal, aman dan nyaman," terangnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, telah menerbitkan kebijakan untuk membantu perizinan lahan perkebunan petani sawit dan perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Di mana pemerintah memberikan kesempatan izin lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan dalam waktu satu tahun. Syaratnya, satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 Ha.

"Tujuannya dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Karena kita tidak mau ada masyarakat berkebun secara ilegal. Untuk itu, kita ingin agar nantinya kebun petani ini dapat dibebaskan dari kawasan hutan. Sehingga hasil kebun kelapa sawit ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Atas kebijakan tersebut, maka pihaknya telah mengajukan surat permohonan usulan pembebasan lahan secara langsung kepada KLHK RI. Luas Kabupaten Pelalawan saat ini kurang lebih 1,2 juta hektare. Dan hingga saat ini, terdata luas total kebun kelapa sawit masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Kampar ini seluas 550 ribu Ha.

"Dari luas tersebut, 60 persennya atau seluas 350 ribu Ha berada di luar kawasan hutan. Sedangkan 40 persennya atau seluas 200 ribu Ha, teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan," tandasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengusulkan pada pemerintah pusat sebanyak 77 ribu hektare lahan untuk dilepaskan kepada masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. "Saya berharap semoga usulan yang disampaikan ini diterima oleh Kementerian LHK RI," tukasnya. (*)

Tags : Pemkab Pelalawan, Inventarisasi Lahan Kawasan Hutan, KawasanHutan JadiKebun Sawit, Perkebunan Sawit Milik Perusahaan dan Rakyat,