PEKANBARU, RIAUPAGI.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan seluruh aset yang berada di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), termasuk tanah dan bangunan, kini telah menjadi milik pemerintah daerah.
Kepastian tersebut menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang telah berlangsung sejak 1996. Kerja sama tersebut resmi berakhir pada 9 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama para pedagang STC di DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kepastian status aset menjadi hal penting agar pemerintah, DPRD, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan kawasan STC ke depan.
"Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama," ujarnya.
Zulhelmi menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 1996, masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP berakhir pada 9 Februari 2026.
Setelah kerja sama berakhir, aset berupa kantor dan toko (kanto), termasuk ruko-ruko di sekitar kawasan STC, diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan telah dicatat sebagai aset daerah.
"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Dengan berubahnya status aset menjadi barang milik daerah, pengelolaan kawasan STC selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat lima pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
"Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada peraturan pemerintah dan Permendagri terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan," urai Ami.
Meski status tanah dan bangunan telah menjadi aset Pemko Pekanbaru, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan STC.
Persoalan muncul karena terdapat regulasi yang memungkinkan HGB diperpanjang. Sementara itu, bangunan yang menjadi objek HGB tersebut saat ini telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.
"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," sebut Ami dikutip dari pekanbaru.go.id.
Pemko Pekanbaru tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan tersebut. Pemerintah daerah akan kembali membahasnya bersama para pedagang STC untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan pihak mana pun.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya bagian yang menangani pengelolaan aset daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengelolaan STC ke depan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
"Untuk sementara, nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset. Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," pungkasnya.
Sementara 133 unit ruko di kawasan STC Pekanbaru saat ini menjadi aset daerah menyusul berakhirnya kerja sama sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP pada Februari 2026.
Berakhirnya kerjasama itu membuat 133 unit ruko menjadi aset daerah dan status Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat diperpanjang.
Agar persoalan STC dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak membuat pedagang menjadi pihak yang dirugikan, Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru, M Rizki Rinaldi mengusulkan pembentukan tim satuan tugas (Satgas) untuk menangani polemik yang terjadi.
Menurutnya, perubahan status aset yang berlangsung secara langsung membuat para pedagang terkejut.
Karena itu, ia meminta kegiatan penagihan kepada pedagang untuk sementara ditunda hingga Satgas terbentuk dan persoalan mendapatkan solusi.
"Usulan tersebut sudah kita sampaikan saat rapat bersama pemerintah kota dan pihak pengelola kemaren," kata Rizki, Selasa (11/8).
"Karena ini masih pengambilan aset secara langsung, itu membuat para pedagang terkejut. Jadi, pada saat Satgas dibentuk, untuk penagihan pembayaran jangan dibebankan dulu. Penagihannya kita hold atau ditahan sementara," sambungnya.
Ia menambahkan, Tim Satgas nantinya harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pengelola STC.
Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kebersihan kawasan tetap terjaga selama proses penyelesaian berlangsung.
"Jadi kita panggil nanti pengelolanya dan dilibatkan siapa yang menanggung keamanan dan kebersihannya, itu bisa dibentuk dalam Satgas sehingga pedagang tetap merasa aman," ujarnya.
Rizki menilai pedagang tidak seharusnya menjadi korban akibat persoalan administrasi yang belum tuntas antara pemerintah dan pengelola.
"Bagaimanapun juga pedagang ini bukan cuma mengais rezeki. Ada kesesuaian yang jelas, karena ada administrasi yang belum tuntas dan akhirnya pedagang menjadi korban," tegasnya.
Karena itu, Rizki meminta seluruh kegiatan yang bersifat penagihan dihentikan sementara sampai Satgas menyelesaikan persoalan STC.
"Sampai Satgas selesai, kegiatan-kegiatan yang bersifat penagihan dilepas dulu," sebutnya.
Politisi NasDem ini juga mengusulkan agar Satgas nantinya melibatkan unsur pendamping hukum, termasuk Kejaksaan, sehingga setiap solusi yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting karena persoalan STC menyangkut aset daerah dan hak para pedagang.
"Kalau misalnya ini ada solusi dan ada ketakutan terhadap aturan dasar hukum, tentu di dalam Satgas itu kita buka pendampingan dari Kejaksaan. Jadi solusi yang dihadirkan nantinya seluruhnya aman," jelasnya.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan keinginan Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan STC secara damai dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
"Pak Sekda sudah menyampaikan ingin menyelesaikan masalah ini dengan aman dan damai, dan tidak terlibat hukum," sebutnya.
Rizki berharap Satgas nantinya mampu menjadi wadah untuk mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.
"Solusi dari Satgas ini bisa mengakomodir seluruh pihak, baik dari pedagang maupun pemerintah," tutupnya. (*)
Tags : Sukaramai Trade Center, STC, Pekanbaru, PT MPP dan Pemko Berpolemik, Tanah dan Bangunan STC Jadi Polemik ,